Home / Nusantara / Ini Total Perusahaan Sawit di Indonesia, Kalimantan Terluas Konsesi Kebun 22,3 Juta
Ini Total Perusahaan Sawit di Indonesia, Kalimantan Terluas Konsesi Kebun 22,3 Juta
Jakarta, katakabar.com - Badan Pusat Statistik (BPS) merilis Direktori Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit pada November 2022 lalu. Data itu tahun 2021 lalu, di negeri ini total 2.466 perusahaan kelapa sawit menyebar di wilayah 26 provinsi di nusantara.
Menurut pulau, perusahaan terbanyak berada di pulau Sumatera, yakni sebanyak 1.322 perusahaan, di Kalimantan total 1.024 perusahaan dan Sulawesi jumlahnya 65 perusahaan, serta sisanya tersebar di pula lainnya di Indonesia.
Tap, sebut BPS pada data itu, 346 dari total perusahaan tadi, dalam status tutup sementara.
Sementara dua bulan lalu, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) merilis di Indonesia ada sekitar 3000 perusahaan kelapa sawit. Di mana, Sebanyak 731 anggota GAPKI.
Sesungguhnya, berapa total luas kebun kelapa sawit perusahaan menurut BPS? Dalam Statistik Kelapa Sawit Indonesia 2021 yang dirilis pada November tahun lalu, disebutkan kebun kelapa sawit di Indonesia seluas 16.833.985 hektar.
Dari luasan itu, 8.041.608 hektar kebun kelapa sawit milik perusahaan swasta, 550.333 hektar milik perusahaan negara, 6.029.752 hektar milik rakyat. Sedang, seluas 2.212.292 hektar lahan kebun kelapa sawit dalam status LAD pengertiannya lahan bakal dikonfirmasi.
Data yang disodorkan BPS ini beda dengan apa yang dirilis Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Kementerian Pertanian pada November 2023 ini.
Ditjenbun Kementan RI menjelaskan, kalau kebun perusahaan swasta seluas 8.644.203 hektar. Kebun perusahaan negara seluas 800.960 hektar dan kebun rakyat seluas 6.938.796 hektar.
Perbedaan ini muncul bisa jadi lantaran BPS menyebut ada lahan yang dalam status LAD tadi. Tapi, kedua lembaga ini tidak merinci berapa luas kebun kelapa sawit masing-masing perusahaan yang jumlahnya sebanyak tadi.
Boleh jadi membikin orang terpelongo justru data Chain Reaction Research (CRR). Pada Juli 2019 lalu, koalisi Aidenvironment, Profundo dan Climate Advisers ini merilis pada 2018, persis di tahun Presiden RI, Jokowi mengeluarkan Instruksi Nomor 18 tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Periinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktifitas Perkebunan Kelapa sawit, konsesi kelapa sawit di Indonesia seluas 22.346.755 hektar.
Konsesi seluas ini berada di lima pulau, meliputi Kalimantan seluas 12.374.644 hektar, Sumatera seluas 6.306.766 hektar, Papua seluas 3.051.310 hektar dan Sulawesi-Maluku seluas 614.035 hektar.
Dari konsesi seluas itu, kata CRR, 6,4 juta hektar masih bertutupan hutan, hutan gambut dan lahan gambut.
Tutupan hutan itu, di Kalimantan seluas 1.757.943 hektar, Papua seluas 1.740.415 hektar, Sumatera seluas 50.683 hektar dan Sulawesi-Maluku seluas 180.204 hektar.
Hutan Gambut, di Kalimantan seluas 544.523 hektar, Papua seluas 730.347 hektar dan di Sumatera seluas 370.194 hektar.
Lahan Gambut, di Kalimantan seluas 939.012 hektar, Papua seluas 730.347 hektar, Sumatera seluas 370.194 hektar dan Sulawesi-Maluku seluas 20.953 hektar.
Bila dihitung-hitung, dari 12,3 juta hektar konsesi kebun kelapa sawit di Kalimantan tadi, 3,2 juta hektar masih berupa tutupan hutan, hutan gambut dan lahan gambut.
Apakah kemudian semua ini dilibas oleh korporasi penerima konsesi itu? Kalau mengacu pada Diktum Kedua angka dua Perpres Moratorium Perizinan Kebun Kelapa Sawit Nomor 18 tahun 2018 tadi, bisa jadi.
Apalagi Diktum itu berbunyi begini, Penundaan sebagaimana dimaksud pada angka 1, di kecualikan untuk permohonan pelepasan atau tukar menukar kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit yang telah ditanami dan diproses berdasarkan ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Funsi Kawasan Hutan. Ondeh Mandeh...
Komentar Via Facebook :