Binjai, katakabar.com – Polemik dugaan kebocoran retribusi parkir tepi jalan di Kota Binjai kembali memantik sorotan publik.
Alih-alih membenahi sumber pendapatan daerah, DPRD Kota Binjai justru dituding ikut “melegalkan” hilangnya potensi uang negara.
Sorotan itu menguat setelah DPRD menyetujui penurunan drastis target retribusi parkir dalam APBD 2025.
Dari sebelumnya Rp 2 miliar, target pendapatan parkir dipangkas menjadi Rp 1,2 miliar. Kebijakan ini dinilai janggal dan sarat kepentingan.
Praktisi hukum Ferdinand Sembiring, SH, MH, menyebut langkah tersebut sebagai bentuk penyimpangan kebijakan yang patut dicurigai.
Menurutnya, penurunan target bukan solusi, melainkan cara sistematis untuk menutupi kegagalan pengelolaan.
“Ini bisa dikategorikan modus korupsi gaya baru. Kebijakan dijadikan alat pembenaran agar secara administratif terlihat aman,” ujar Ferdinand.
Ia menilai dalih penurunan target sulit diterima, mengingat jumlah kendaraan dan titik parkir di Kota Binjai terus bertambah. Kondisi itu seharusnya berbanding lurus dengan peningkatan pendapatan daerah.
Kecurigaan publik kian menguat lantaran sikap tertutup Dinas Perhubungan Kota Binjai. Kepala Dishub, Harimin Tarigan, tidak memberikan penjelasan saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp pada Kamis (5/2/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, data jumlah dan sebaran titik parkir tak kunjung dibuka ke publik.
Minimnya transparansi tersebut memunculkan dugaan adanya “pelindung” di balik kebijakan pengelolaan parkir, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum yang pernah atau masih memiliki pengaruh di lingkungan Pemko Binjai.
Tak hanya eksekutif, DPRD Kota Binjai juga menuai kritik tajam. Fungsi pengawasan dewan dinilai tumpul, mengingat target retribusi parkir tidak pernah tercapai sejak 2022 hingga 2024, namun tak pernah ditindaklanjuti secara serius.
Ferdinand menyayangkan sikap sejumlah legislator yang baru bersuara saat isu ini ramai diperbincangkan. “Yang dibutuhkan masyarakat bukan panggung politik, melainkan keterbukaan dan tanggung jawab,” tegasnya.
Atas dugaan permainan anggaran tersebut, Ferdinand mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan. Ia meminta penegak hukum membandingkan data riil di lapangan dengan kebijakan penurunan target retribusi.
“Jangan sampai aturan resmi dijadikan tameng untuk menyembunyikan kejahatan anggaran. Bongkar siapa yang menikmati kebocoran ini sejak 2022,” pungkasnya. (*)
Kebocoran Retribusi Parkir Tak Benahi PAD, Pemko Binjai Dituding Legalkan Raibnya Potensi Uang Negara
Diskusi pembaca untuk berita ini