Home / Hukrim / Kapolres Meranti: Silahkan Unduh Masyarakat Mudah Dapat Informasi dan Layanan
Aplikasi Super APP Presisi
Kapolres Meranti: Silahkan Unduh Masyarakat Mudah Dapat Informasi dan Layanan
Meranti, katakabar.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sudah terapkan pelayanan berbasis teknologi dengan diluncurkannya aplikasi Super APP Presisi.
Aplikasi itu guna memudahkan masyarakat mencari informasi dan menikmati layanan dari kepolisian. Di mana tujuannya untuk sederhanakan dan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan prima.
Aplikasi Super Apps Presisi Polri terdapat berbagai macam layanan utama kepolisian yang dapat diakses masyarakat, yakni tentang informasi daerah rawan, pengaduan masyarakat, pengurusan SIM, STNK dan SKCK secara online, memantau SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan), informasi e-Tilang, hingga informasi mengenai pos polisi dan lainnya.
Tidak cuma itu, Super App ini sebagai bentuk realisasi komitmen Polri untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan pelayanan publik Polri yang terintegrasi.
Untuk itu, Kapolres Kepulauan Meranti Polda Riau, AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH mengajak seluruh masyarakat untuk dapat menggunduh aplikasi Super App Presisi Polri di Play Store dan App Store di handphone masing-masing.
"Intinya bila sudah terunduh, aplikasi Super App ini bisa dinikmati seluruh masyarakat untuk mendapatkan layanan dan informasi dari kepolisian," ujar AKBP Andi Yul, pada Sabtu (26/8).
Dijelaskan AKBP Andi Yul, untuk menggunakan aplikasi ini harus dilengkapi dengan data identitas penggunanya setelah diunduh. Caranya, setelah di unduh pengguna perlu membuka aplikasi dan melakukan registrasi dengan mengisi data identitas, foto dan alamat.
"Seluruh data diisi secara berurutan dan disimpan untuk selanjutnya diverifikasi admin Mabes Polri. Setelah terverifikasi, pada nama akun akan muncul tanda centang biru," ulasnya.
Nah, selesai terverifikasi pengguna bisa memilih layanan yang dituju dan dituntun sesuai petunjuk yang tertera di layanan.
"Jadi, harus di download dan didaftarkan secara tuntas lebih dulu, baru bisa digunakan. Silahkan, diunduh agar kita semua bisa mendapatkan manfaatnya," seru Kapolres Kepulauan Meranti.
Komentar Via Facebook :