Home / Nasional / Jatah DBH Sawit Rp45 Miliar, Pemprov Kaltim Gunakan Untuk Sawit Berkelanjutan
Jatah DBH Sawit Rp45 Miliar, Pemprov Kaltim Gunakan Untuk Sawit Berkelanjutan
Samarinda, katakabar.com - Provinsi Kalimantan Timur terima jatah Dana Bagi Hasil (DBH) perkebunan kelapa sawit sebesar Rp45 miliar dari pemerintah pusat berpedoman Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur bakal gunakan DBH perkebunan kelapa sawit untuk program sistem sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) hingga membangun perkebunan kelapa sawit lebih baik ke depan.
Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Timur, Ahmad Muzakkir menjelaskan, untuk pengelolaan dana ada sejumlah program kegiatan yang bakal disesuaikan dengan earmarking sesuai Permenkeu. Apalagi, di dalamnya sudah mengatur tentang apa-apa saja belanja wajib yang harus diakomodir di belanjanya.
"Beberapa program itu terkait dengan beberapa hal, meliputi sistem sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) hingga mengenai perkebunan berkelanjutan yang ada dengan cara meningkatkan penerapan model perkebunan itu. Bahkan termasuk untuk pendataan sawit Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) perkebunan rakyat," ujar Muzakkir, dilansir dari laman kaltimtoday.co di penghujung 2023.
STDB itu, kata Muazakkir, salah satu modal untuk pekebun guna menjual hasil panen atau mengembangkan usaha mereka.
"STDB sangat berguna untuk para pekebun, sebab surat ini mampu menjadi bukti administrasi resmi terutama mendorong peningkatan mutu tanaman menyertakan lokasi perkebunan dan kualitasnya," jelasnya.
Selain itu, ulas Muzakkir, ada pula program yang mengacu pada jaminan sosial tenaga kerja perkebunan hingga berkaitan dengan aspek kehutanan dan infrastruktur.
"Tentang komponen belanja DBH perkebunan kelapa sawit ini terbagi 2,80 persen pembangunan infrastruktur dan 20 persen penunjangnya," ucapnya.
Mengenai anggaran sebesar 20 persen itu, tuturnya, dialokasikan ke Disbun, Dinas Kehutanan (Dishut), hingga BPJS jaminan sosial untuk pekerja di perkebunan sawit. Nanti, dana dikucurkan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di tiap kabupaten dan kota.
"Secara keseluruhan dana yang turun nanti ada yang turun ke dinas-dinas di provinsi ada yang langsung ke kabupaten dan kota, sebab semua daerah di Kalimantan Timur menerima dana DBH perkebunan kelapa sawit," terangnya.
Tapi, sambungnya, penerima DBH perkebunana kelapa sawit tak hanya berlaku untuk daerah yang memang menghasilkan komoditas sawit. Misalnya Samarinda notabenenya tak memiliki perkebunan kelapa sawit tetap mendapatkan DBH kelapa sawit.
"Mengapa DBH ini di semua daerah dapat, sebab kegiatan-kegiatan sudah diatur, dan beberapa daerah yang tidak menghasilkan kelapa sawit ini berperan penting dalam infrastrukturnya," ulasnya.
Saat ini pihaknya memang sudah menggelar sejumlah kegiatan yang terkait dengan program yang tercantum di dalam Permenkeu. Di mana pihaknya di provinsi sebatas melakukan pembinaan dan pendampingan.
"Pemprov sifatnya pembinaan dan pendampingan terus dilakukan sebagai upaya dalam peningkatan perkebunan di daerah Kalimantan Timur," tandasnya.
Komentar Via Facebook :