Home / Sawit / Guru Besar Ini Sebut Sistem BLUD Mampu Sejahterakan Petani Sawit
Guru Besar Ini Sebut Sistem BLUD Mampu Sejahterakan Petani Sawit
Tenggarong, katakabar.com - Guru Besar Fakultas Ekonomi Unikarta, Prof Dr Iskandar selaku peneliti dan pengkajian pola pengelolaan keuangan menjelaskan Dinas Perkebunan (Disbun) sebagai salah satu OPD yang memberikan layanan kepada masyarakat, bisa terapkan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Disbun ke Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) khusus, yakni UPTD Pembenihan dan Pengelolaan Hasil Kebun.
"Jika instansi daerah sudah terapkan sistem BLUD, maka bisa lebih leluasa pengembangan bisnis mencari keuntungan. Tapi, harus memberikan layanan yang baik ke masyarakat," ujarnya saat digelar BRIDA Kukar di paruh Desember 2023 lalu, dilansir dari laman headlinekaltim.co, pada Selasa (19/12).
Keuntungan lainnya, kata Prof Iskandar, kalau sudah menerapkan BLUD, penerapan praktek bisnis lebih sehat untuk kesejahteraan rakyat. Disbun bisa menjadi bagian ujung tombak layanan pengadaan bibit, pupuk dan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit.
“Karena Disbun punya UPTD Pengelolaan Kebun dan Hasil Kebun, UPTD Tanaman dan Laboratorium Hayati, dan lainnya,” jelas Prof Iskandar.
Untuk membentuk BLUD, ulasnya, perlu mempersiapkan syarat teknis dan administrasi sebagai bahan kajian kelayakan. Kewenangan pembentukan penerapan BLUD ada di tangan OPD melalui Sekretaris Daerah Kukar.
“Dari berbagai persyaratan, poinnya baru mencapai 19 jadi belum layak diterapkan BLUD,” ucapnya.
Saran saya, terang Prof Iskandar, OPD Disbun melengkapi persyaratan dibentuknya pola BLUD pada UPTD agar bisa memberikan dampak luas ke masyarakat dan pemerintah.
“Selama ini, pengadaan bibit dan pengelolaan hasil kebun sawit, kadang bekerja sama dengan perusahaan swasta,” tegasnya.
Kabid Pemerintahan dan Kajian Perda BRIDA Kukar, Aini menimpaluli, pihaknya sudah melayangkan surat untuk membuat kajian pengelolaan UPTD.
“Saat ini, petani kebun hanya terima bibitnya. Kalau ada BLUD, maka menjadi ekosistem bisnis dalam satu kesatuan memberikan mamfaat satu dengan yang lainnya,” bebernya.
Dari kajian itu, tutur Aini, mencuat soal keharusan membentuk kebun khusus milik pemerintah. Orientasinya, memang tidak memperkaya kelembagaan. Tapi, memutar keuntungan demi kepentingan masyarakat. Misalnya, mengelola hasil kebun kelapa sawit bentuk CPO dan hasil kebun lainnya.
“Jika UPTD menerapkan BLUD mampu sejahterakan petani kelapa sawit," tandasnya.
Komentar Via Facebook :