Kupang, katakabar.com - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) mengambil langkah tegas tindak praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang selama ini merugikan masyarakat.

Polda NTT menunjukkan komitmen kuat menjaga distribusi energi agar tepat sasaran dan berkeadilan. Rentang Februari hingga Mei 2026, Polda NTT berhasil tangani 27 kasus penyalahgunaan BBM subsidi.

Penanganan ini mengindikasikan adanya jaringan ilegal yang beroperasi secara terorganisir dan berlangsung dalam kurun waktu tertentu. Hal ini menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir melalui Polda NTT untuk memastikan praktik yang merugikan masyarakat tidak terus berlanjut.

Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si, tegaskan pengungkapan ini langkah nyata Polda NTT dalam memutus rantai mafia energi yang menjadi penyebab kelangkaan BBM.

"Polda NTT telah memetakan sekitar 40 orang yang berpotensi menjadi tersangka. Sebagian telah ditetapkan dan proses hukum masih berjalan. Penyidik Polda NTT terus melakukan pendalaman dengan dukungan ahli agar penanganan perkara ini komprehensif," kata Irjen Pol Dr. Rudi.