Mewakili Ketua Komisi Informasi Pusat, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Hafidha Farwa, turut mengapresiasi upaya Komisi Informasi Sumatera Utara dalam mendorong keterbukaan informasi publik.
Ia menegaskan, keterbukaan informasi merupakan fondasi demokrasi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi (monev), pelaksanaan keterbukaan informasi badan publik dinilai dan dipantau secara berkala.
Penghargaan tersebut diharapkan mendorong badan publik meningkatkan kualitas pelayanan informasi, memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta memanfaatkan transformasi digital untuk memperluas akses masyarakat terhadap informasi yang akurat.
Dalam penilaian KI Award 2026, predikat Informatif merupakan kategori tertinggi dari lima kategori yang digunakan, yakni Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif.
Capaian ini menjadi dorongan untuk mempertahankan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Keterbukaan informasi yang efektif tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan kanal digital, tetapi juga oleh kemudahan akses, kejelasan informasi, ketepatan pembaruan data, dan respons terhadap permohonan informasi publik.
Penghargaan tersebut diharapkan menjadi pijakan untuk memastikan masyarakat semakin mudah mengetahui kebijakan, program, serta penggunaan sumber daya publik di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Acara itu turut dihadiri Ketua Komisi Informasi Sumatera Utara Abdul Haris Nasution, Wakil Ketua Eddy Syahputra, Kepala Divisi Kelembagaan Cut Alma Nuraflah, Kepala Divisi Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi Dedy Aridansyah, sejumlah kepala daerah se-Sumatera Utara, serta tamu undangan lainnya.*
Humbahas Raih Predikat Informatif, Keterbukaan Informasi Jadi Tantangan Berikutnya
Diskusi pembaca untuk berita ini