Home / Galeri / Gelar Paripurna RPJPD Tahun 2025-2045, Ini Asa Ketua DPRD Rohul
Galery Foto DPRD Rohul
Gelar Paripurna RPJPD Tahun 2025-2045, Ini Asa Ketua DPRD Rohul
Pasir Pengaraian, katakabar.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Rokan Hulu gelar Rapat Paripurna bahas Pandangan Umum Fraksi terhadap Rencana Peraturan Daerah atau Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Waktu Panjang Daerah atau RPJPD Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2025-2045, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Sabtu (3/8) lalu.
Rapat paripurna Ranperda DPRD Rokan Hulu tentang perubahan Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hulu, Novli Wanda Ade Putra SE M. Si, didampingi Wakil Ketua DPRD, Andrizal.
Di paripurna Bupati Rokan Hulu, H Sukiman diwakili Asisten I Setda Kabupaten Rokan Hulu, H Fhatanalia Putra membacakan tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Rokan Hulu.
Diketahui, tanggapan mencakup pandangan, dan respon Pemkab Rokan Hulu terkait usulan dan pertanyaan yang diajukan fraksi-fraksi DPRD mengenai kedua Ranperda yang telah di bahas.
Ranperda RPJPD Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2025-2045 dokumen strategis, bertujuan untuk menetapkan arah, dan prioritas pembangunan jangka panjang daerah, di mana fokus pada pengembangan ekonomi, infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat.
Rencana ini diharapkan dapat menjadi acuan perencanaan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan selama dua dekade mendatang.
Sedang, Ranperda tentang perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenal Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertujuan untuk sempurnakan regulasi pajak dan retribusi yang berlaku, agar lebih responsif terhadap perkembangan ekonomi dan kebutuhan daerah.
Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan dan pemungutan pajak, serta retribusi, serta mendukung Pendapatan Asli Daerah atau PAD untuk pembangunan daerah.
Ketua DPRD, Novli Wanda menekankan, betapa penting kedua Ranperda ini mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan daerah.
"Harapannya, agar proses pembahasan dan berjalan lancar dan melibatkan semua pihak yang terkait untuk menghasilkan kebijakan yang optimal bagi kepentingan masyarakat," ujarnya.
Rapat Paripurna ini, kata Novli, sebagai langkah awal dalam proses pembahasan Ranperda sebelum ditetapkan jadi peraturan daerah. Selanjutnya, DPRD melakukan diskusi dan penyempurnaan dokumen Ranperda sesuai dengan masukan dan tanggapan yang di terima.
"Proses ini hendaknya dapat mengakomodasi berbagai kepentingan, dan kebutuhan daerah sehingga dapat menghasilkan kebijakan yang berkualitas, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kabupaten Rokan Hulu," sebutnya.
Komentar Via Facebook :