Home / Hukrim / Jadi Pengedar dan Kurir Sabu Lima Pria Diringkus Satresnarkoba Polres Bengkalis
Jadi Pengedar dan Kurir Sabu Lima Pria Diringkus Satresnarkoba Polres Bengkalis
Bengkalis, katakabar.com - Jadi pengedar dan kurir sabu lima pria masing-masing bernama AP alias Aan 21 tahun, SA 32 tahun, SL alias Omo 32, MN alias Ojan 20 tahun, dan ISI alias Han 24 tahun diringkus Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Bengkalis di lokasi dan waktu berbeda, di pekan kedua dan pekan ketiga Juni 2024.
Menurut Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri kepada wartawan lewat siaran pers, pada Sabtu (22/5), penangkapa kelima terduga pelaku pengedar dan kurir sabu bermula informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi di lokasi penangkapan masing-masing terduga pelaku.
"Pelaku SA alias 32 tahun ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB, di mana target sedang berada di sebuah rumah di Jalan Lintas Duri-Dumai kilometer 15 desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis," ujar Iptu Hasan.
Saat digeledah, kata Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, dari tangan SA ditemukan dua belas bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 4.22 gram, satu unit handphone merk Vivo biru hitam, dua bungkus plastik pack kosong, satu unit timbangan, satu buah sendok sabu, uang tunai Rp250 ribu.
"Tim opsnal interogasi pelaku tentang kepemilikan sabu, dan pelaku mengakui sabu yang disita miliknya didapatkan dari Amos (dalam lidik). Hasil tes urine positif Metamphetamine," jelasnya.
Pelaku AP alias Aan ditangkap tim opsnal pada Rabu (19/6) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Bantan Gang Atika. Di mana hasil penggledahan badan ditemukan barang bukti, berupa satu) paket plastik diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,12 gram, satu unit handphone android, uang tunai Rp28 ribu.
"Saat tim melakukan interogasi, pelaku mengakui sabu tersebut miliknya diperoleh dari Amirul (dalam lidik)," terangnya.
Terduga pelaku SL alias Omo, dan MN alias Ojan berhasil diborgol pada Sabtu (8/6) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari lalu, ulas Iptu Hasan, saat penggerebekan rumah di Desa Muntai. Dari hasil penggeledahan badan dan rumah ditemukan barang bukti, dua paket plastik berisikan narkotika jenis sabu, satu buah tas sandang hitam, dua unit handphone android.
Saat kedua pelaku diinterogasi, lanjutnya, tersangka 1 menerangkan baru saja tiba dari Malaysia bersama dengan Muhadir (dalam lidik) membawa 3 bungkus narkotika jenis sabu, tapi sudah diserahkan ke Deni dan Adis (dalam lidik). Sedang, tersangka 2 bertugas berjaga-jaga di pesisir pantai.
Dari handphone milik tersangka 1 yang disita, sekitar pukul 13.00 WIB tim mendapatkan petunjuk Deni (dalam lidik) meletakan sebuah tas yg berisikan diduga narkotika jenis sabu di pinggir Jalan utama Muntai dekat SMP 08 Muntai, atas petunjuk tersebut sekitar pukul 14.00 WIB tim menuju tempat yang dimaksud, dari tempat tersebut tim berhasil mengamankan barang bukti, berupa satu buah tas ransel motif kartoon ungu, dan satu bungkus plastik m hijau merk guanyinwang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Dari hasil interogasi tersangka 1, benar membawa 3 kilogram narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Desa Muntai, Bengkalis. Di mana pekerjaan itu diperoleh dari Muhadir (dalam lidik), dan 1 dijanjikan memperoleh upah sebesar Rp15 juta, tersangka 2 dijanjikan memperoleh upah Rp10 juta bila pekerjaan sudah selesai.
"Hasil test urine, kedua tersangla positive Metamphetamin," ucapnya.
Terus, sebut Iptu Hasan Basri, tim opsnal IS alias HAN berupaya melarikan diri saat penggerebekan rumah tapi berkat kesigapan tim opsnal berhasil mengamankan terduga pelaku.
"Dari tangan tersangka diamankan barang bukti, berupa lima paket plastik diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 2,76 gram, beberapa plastik pack, satu unit handphone android, satu unit timbangan digital, satu buah kotak rokok sempurna, satu buah gunting press, dan satu buah sendok sabu," bebernya.
Tidak sampai di situ, tutur Iptu Hasan tim opsnal menginterogasi pelaku, dan mengakui sabu tersebut miliknya diperoleh dari Denk (dalam lidik rencananya sabu tersebut bakal jual.
"Hasil test urine pelaku positive Metamphetamine," timpalnya.
Masih Iptu Hasan, para tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kelima pelaku sementara ini Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Komentar Via Facebook :