Home / Nusantara / Izin Sawit Perusahaan Dicabut, Bupati Keerom kembalikan ke Masyarakat Adat
Izin Sawit Perusahaan Dicabut, Bupati Keerom kembalikan ke Masyarakat Adat
Keerom, katakabar.com - Perkebunan kelapa sawit seluas 4855 hektar yang diusahai sejumlah perusahaan di Kabupaten Keerom terpaksa Izinnya dicabut.
Itu diketahui saat Bupati Keerom, Piter Gusbager, menggelar pertemuan dengan masyarakat adat mengenai pencabutan izin lokasi perkebunan PT Victori Cemerlang Indonesia di Distrik Arso Timur.
Izin itu dicabut lantaran perusahaan belum kantongi kelengkapan dokumen yang disyaratkan investasi budidaya perkebunan kelapa sawit.
"Perusahaan itu tidak memiliki niat baik dan kesungguhan menjalankan investasi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Keerom," tegas Bupati Keerom, Piter Gusbager, dilansir dari laman tribun-papua.com, pada Jumat (6/10).
Lantaran itu, Bupati mencabut ijin usaha/lokasi beberapa perusahaan yang sudah tidak produktif lagi.
Tidak cuma PT Victory Cemerlang, ada 4 perusahaan lainnya yang mengalami persoalan yang hampir sama, meski secara teknis dan detail persoalannya bervariasi.
Hal ini menunjukkan masyarakat adat harus lebih jeli dalam melihat persoalan seperti ini, dan berhati-hati melakukan pelepasan tanah untuk dikelola oleh orang yang tidak memiliki komitmen mengakomodir hak-hak masyarakat adat.
'Masyarakat adat tidak boleh memberikan pelepasan hak ulayat kepada investor yang bakal merusak lingkungan dan tidak memberikan manfaat kepada masyarakat dan daerah," jelasnya
Untuk itu, kata Bupati Keerom, masyarakat adat harus memanfaatkan lahan mereka secara arif dan bijaksana, dan mengelolanya dengan baik lantaran kehidupan masih sangat panjang.
"Setelah lahan tersebut diserahkan, masyarakat adat tidak boleh menyerahkannya lagi kepada orang lain," bebernya.
Di pertemuan itu, salah seorang perwakilan pemilik lahan dari Suku Abrap, Servo Tuamis, mengapresiasi Pemkab Keerom dalam hal ini Bupati Piter Gusbager yang sudah berjuang mengembalikan lahan atau hutan masyarakat adat.
Harapannya, dengan kembalinya lahan seluas 4.855 hektar ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat adat dalam mengelola kekayaan di atas negeri ini.
Pencabutan izin ini didasarkan pada beberapa Undang-Undang, Permen Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi, Perda Kabupaten Keerom Nomor 16 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Keerom Tahun 2013-2033.
Selain tidak aktif atau tidak melakukan aktivitas secara penuh di bidang budidaya perkebunan kelapa sawit, secara administrasi, terdapat beberapa dokumen, seperti akta pendirian, SK Pengesahan Pendirian, SK Kelayakan Lingkungan Hidup dan AMDAL yang tidak diketahui dan Hak Guna Usaha (HGU) belum terbit dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Keerom.
Komentar Via Facebook :