Deli Serdang, katakabar.com – Kasus penipuan penerimaan Akademi Kepolisian (Akpol) dengan terdakwa Ninawati yang merugikan korban bernama Afnir alias Menir senilai Rp1,3 miliar, kini menjadi sorotan publik dan kalangan pakar hukum di Sumatera Utara, Rabu (1/10/2025).

Tokoh masyarakat Sumatera Utara, Ir. Henry Dumanter Tampubolon, M.H., menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli lemah dalam memberikan tuntutan maksimal terhadap terdakwa.

“Kami menduga ada permainan antara pihak terdakwa Ninawati dengan pihak kejaksaan. Tuntutan jaksa sangat ringan, bahkan hanya setengah dari ancaman maksimal sesuai Pasal 378 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap Henry.

Henry juga menilai indikasi ketidakprofesionalan tampak dari putusan banding, di mana hukuman Ninawati berkurang dari 1 tahun menjadi hanya 10 bulan.

“Kalau seperti ini, bukan tidak mungkin jaksa kembali kalah di tingkat kasasi. Karena itu, kami minta Kejaksaan Agung turun tangan memeriksa dan mengawasi kinerja jaksa Labuhan Deli dalam menyusun memori kasasi,” tegasnya.

Henry mendesak agar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Komisi Kejaksaan (Komjak) membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan permainan di balik kasus ini.

Hal senada juga disampaikan akademisi dan praktisi hukum pidana, Dr. Adv. Sri Wahyuni Laia, S.H., M.H. Menurutnya, tuntutan jaksa dalam kasus Ninawati sangat rendah jika dibandingkan dengan kerugian yang mencapai miliaran rupiah.

“Memori banding jaksa juga tidak menghadirkan hal baru. Akibatnya, putusan banding sama saja dengan putusan tingkat pertama. Ini patut diduga sebagai bentuk ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara,” kata Sri Wahyuni.

Ia menambahkan, seharusnya Ninawati dituntut seberat-beratnya karena statusnya sebagai residivis dalam kasus penipuan serupa.

“Bahkan laporan polisi terhadap Ninawati bukan hanya satu, melainkan lebih dari satu dalam kasus yang sama. Seharusnya kejaksaan serius menuntut kasus ini hingga maksimal,” tegas Sri.

Sri meminta Kejagung RI ikut turun tangan, bahkan bila perlu terlibat langsung dalam penyusunan memori kasasi agar seluruh unsur pidana dapat terpenuhi.

Sementara itu, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Labuhan Deli, Hamonangan P. Sidauruk, S.H., M.H., memastikan pihaknya sudah mengajukan kasasi atas putusan hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

“Kami melakukan upaya hukum terakhir, yaitu kasasi ke Mahkamah Agung. Berkas kasasi sudah kami kirim, dan saat ini masih menunggu prosesnya,” ujar Hamonangan kepada wartawan, Selasa (30/9/2025).

Ia menjelaskan, alasan kasasi diajukan karena vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni hanya 1 tahun penjara dari tuntutan 2 tahun. Bahkan setelah banding, hukuman Ninawati berkurang lagi menjadi 10 bulan.

Terkait eksekusi, Hamonangan menegaskan belum bisa dilakukan karena putusan belum berkekuatan hukum tetap.

“Dalam salinan putusan, tidak ada perintah eksekusi karena statusnya belum final. Jadi, terdakwa belum bisa dieksekusi,” katanya.

Hamonangan juga membantah adanya isu liar terkait dugaan aliran dana miliaran rupiah dalam penanganan kasus ini.

“Terima kasih sudah melakukan konfirmasi. Kami perlu meluruskan agar masyarakat tidak menerima informasi simpang siur,” tutupnya.*