Home / Sawit / Jaminan Perlindungan Pekerja Dibiayai dari DBH Sawit Pemkab Pasbar Diganjar Penghargaan
Jaminan Perlindungan Pekerja Dibiayai dari DBH Sawit Pemkab Pasbar Diganjar Penghargaan
Simpang Empat, katakabar.com - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) komit dukung kesejahteraan pekerja di perkebunan kelapa sawit, meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja, serta meminimalkan risiko sosial disebabkan kecelakaan kerja dengan memberikan jaminan perlindungan pekerja dibiayai pakai Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit.
Lantaran Komitmen tersebut dapat apresiasi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui penghargaan Pelaksanaan Perlindungan Pekerja dalam Program BPJS Ketenagakerjaan lewat DBH kelapa sawit tahun 2024.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, yang serahkan penghargaan kepada Wakil Bupati Pasbar, Risnawanto didampingi perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pasaman Barat, Andi Mulya Fadjri, serta perwakilan perusahaan kelapa sawit Pasaman Barat.
Menurut Mahyeldi, kelapa sawit memainkan peran penting gerakkan roda perekonomian di Provinsi Sumatera Barat. Perusahaan kelapa sawit wajib melindungi keselamatan para pekerja, dan mengalokasikan sebagian hasilnya untuk dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang berhak sesuai ketentuan.
"Pemerintah Provinsi Sumatera Barat ucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah melalui bupati dan wakil bupati yang telah mengambil kebijakan yang sangat tepat," ujarnya lewat keterangan resmi, dilansir dari laman EMG, Rabu (25/9).
Capaian ini, kata Mahyeldi, amanah yang harus terus ditingkatkan dari waktu ke waktu. Jadikan pikiran, kewenangan, dan karya kita sebagai sarana pengabdian kepada masyarakat luas.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar-Riau-Kepri, Eko Yuyulianda menjelaskan, terdapat tujuh kabupaten di Sumatera Barat yang masuk program perlindungan DBH kelapa sawit. Di mana total pekerja yang terlindungi sebanyak 25.463 orang.
"Rinciannya, yakni Kabupaten Sijunjung yang mendaftarkan 600 orang, Kabupaten Dharmasraya 5.200 orang, Kabupaten Agam 4.700 orang, Kabupaten Pesisir Selatan 1.249 orang, Kabupaten Pasaman Barat 7.764 orang, Kabupaten Pasaman 2.750 orang, dan Kabupaten Solok Selatan 3.200 orang," bebernya.
Seluruh pekerja yang rentan terhadap kondisi ekonomi tertentu, tutur Eko, saat terjadi kecelakaan kerja, kematian, dan lainnya, yang bisa sebabkan keluarganya menjadi masyarakat miskin baru.
"Jika sudah terlindungi, mereka dapat melanjutkan hidup, mendapatkan santunan secara pribadi, dan anaknya disekolahkan mulai TK hingga perguruan tinggi," ucapnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat, Nizam Ul Muluk menyebutkan, penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada pelaku industri atas kepatuhan dan keberhasilannya dalam menerapkan keselamatan kerja di perusahaan tempat mereka bekerja.
Selain itu, ulasnya, penghargaan ini bertujuan untuk mendorong terwujudnya cakupan perlindungan jaminan ketenagakerjaan secara menyeluruh yang diberikan oleh pemerintah daerah dan pelaku usaha yang dinilai telah mengimplementasikan perlindungan ketenagakerjaan sesuai ketentuan program yang berlaku.
Penyerahan penghargaan keselamatan kerja tahun 2024 ini, terangnya, diberikan kepada 25 perusahaan dengan kategori zero accident, program pengentasan HIV di tempat kerja kepada dua perusahaan, jaminan sosial ketenagakerjaan dengan rincian kategori lima kabupaten dan kota, kategori usaha besar sektor keuangan kepada satu perusahaan.
Tidak cuma itu, perdagangan jasa dua perusahaan, pertambangan manufaktur konstruksi tiga perusahaan, pertanian peternakan perikanan satu perusahaan, pendidikan tiga perguruan tinggi, usaha kecil mikro sebanyak 31 perusahaan, kategori pemerintah Nagari dan Desa kepada tiga nagari, serta penghargaan pelaksanaan perlindungan ketenagakerjaan melalui DBH kelapa sawit tahun 2024 kepada tujuh kabupaten.
Komentar Via Facebook :