Home / Hukrim / JPU Kejari Pelalawan Tuntut 'Sutradara' Pembawa 5 Kg Sabu Hukuman Mati
JPU Kejari Pelalawan Tuntut 'Sutradara' Pembawa 5 Kg Sabu Hukuman Mati
Pelalawan, katakabar.com - Pengadilan Negeri Kabupaten Pelalawan gelar sidang 4 orang terdakwa kasus penyuludupan narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram sempat viral di media sosial, yang ditangkap Tim Polda Riau di SPBU Sorek Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Riau, pada Selasa (30/11) kemarin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan Riau menuntut 4 terdakwa diantaranya hukum mati.
Ketua PN Pelalawan, Armansyah Siregar didampingi dua orang hakim anggota. Sedang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibacakan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasdum), Riki Saputra didampingi Rahmad Hidayat.
Para terdakwa, yakni Apriadi, Ardian Desri Jaya, Syawal dan Zamhur mengikuti persidangan secara daring di Rumah Tahanan (Rutan) Pekanbaru.
JPU Kejari Pelalawan, Riki Saputra membacakan tuntutan dari keempat terdakwa salah satu dituntut hukuman mati yakni, Apriadi dan ketiga terdakwa Ardian Desri Jaya, Syawal dituntut 16 tahun dan denda Rp3 miliar dengan subsidair 6 bulan penjara
Tuntutan hukuman mati terdakwa Apriadi lantaran sebagai otak penyeludupan sabu seberat 5 Kilogram itu. Tak cuma itu, dituding sebagai pengendali ketiga terdakwa lainnya yang membawa sabu ke Pelalawan, ujat Riki Saputra.
Tuntutan atas terdakwa, dengan amar tuntutan, menyatakan terdakwa Apriadi, Ardian Desri Jaya , Zamhur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum, yaitu melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Apriadi alias ujang dengan pidana “MATI”. Sedang, untuk Terdakwa Ardian Desri Jaya, Terdakwa Syawal dan Terdakwa Zamhur masing-masing dituntut dengan pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) subsidair selama 6 (enam) bulan penjara " kata Riki Saputra, kepada katakabar.com, pada Rabu(1/12).
Diceritakan Riki Saputra, kasus berawal pada Kamis (15/4 ) lalu terdakwa Apriadi ditelepon ROY (DPO) untuk meminta kepada terdakwa Apriadi mencarikan seseorang yang mau menjemput narkotika jenis sabu di Pelabuhan Tikus Mengkapan yang berada di Tanjung Buton Kabupaten Siak, Provinsi Riau dengan upah sebesar lima puluh juta rupiah.
Terdakwa Apriadi setujui permintaan Roy (DPO), dan sebelumnya diberikan upah dari Roy (DPO) dua puluh juta rupiah lewat transfer ke rekening istri terdakwa Apriadi.
Selanjutnya, di hari yang sama. Terdakwa Apriadi telepon terdakwa Syawal untuk menawarkan pekerjaan berupa menjemput dan mengatarkan sabu. Terus terdakwa Apriadi menyuruh terdakwa Syawal dan terdakwa Zamhur berangkat ke Pelabuhan Tanjung Buton Kabupaten Siak, dan pada pukul 20.00 WIB, terdakwa Apriadi telepon terdakwa Ardian Desri jaya untuk menawarkan pekerjaan berupa menjemput narkotika jenis sabu di Pelabuhan Tikus Mengkapan yang berada di Tanjung Buton Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Berikutnya mengatarkannya ke Pangkalan kerinci Kabupaten Pelalawan, dan saat itu terdakwa Ardian Desri Jaya menyetujuinya.
Terdakwa Apriadi menyuruh terdakwa Ardian Desri Jaya untuk mencari mobil lalu terdakwa Apriadi mengirimkan secara transfer uang rental mobil kepada terdakwa Ardian Desri sebesar tiga juta rupiah. Terdakwa Apriadi menyuruh terdakwa Ardian Desri Jaya lebih dulu menjemput terdakwa Zamhur, dan terdakwa Syawal di Pelabuhan Tanjung Buton Kabupaten Siak sebelum mengambil sabu di Pelabuhan Tikus Mengkapan yang berada di Tanjung Buton Kabupaten Siak.
Mereka menemui Baron yang saat ini DPO dan diberikan satu kantong asoi merah berisi sabu 5 kilogram. Mereka diperintahkan Apriadi ke Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan sambil menunggu perintah.
Setibanya di Pangkalan Kerinci, mereka kemudian disuruh lanjut ke Rengat.
"Tapi, mereka mengisi BBM di SPBU Sorek Kecamatan Bandar Petalangan.
Ternyata para pelaku telah dimonitor tim Polda Riau dan menangkap mereka bersama barang bukti, tanpa perlawanan," tandasnya
Komentar Via Facebook :