Home / Hukrim / Kasus Hukum Pembalakan Liar 'Abu-abu', Pemprov Jambi Pulangkan Rp43,5 Miliar ke PT WKS
Kasus Hukum Pembalakan Liar 'Abu-abu', Pemprov Jambi Pulangkan Rp43,5 Miliar ke PT WKS
Jambi, katakabar.com - Uang sebesar Rp35,5 miliar beserta bunga sebesar Rp8 miliar sudah bertahun lamanya mengendap di rekening Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.
Uang itu rencananya bakal dipulangkan ke PT Wirakarya Sakti (WKS). Itu tertuang dalam laporan terakhir keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.
Sekretari Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jambi, Sudirman mengakui dan membenarkan adanya rencana redistribusi dana milik pihak ketiga yang ada di dalam Kas Pemprov Jambi itu.
Dilansir dari laman METROJAMBI.COM, Sekdaprov Jambi, Sudirman menuturkan, dari tahun 2015 lalu ada dana PT WKS sebesar Rp35,59 miliar parkir di rekening Kas daerah.
“Saat ini dana masih di rekening Kas daerah,” tegasnya, pada Selasa (4/7) lalu.
Menurut Sudirman, selama ini dana tersebut tidak dipakai dan tidak boleh dipakai walau sudah bertahun-tahun ada di rekening Pemprov Jambi.
Lantas, PT WKS mengajukan untuk meminta kembali uang. Tapi masih didiskusikan, dan menunggu regulasi yang memperkuat pengembalian uang itu.
“Pokoknya, pemerintah daerah tidak ada keinginan untuk mempertahankan uang itu,” ujarnya.
Kata Sudirman, keputusan redistribusi uang itu ke PT WKS diputuskan setelah dilakukan pertimbangan dan masukan.
Kita simpan uang itu percuma, sebab tidak bisa dimanfaatkan, ya sudah lebih baik dikembalikan ke PT WKS,” jelasnya.
Dari laporan keuangan Pemprov Jambi tahun 2022 lalu dijelaskan jumlah total uang PT WKS di Kas Pemprov Jambi telah mencapai Rp43.593.031.941. Jumlah ini terdiri atas pokok Rp35.591.895.904 dan jasa giro Rp8.001.136.036.
Setoran tersebut berada di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari 2015 lalu, dicatat sebagai titipan dana ganti rugi perhitungan denda dugaan PT WKS melakukan pembalakan liar, dan mengelola kawasan hutan produksi secara tidak sah.
Kasus itu itu bermula adanya laporan dari sejumlah aktivis Jambi. Isi laporan ke kejaksaan pada 2013 lalu itu, para aktivis menduga PT WKS merambah hutan seluas 2.000 hektar di luar izin konsesi yang diterbitkan pemerintah.
Terus, laporan ditindaklanjuti Kejaksaan Tinggi Jambi dan Dinas Kehutanan dengan mengecek lahan PT WKS.
Berdasarkan perhitungan Dinas Kehutanan, dan Kejati Jambi meminta PT WKS setorkan uang ganti rugi tegakan dan denda kepada Pemprov Jambi.
PT WKS pun menyetorkan uang Rp35.591.895.904.
"Persoalannya, hingga saat ini tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan PT WKS melakukan tindak pidana bidang kehutanan yang mengakibatkan terjadinya kerusakan tegakan hutan."
Lantaran itu, PT WKS meminta pertimbangan hukum kepada Kejaksaan Tinggi Jambi. Selanjutnya, pada 18 Februari 2021, PT WKS sampaikan surat kepada Gubernur Jambi untuk memohon pengembalian uang titipan tersebut.
Berdasarka surat itu, Pemprov Jambi bakal mengembalikan dana setoran PT WKS beserta bunganya dari tahun 2015 hingga tahun 2022 ada di rekening Pemprov.
Lalu, Pemprov Jambi meminta pernyataan tertulis PT WKS berisi kesediaan membayar ganti rugi bila nanti di kemudian hari ada putusan pengadilan yang menyatakan perusahaan grup Sinar Mas tersebut melakukan tindak pidana bidang kehutanan.
Komentar Via Facebook :