Pasir Pengaraian, katakabar.com - Skandal pencemaran lingkungan PT Ramah Sawit Mandiri atau RSM kini memasuki babak baru lebih mencengangkan. Setelah segel pengawasan milik Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup atau PPLH DLHK Riau di lokasi Instalasi Pengolahan Air Limbah atau IPAL perusahaan tersebut dikabarkan hilang secara misterius, muncul dugaan baru perusahaan berupaya membungkam media dengan menyusun skenario framing pemberitaan.

Upaya itu terendus setelah seorang jurnalis media online di Rokan Hulu mengaku ditawari pihak perusahaan untuk menyebarkan berita versi perusahaan.

Lebih mencengangkan, ajakan tersebut dinilai datang dari Humas PT RSM, Toni Alexander, yang secara terang-terangan meminta agar dibuat narasi yang menyudutkan pemberitaan sebelumnya.

“Toni minta saya bantu tayangkan berita versi mereka. Katanya, kabar soal penyegelan itu fitnah, dan warga yang katanya terdampak limbah sudah dikondisikan. Saya disuruh cari media lain untuk menyebarkan narasi yang mereka inginkan,” cerita jurnalis tersebut, meminta namanya tidak ditulis demi alasan keamanan.

Keterangan tersebut membuka dugaan adanya operasi sistematis perusahaan untuk menggiring opini publik. Tidak melalui jalur klarifikasi atau hak jawab sebagaimana diatur Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999, tapi dengan cara-cara manipulatif yang merusak integritas media, dan melecehkan fungsi pers sebagai pilar demokrasi.

Toni Alexander, saat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut, Sabtu (14/6) memilih tidak memberikan jawaban. Sikap diam itu justru semakin memperkuat kecurigaan publik memang ada skenario pembungkaman yang akan dijalankan.

Sejumlah pihak mengecam keras dugaan rekayasa informasi tersebut. Salah satunya datang dari Sudirman, Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi atau PJI Demokrasi Kabupaten Rokan Hulu.

Ia menyatakan langkah yang diambil PT RSM, jika benar adanya, sebagai bentuk nyata pelecehan terhadap profesi jurnalis dan pelanggaran terhadap konstitusi.

“Kami mengutuk keras jika ada pihak perusahaan yang mencoba membungkam kerja jurnalistik. Pers itu bukan alat propaganda. Jangan pernah coba-coba membeli narasi atau mengkondisikan wartawan. Itu bertentangan dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan kode etik jurnalistik,” tegas Sudirman.

Ia menambahkan, dugaan ini harus menjadi perhatian serius bagi Dewan Pers dan aparat penegak hukum. Menurutnya, praktik penggiringan opini lewat framing berita bukan hanya merusak kredibilitas media, tapi dapat membahayakan masyarakat, terutama jika informasi lingkungan yang seharusnya disampaikan dengan transparan malah dibelokkan demi kepentingan perusahaan.

Di tengah ramainya pemberitaan soal PT RSM, publik mempertanyakan hilangnya segel yang sebelumnya dipasang oleh tim PPLH DLHK Riau di area IPAL PT RSM.

Segel itu bagian dari tindakan pengawasan terhadap aktivitas pengolahan limbah yang diduga tidak memenuhi standar lingkungan. Tapi, alih-alih menghormati proses hukum dan pemeriksaan, perusahaan justru terkesan panik dan melakukan manuver komunikasi yang penuh rekayasa.

Fakta perusahaan mencoba membentuk opini publik dengan memberdayakan wartawan untuk kepentingan pencitraan menunjukkan krisis yang dihadapi bukan hanya soal pencemaran lingkungan, tapi krisis moral dan etika.

Di tatanan masyarakat demokratis, praktik seperti ini tidak bisa ditoleransi. Media bukan alat dagang narasi, dan Wartawan bukan corong perusahaan.