Home / Sawit / Gonta-ganti Regulasi Bikin Realisasi Sarpras Tak Sesuai Harapan
Gonta-ganti Regulasi Bikin Realisasi Sarpras Tak Sesuai Harapan
Pekanbaru - Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) menyayangkan minimnya realisasi program Sarana dan Prasarana (Sarpras) yang didanai oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Bahkan, sejak diluncurkannya, program ini terlihat nyaris tak berjalan. Apalagi Sarpras untuk pembangunan pabrik mini kelapa sawit, yang belum terealisasi sama sekali.
"Penyaluran Program Sarpras melalui dana BPDPKS berupa pendirian pabrik kelapa sawit, pabrik minyak makan merah dan pabrik mini minyak goreng praktis tidak berjalan," Ketua Umum Apkasindo, Dr Gulat ME Manurung, C.IMA kepada elaeis.co baru-baru ini.
Sepanjang tahun 2023, kata Gulat, Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian hanya disibukkan dengan gonta-ganti regulasi dan sibuk dengan sosialisasi atau Focus Group Discussion (FGD).
"Perubahan regulasi ini sangat fatal kepada permohonan petani yang sudah sangat panjang perjalanannya tetapi kembali mentah karena seringnya gonta-ganti aturan," ujar Gulat.
"Bahkan ada yang sudah 3 tahun memulai proses pelengkapan persyaratannya tapi kembali nol perjalanan panjang tersebut," tambahnya.
Gulat mengatakan, pihaknya mencatat bahwa regulasi yang semakin menghambat petani dalam mendirikan pabrik tersebut, diantaranya klausul diharuskan ada dana mengendap sebesar 30% selama 1 tahun terakhir dibuktikan dengan rekening koran pada satu tahun terakhir.
"Sebuah regulasi yang mengada-ada dan tidak masuk akal," kata dia.
Tak cuma pendirian pabrik sawit dan pabri minyak girang saja, bantuan Sarpras dalam bentuk lain seperti pupuk, jalan kebun dan lainnya juga realisasinya masih sangat minim.
"Untuk bantuan pupuk, pestisida, jalan dan jembatan, praktis dari hasil pengamatan kami tidak ada yang berjalan di tahun 2023 ini dan jika dilihat sejak berdirinya BPDPKS terkait ke sarpras infrastruktur dan pupuk praktis hanya nol koma," uajr Gulat.
"Di mana diketahui biang persoalannya adalah panjangnya birokrasi yang diwajibkan oleh Dirjenbun," tutupnya.
Komentar Via Facebook :