Home / Hukrim / Guru di Langkat Demo, Minta Polisi Tetapkan Tersangka Pemalsuan Surat Pernyataan PPPK
Guru di Langkat Demo, Minta Polisi Tetapkan Tersangka Pemalsuan Surat Pernyataan PPPK
Langkat, Katakabar.com - Ratusan guru yang tergabung dalam Aliansi Peduli Tenaga Pendidik Kabupaten Langkat, memggelar aksi unjuk rasa damai di depan Gedung DPRD Langkat, Stabat, Jumat (27/9/2024).
Para tenaga pendidik ini meminta penyidik Polres Langkat untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana pemalsuan surat keterangan PPPK 2023 atas nama MR (38), warga Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.
"Tetapkan MR, jadi tersangka dan segera dilakukan penahanan, karena telah melakukan pelanggaran hukum," teriak Koordinasi Aksi Aliansi Peduli Tenaga Pendidik Kabupaten Langkat Saiful Amri Nasution.
Dikatakan Saiful, dengan adanya Laporan Polisi Nomor : LP/B/502/IX/2024/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 24 September 2024 atas nama Meilisya Ramadhani, pihaknya meminta Kapolres Langkat untuk tidak menunda-nunda penyelidikan terhadap laporan.
Untuk itu, dirinya dan guru yang menggelar aksi meminta Kapolres Langkat, segeralah lakukan pemeriksaan terhadap terlapor, jangan ditunda-tunda lagi, karena yang bersangkutan membuat resah tenaga pendidik di Kabupaten Langkat.
Menurut Saiful, pihak terlapor kerab mengganggu jalannya penyerahan SK penetapan PPPK 2023 di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat.
"Seperti kemaren, terlapor dan rekan-rekannya mendatangi kantor BKD Langkat saat penyerahan SK penetapan PPPK 2023, sehingga penyerahan SK tersebut ditunda oleh BKD," terang dia.
Selain itu, pihaknya juga meminta Pemkab Langkat agar melakukan upaya banding terhadap putusan PTUN Medan yang membatalkan hasil pengumuman kelulusan PPPK Langkat 2023.
Menyikapi tuntutan ratusan guru, Kabag OPS Polres Langkat Kompol Abdul Rahman, mengatakan, pihaknya sudah memahami dan menampung aspirasi para guru.
"Aspirasi para guru akan kita sampaikan kepada pimpinan kami Kapolres Langkat, agar segera ditindak lanjuti," kata Kompol Abdul Rahman.
Terpisah, Kuasa Hukum Pj Bupati Langkat selaku tergugat, Togar Lubis SH, memastikan pihaknya melakukan banding atas putusan PTUN Medan terhadap PPPK Langkat 2023.
"Kami selaku kuasa hukum tergugat dalam hal ini Pj Bupati Langkat, memastikan akan melakukan banding terhadap putusan PTUN Medan," tegas Togar.
Komentar Via Facebook :