Home / Nasional / Harga Referensi CPO Terjun 3,47 Persen di Penghujung 2023, Ini Penyebabnya
Harga Referensi CPO Terjun 3,47 Persen di Penghujung 2023, Ini Penyebabnya
Jakarta, katakabar.com - Harga referensi minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) periode 16 hingga 31 Desember 2023 terjun sebesar US$27,63 menjadi US$767,51 per ton.
Kalau dibandingkan dari harga periode 1 hingga 15 Desember 2023 sebesar US$795,14 per ton, maka harga referensi CPO terjadi penurunan di periode 16 hingga 31 Desember 2023 sebesar 3,47 persen.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Budi Santoso menjelaskan sejumlah penyebab terjunnya harga CPO diakhir tahun 2023.
Menurutnya, adanya penurunan permintaan CPO dari India, Tiongkok dan Uni Eropa. Di sisi lain, produksi CPO diperkirakan terjadi peningkatan. Kondisi ini membuat harga CPO menjadi turun.
"Peningkatan produksi CPO dunia tidak diimbangi dengan peningkatan permintaan," jelas Budi lewat keterangan resmi, dilansir dari laman bisnis.com, pada Ahad (17/12).
Selain itu, kata Budi, penurunan harga minyak nabati lainnya seperti minyak kedelai dan minyak mentah dunia telah mendorong harga CPO ikut turun.
Harga acuan untuk penetapan harga referensi CPO Indonesia kali ini diperoleh dari rata-rata harga CPI pada Bursa CPO Indonesia selama periode 25 November 2023 hingga 9 Desember 2023 sebesar US$747,40 per ton; Bursa CPO di Malaysia sebesar US$787,63 per ton; dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar US$887,83 per ton.
Nah, berdasarkan Permendag Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada 3 sumber harga sebesar lebih dari US$40, maka perhitungan harga referensi CPO menggunakan rata-rata dari 2 sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median. Dengan begitu, harga referensi bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia.
"Sesuai dengan perhitungan itu ditetapkan HR CPO sebesar US$767,51 per ton," beber Budi.
Dengan ditetapkannya harga referensi CPO sebesar US$767,51 per ton, maka eksportir CPO dikenakan bea keluar CPO sebesar US$18 per ton, dan pungutan ekspor sebesar US$75 per ton selama periode 16 hingga 31 Desember 2023.
Untuk nilai bea keluar dan pungutan ekspor untuk dua pekan ke depan lebih rendah dibandingkan periode 1 hingga 15 Desember 2023 sebesar US$33 per ton (bea keluar/BK) dan pungutan ekspor (PE) US$85 per ton. Penurunan besaran BK dan PE disebabkan harga referensi CPO yang mendekati ambang batas US$680 per ton.
Penetapan bea keluar dan pungutan ekspor CPO tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 71/2023, besar BK CPO periode 16 hingga 31 Desember 2023 berada pada kolom angka tiga lampiran huruf C yakni sebesar US$18 per ton.
Sedang, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.103/PMK.05/2022 jo. No.154/PMK.05/2022, besar PE CPO periode 16 hingga 31 Desember 2023 berada pada kolom angka 3 lampiran huruf C yaitu sebesar US$75 per ton.
Komentar Via Facebook :