Binjai, Katakabar – Hubungan keluarga antara Dody Alfayed, tersangka dalam kasus dugaan korupsi kontrak pekerjaan fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapangtan) Kota Binjai, mulai terkuak ke publik.

Lurah Sukaramai, Ali Syahdana Harahap, membenarkan bahwa Dody Alfayed memiliki hubungan kekerabatan dengan Wali Kota Binjai, Amir Hamzah. Ia menyebut Dody merupakan keponakan orang nomor satu di kota tersebut.

“Setahu saya, benar, Dody itu keponakan wali kota,” ujar Ali saat ditemui wartawan, Kamis (23/4/2026).

Pernyataan ini muncul setelah tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai mendatangi wilayah Kelurahan Sukaramai pada Selasa (21/4/2026) siang.

Kedatangan mereka bertujuan menelusuri alamat tempat tinggal Dody Alfayed yang rencananya akan digeledah.

Namun, rencana penggeledahan tersebut belum terlaksana. Penyidik disebut masih sebatas melakukan penelusuran lokasi.

“Mereka belum sampai tahap penggeledahan. Saat itu hanya mencari dan memastikan alamat, karena memang tujuannya ke sana,” jelas Ali.

Berdasarkan data administrasi kependudukan, Dody tercatat beralamat di Jalan Apel 3, Lingkungan II, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat. Namun fakta di lapangan berbeda.

Ali mengungkapkan, selama menjabat sebagai lurah dalam kurun waktu sekitar empat tahun, ia tidak pernah mengetahui keberadaan Dody di alamat tersebut.

“Sepengetahuan kami, tidak pernah ada rumah atas nama Dody di situ. Jadi agak sulit juga kalau mau dilakukan penggeledahan,” katanya.

Ia juga menyebut bahwa saat penyidik datang, pertemuan hanya berlangsung di sekitar simpang Jalan Apel 3. Aparat kelurahan pun tidak dapat menunjukkan lokasi rumah yang dimaksud karena tidak ditemukan keberadaannya.

“Mereka tanya lokasi rumahnya, tapi kami tidak bisa tunjukkan karena memang tidak ada. Selama ini kami tidak pernah mengetahui Dody tinggal di sana,” tegas Ali.

Terkait dugaan bahwa Dody tinggal bersama saudaranya, Andi Affandi, yang merupakan pejabat eselon III di lingkungan Pemko Binjai, Ali juga membantah.

Menurutnya, Andi memiliki alamat berbeda, yakni di Jalan Nenas II.

“Kalau Andi tinggal di Jalan Nenas II. Tidak tinggal bersama. Ini juga jadi kendala, karena di KTP hanya tercantum jalan dan lingkungan tanpa nomor rumah yang jelas,” ungkapnya.

Mangkir dari Panggilan, Dody Belum Ditahan

Dalam perkembangan kasus ini, Dody Alfayed diketahui telah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Sikap tidak kooperatif tersebut memicu dugaan adanya pengaruh relasi kekuasaan di baliknya.

Sementara itu, lima tersangka lain dalam kasus yang sama telah lebih dulu ditahan di Lapas Binjai. 

Mereka adalah:
Ralasen Ginting (mantan Kepala Dinas Ketapangtan)
Joko Waskitono (Asisten II)
Rumandawati (ASN, mantan PPK RSUD Djoelham)
Suko Hartono (pihak swasta)
Agung Ramadhan (pihak swasta)
Adapun Dody menjadi satu-satunya tersangka yang hingga kini belum ditahan.

Dugaan Korupsi Kontrak Fiktif dan Aliran Dana Miliaran Rupiah

Kasus ini bermula dari dugaan praktik pembuatan kontrak proyek fiktif di lingkungan Dinas Ketapangtan. 

Dokumen proyek tersebut diduga digunakan untuk menarik minat pihak rekanan dengan iming-iming pekerjaan, disertai permintaan uang sebagai tanda jadi.

Dari hasil penyelidikan, terungkap adanya aliran dana sebesar Rp2,8 miliar yang terjadi dalam rentang waktu 2024 hingga 2025. Uang tersebut diduga mengalir dari pihak swasta kepada sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Pemko Binjai.

Para tersangka dari kalangan ASN dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, dan Pasal 9 UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara tersangka dari pihak swasta dikenakan pasal terkait pemberian suap dan keterlibatan dalam praktik korupsi yang sama.*