Home / Hukrim / JPU Tuntut PT Adei Bayar Denda Rp4,4 Miliar
Kasus Karlahut
JPU Tuntut PT Adei Bayar Denda Rp4,4 Miliar
Pelalawan, katakabar.com - Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan gelar sidang perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang menjerat koorporasi PT Adei Plantation and Industri dengan terdakwa yang diwakili Direktur Operasional, Goh Keng Ee, pada Selasa (20/10)
Agenda sidang kali ini tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Ray Leonardo SH dihadapan Majelis Hakim, Bambang Setyawan SH, Rahmat Hidayat dan Joko dan Penasehat Hukum ((PH) terdakwa M Sempakata Sitepu SH.
JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menuntut terdakwa Korporasi PT Adei Plantation and Industri disebabkan kelalaian mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan dengan tuntutan denda Rp1,5 miliar serta diharuskan membayar ganti kerugian kerusakan lingkungan sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009, pasal 99, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sebesar Rp2,950 Miliar.
Penasehat Hukum (PH) terdakwa, M Sempakata Sitepu SH bakal melakukan pembelaan atau pledoi pada masa sidang minggu depan, pada 27 Oktober 2020.
"Kita ajukan pledoi pembelaan pada masa sidang minggu depan, itu yang disampaikan kepada Pak Hakim," ujarnya kapada katakabar.com selepas sidang.
Dijelaskan PH PT Adei, pihaknya merasa keberatan dengan bukti-bukti yang diajukan JPU yang menyatakan ada kelalaian dengan barang bukti sarana dan prasarana yang tidak memadai.
"Itu semua tidak berdasar, sebab pihak JPU bisa melihat berdasarkan fakta pemeriksaan setempat. Padahal sarana dan prasanara cukup memadai, meski ada kekurangan tapi terdakwa sudah melengkapinya sesuai dengan ketentuan Undang - Undang yang mengatur," tegasnya.
Untuk tuntutan mengenai kerusakan tanah dalam persidangan ini, pihak JPU tidak dapat membuktikan terhadap tanah yang rusak hanya berdasarkan kepada keterangan ahli, DR Basuki Wasis dan Prof Bambang Heru serta hasil pemerikasaan laboratorium.
"Seluruh alat bukti berupa tanah yang rusak diragukan hasilnya, lantaran tidak ada dbuktikan dipersidangan sehinga meragukan apakah tanah tersebut diambil di lokasi karhutla PT Adei atau dilokasi lain."
Semuanya bakal menjawabnya dalam pledoi atau pembelaan yang dibacakan pada persidangan selanjutnya, sebutnya.
Komentar Via Facebook :