Home / Nasional / Gapki Imbau Anggota Realisasikan Kebun Plasma dan Jangan Beli TBS Curian
Gapki Imbau Anggota Realisasikan Kebun Plasma dan Jangan Beli TBS Curian
Jakarta, katakabar.com - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Pusat keluarkan dua imbauan penting kepada seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang terdaftar sebagai anggota.
Imbauan ini dituangkan pad surat yang diteebitkan pada 29 November 2023 diteken Ketua Umum, Eddy Martono dan Sekretaris Umum, M. Hadi Sugeng.
Poin pertama isi surat itu, yakni meminta semua perusahaan perkebunan kelapa sawit agar memenuhi kewajiban membangun kebun plasma untuk masyarakat seluas 20 persen dari areal yang dikelola.
Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) Sekitar serta Surat Edaran Direktur Jenderal Perkebunan Nomor B-347/KB.410/E/07/2023.
FPKM yang sudah direalisasikan diminta dilaporkan kepada gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia agar terus disosialisasikan kepada masyarakat luas terutama kepada tokoh masyarakat.
"Bagi perusahaan yang belum memenuhi kewajiban segera memenuhi kewajiban FPKM 20 persen sesuai aturan pemerintah dengan pertimbangan kebutuhan kesepakatan dengan masyarakat sekitar," begitu bunyi poin pertama isi surat imbauan dari laman resmi Gapki, dilansir dari laman elaeis.co, pada Jumat (1/12).
Poin kedua, kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit anggota Gapki maupun yang belum menjadi anggota Gapki yang mempunyai Pabrik Kelapa sawit (PKS), agar tidak menerima atau membeli secara langsung atau melalui pengumpul (loading ramp) Tandan Buah Segar (TBS) yang berasal dari hasil pencurian maupun panjarahan.
Ditekankan, menerima atau menampung buah sawit yang berasal dari hasil tindak pidana penjarahan atau pencurian dikategorikan sebagai kejahatan penadahan dan bisa dijerat dengan pasal 480 ke 1 KUHP.
Perbuatan menjual dan membeli barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana diancam dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.
Jika PKS masih menerima atau membeli TBS curian, maka semakin meningkatkan kejadian pencurian dan penjarahan, dan merusak tatanan kemitraan yang sudah ada, demikian surat imbauan itu.
Komentar Via Facebook :