Menurut Tiorita, kenaikan ketetapan pajak berkaitan dengan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas tanah dan bangunan yang dikuasai atau dimanfaatkan Hutama Karya di Langkat, termasuk ruas tol sepanjang sekitar 46 kilometer dari Pintu Tol Stabat hingga Pangkalan Berandan.
“Pajak yang dibayarkan akan kembali menjadi bagian dari sumber pembiayaan pembangunan daerah,” kata Tiorita.
Selain pajak, Tiorita berharap kontribusi Hutama Karya diperkuat melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Hutama Karya Bayar PBB-P2 Rp15,91 Miliar, Plt Bupati Langkat Beri Apresiasi
Diskusi pembaca untuk berita ini