Dari hasil penanganan kasus oleh Polda NTT, ujar Kapolda NTT, praktik penyalahgunaan ini diduga telah berlangsung sekitar tiga tahun. Total BBM subsidi yang disalahgunakan mencapai hampir 2.900 ton. Temuan ini menunjukkan pola penyalahgunaan dilakukan secara sistematis dan dalam skala yang cukup besar.
Polda NTT juga menegaskan penegakan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap internal. Dua anggota Polri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 24 April 2026, yakni Iptu HPD, Danki 4 Batalion B Pelopor Satbrimob Polda NTT, serta Aipda DGL, Kanit Paminal Polres Manggarai Timur. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen menjaga integritas institusi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menimpali Polda NTT tidak memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran, termasuk oleh aparat.
"Sanksi tegas akan diberikan, mulai dari kode etik hingga pidana. Dua personel yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini menjalani proses sidang kode etik sebagai bentuk komitmen menjaga kepercayaan publik," jelasnya.
Putus Rantai Mafia BBM Polda NTT Ungkap 27 Kasus, Hak Rakyat Diselamatkan
Diskusi pembaca untuk berita ini