Binjai, Katakabar.com – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai menetapkan lima tersangka dalam dugaan korupsi proyek fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapangtan) untuk tahun anggaran 2022–2025.
Salah satu nama yang mencuat adalah Dody Alfayed. Ia diduga memiliki kedekatan relasi kekuasaan di lingkungan Pemerintah Kota Binjai.
Informasi yang beredar menyebut, Dody pernah maju sebagai calon legislatif 2024 dari Partai Persatuan Pembangunan, namun gagal terpilih.
Lebih jauh, muncul dugaan hubungan keluarga dengan lingkaran pejabat Pemko Binjai. Namun, klaim ini belum terkonfirmasi secara resmi.
Akademisi hukum Universitas Panca Budi Medan, Assoc Prof T Riza Zarzani, menilai penyidik perlu membuka secara terang peran masing-masing tersangka, terutama jika ada kaitan dengan relasi kekuasaan.
“Harus dijelaskan apakah bertindak sendiri atau ada perintah pihak lain, agar konstruksi pidananya jelas,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Dari lima tersangka, dua orang yakni Ralasen dan Joko Waskitono telah ditahan. Joko kini dititipkan di Lapas Kelas IIA Binjai.
Sementara tiga lainnya, Dody Alfayed, Agung Ramadhan, dan Suko Hartono mangkir dari panggilan penyidik dan belum ditahan.
Riza mendesak penyidik bertindak tegas, termasuk menjemput paksa pihak yang tidak kooperatif. Ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan publik agar penanganan perkara bebas dari tebang pilih maupun kepentingan politik.
Terpisah, Kepala Dinas Kominfo Binjai, Ikhsan Siregar, menyatakan belum ada kepastian terkait dugaan hubungan keluarga Dody dengan wali kota.
“Belum terkonfirmasi apakah benar memiliki hubungan kekerabatan,” ujarnya.
Terkait penahanan Joko, Pemko Binjai masih menunggu surat resmi dari kejaksaan untuk proses administratif, termasuk penunjukan pelaksana tugas.
Dalam konstruksi perkara, Ralasen dan Joko diduga menerima aliran dana hingga Rp2,8 miliar dari pihak swasta sepanjang 2024 hingga 2025.
Dana tersebut berkaitan dengan penawaran proyek pembangunan Jalan Usaha Tani dan sumur bor.
Namun hasil penyidikan menunjukkan proyek tersebut tidak pernah tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), baik murni maupun perubahan di Ketapangtan Binjai periode 2022–2025.
Uang yang diminta diduga sebagai “tanda jadi” untuk kontrak proyek yang belakangan terungkap fiktif alias bodong.*
Kasus Proyek Fiktif Binjai 5 Tersangka, Dugaan Relasi Kekuasaan Jadi Sorotan
Diskusi pembaca untuk berita ini