Dugaan Pergeseran Anggaran Muncul
Kasus proyek jalan ini menjadi sorotan karena proyek bersumber dari DBH Sawit tahun 2024 yang bertepatan dengan tahun politik Pilkada.

Fakta persidangan terkait belum dibayarnya proyek memunculkan dugaan adanya pergeseran anggaran. Nilai tunggakan pembayaran juga disebut berbeda.

Sebelumnya, juru bicara Kejaksaan Negeri Binjai menyebut pembayaran yang belum diterima rekanan sebesar Rp4,9 miliar.

Namun dalam persidangan, ahli jaksa menyebut nilainya mencapai Rp 9 miliar.

Pengamat anggaran Sumatera Utara, Elfenda Ananda, menilai kondisi tersebut perlu ditelusuri lebih jauh.

“Dalam tahun politik, potensi pergeseran atau penundaan anggaran sangat mungkin terjadi. Penyidik perlu mendalami apakah persoalan ini murni administratif atau ada kebijakan lain dalam penggunaan anggaran,” ujarnya.

Ia juga meminta penyidik tidak hanya fokus pada pelaksanaan proyek fisik, tetapi turut menelusuri proses penganggaran dan pencairan dana DBH Sawit secara menyeluruh.

Terpisah, Kepala BPKPAD Kota Binjai, Erwin Toga Purba, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi wartawan terkait dugaan pergeseran anggaran.

Kasus ini juga mendapat perhatian karena jaksa penyidik tidak menggunakan hasil audit BPK RI Perwakilan Sumut sebagai dasar utama penghitungan kerugian negara.

Dalam perkara ini, Kejari Binjai menetapkan tiga tersangka, yakni Ridho Indah Purnama selaku PPK proyek, Sony Faty Putra Zebua sebagai PPTK, serta rekanan proyek, Try Suharto Derajat.