Home / Hukrim / Gerebek Rumah di Pangkalan Batang, Resnarkoba Polres Bengkalis Cokok Kurir Sabu
Gerebek Rumah di Pangkalan Batang, Resnarkoba Polres Bengkalis Cokok Kurir Sabu
Bengkalis, katakabar.com - Seorang pemuda 27 tahun, belakangan diketahui masih berstatus mahasiswa warga Desa Pangkalan Batang, Kecamatan Bengkalis bernama DA alias Diki terpaksa berurusan dengan tim opsnal Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Bengkalis, pada Ahad (10/12) sekitar pukul 03.00 WIB lalu.
Tim opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis tangkap pemuda itu lantaran jadi kurir sabu membikin resah warga sekitar.
"Penangkap terduga kurir sabu tersebut bermula dari informasi dari masyarakat,"
ujar Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro diteruskan Kasatreskrim Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri kepada wartawan lewat siaran persnya, pada Senin (11/12).
Informasi yang diterima tim opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis, kata Iptu Hasan, ada salah satu rumah dicurigai sering dijadikan tempat transaksi maupun tempat menggunakan narkotika jenis sabu di bilangan Jalan Utama Pangkalan Batang, Desa Pangkalan Batang, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, di hari yang sama sekitar pukul 03.00 WIB.
Dari infomasi itu, tegas Iptu Hasan,tim opsnal Polres Bengkalis melakukan lidik di seputaran daerah yang dinformasikan masyaramat. Setelah diperoleh informasi akurat, sekitar pukul 03.30 WIB tim melakukan penggerebekan di rumah dan berhasil mengamankan pelaku berinisial DA alias Diki.
"Saat digeledah badan dan rumah berhasil menemukan barang bukti, berupa satu paket plastik diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 2,08 gram dan satu unit handphone android," jelasnya.
Begitu diinterogasi, lanjut Iptu Hasan, pelaku mengakui narkotika jenis sabu tersebut miliknya di peroleh dari Khairul alias Yul di Bukit Batu (dalam lidik).
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dari hasik tes urine pelaku positif Metamphetamin.
"Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," sebutnya.
Komentar Via Facebook :