Home / Riau / Fraksi NasDem DPRD Siak Tolak Bikin Kampung Baru, Pemekaran Kandis Terganggu?
Fraksi NasDem DPRD Siak Tolak Bikin Kampung Baru, Pemekaran Kandis Terganggu?
Siak, katakabar.com - Fraksi Partai NasDem di DPRD Siak menolak pembentukan kampung baru melalui pandangan umum fraksi pada rapat paripurna DPRD Siak, Rabu (23/10).
Bagi NasDem, Ranperda pembentukan kampung di daerah tidak mendesak untuk dilakukan dan berpotensi memberatkan anggaran.
Berita Terkait: Bukan Hanya Omon-omon, Pemekaran Kecamatan Kandis Terus Digesa, Ini Buktinya
Dari lembaran salinan pandangan umum fraksi NasDem yang diperoleh katakabar.com, pertimbangan lain penolakan itu perlunya diperhatikan pada sisi jumlah penduduk dan struktur pemerintahan yang memadai yang dinilai bakal memerlukan anggaran signifikan.
Pembiayaan yang dibebankan pada APBD dinilai bakal memberatkan alokasi untuk program pembangunan yang sudah ada.
"Kalau soal itu, GW-nya Ketua Fraksi NasDem yang berbicara. Tanya langsung ke beliau," kata anggota DPRD Siak Fraksi NasDem, M Janhan Ali.
Terpisah, Mantan Ketua DPRD Siak, Zulfi Mursal mengaku heran dengan penolakan tersebut.
Sebab saat ini pemerintah daerah terus menggesa pembentukan kampung baru, terkhusus di Kecamatan Kandis guna memuluskan rencana pemekaran kecamatan.
"Ini akan sedikit mengganggu rencana Pak Alfedri memekarkan Kecamatan Kandis," kata Zulfi.
Sebab, kata Zulfi, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, syarat dasar pemekaran kecamatan minimal 20 desa/kelurahan dengan rincian; 10 desa/kelurahan untuk kecamatan induk, dan 10 desa/kelurahan untuk kecamatan pemekaran.
"Sementara Kecamatan Kandis saat ini baru memiliki 8 desa (kampung) dan 3 kelurahan. Artinya belum memenuhi syarat," kata Ketua Relawan Sahabat Alfedri Husni (SAH) tersebut.
Surat edaran Kemendagri nomor 100.1-1/8000/SJ tentang moratorium pemekaran Kecamatan Kandis juga telah terbit pada 9 November 2022 hingga berlaku sampai 2025.
Padahal, proses pemekaran desa terus digesa kendati sejumlah Pj penghulu dilantik oleh Bupati Siak Alfedri pada 2023 lalu.
"Nanti pada saat waktu moratirium wilayah Kemendagri selesai, di Kecamatan Kandis sudah terbentuk 20 desa/kelurahan pada 2025. Nah, tahun depan baru bisa diusulkan pemekaran kecamatan ke Kemendagri. Sebab syaratnya sudah terpenuhi. Sayangnya ada penolakan dari kawan-kawan. Walau begitu, kita yakin Pak Alfedri Insya Allah bisa menuntaskan pemekaran tersebut tanpa hambatan," pungkasnya.
Komentar Via Facebook :