Bengkalis, katakabar.com - Fakta menarik terungkap dalam perkara dugaan permufakatan jahat membawa sejumlah orang masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur ilegal yang menjerat pasangan suami istri, Jasmani dan Suzana.

Meski sama-sama berstatus terdakwa dan telah menjalani proses hukum, keduanya ternyata tidak berada di dalam sel tahanan seperti terdakwa pada umumnya.

Berita Terkait: Penyelundupan Pekerja Migran Masuk Babak Akhir, Pasutri di Bengkalis Dituntut 6 dan 4 Tahun Penjara

Hal tersebut diungkapkan Humas Pengadilan Negeri Bengkalis Kelas I B, Mas Toha Wiku Aji, saat dikonfirmasi, Rabu (12/8).

Mas Toha menjelaskan, Suzana sejak tahap penyidikan di Polres Bengkalis tidak dilakukan penahanan. Kebijakan tersebut kemudian berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis.

“Untuk Suzana, sejak proses penyidikan di Polres Bengkalis tidak dilakukan penahanan karena alasan anak sakit. Sehingga di Pengadilan Negeri Bengkalis dilanjutkan tidak ditahan,” ujar Mas Toha.

Sementara itu, kondisi berbeda dialami suaminya Jasmani. Terdakwa yang diketahui merupakan residivis dalam perkara serupa tersebut sebelumnya menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Bengkalis.

Namun karena alasan kesehatan, status penahanannya kemudian dialihkan menjadi tahanan kota sejak 23 Juli 2026.

“Untuk terdakwa Jasmani dikarenakan sakit dan pernah opname sehingga dialihkan dari tahanan Lapas menjadi tahanan kota sejak 23 Juli, dengan jaminan uang Rp20 juta dan keluarga,” jelasnya.

Dengan demikian, selama proses persidangan berlangsung, Jasmani tidak berada di dalam Lapas, melainkan menjalani status sebagai tahanan kota. Sedangkan Suzana menjalani proses persidangan tanpa penahanan.

Mas Toha menegaskan, mekanisme tahanan kota maupun tidak dilakukan penahanan bukan perlakuan khusus terhadap terdakwa tertentu. Ketentuan tersebut dapat diberlakukan sepanjang memenuhi aturan hukum acara pidana.

“Proses tidak ditahan dari proses penyidikan kemudian dilanjutkan tidak ditahan saat disidang diberlakukan untuk siapapun, termasuk menjadi tahanan kota sepanjang ketentuan yang diatur dalam KUHAP terpenuhi,” katanya.