Home / Sumut / Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Kembali Tahan Dua Pejabat Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan APD Covid-19
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Kembali Tahan Dua Pejabat Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan APD Covid-19
Medan, katakabar.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menahan dua tersangka dugaan korupsi terkait pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2020.
Dr. AY, yang merupakan Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, serta FHS, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada pengadaan APD bersumber dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Provinsi Sumatera Utara TA 2020, kini berada di bawah penahanan setelah ditemukan terlibat dalam kasus ini.
Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, dr. Alwi Mujahit Hasibuan, M.Kes dan Robby Messa Nura, telah ditahan di kasus yang sama. Tim audit forensik bersertifikat menemukan bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp 24.007.295.676,80 yang disebabkan oleh dugaan korupsi ini.
Menurut Yos A Tarigan, Koordinator Bidang Intelijen di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, ada dua alat bukti yang ditemukan oleh Tim Penyidik yang membuat kedua tersangka ditahan. Selain itu, kedua tersangka juga dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana yang sama.
Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, kedua tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 14 Agustus 2024 sampai dengan 2 September 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan.
Komentar Via Facebook :