Bengkalis, katakabar.com - Perkara dugaan permufakatan jahat membawa sejumlah orang masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur ilegal menyeret pasangan suami istri, Jasmani dan Suzana ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.

Berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bengkalis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis yang terdiri dari Radiah Hasni, Wendy Efradot Sihombing, Enrico Pinantun Hamonangan Hitasoit dan Yogi Hendra, pada Rabu (5/8) menuntut terdakwa Jasmani yang diketahui merupakan residivis dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Sementara istrinya, Suzana dituntut pidana penjara selama 4 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU setelah menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat dengan tujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan membawa sekelompok orang yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia.

JPU menilai perbuatan tersebut dilakukan secara terorganisasi, tanpa dilengkapi dokumen perjalanan yang sah dan tidak melalui pemeriksaan keimigrasian.

Perkara ini kini memasuki babak pembelaan. Berdasarkan jadwal persidangan, pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa akan digelar pada Rabu (12/8).

Namun, Humas Pengadilan Negeri Bengkalis Mas Toha Wiku Aji mengaku belum memonitor secara langsung perkembangan perkara tersebut.

“Saya belum monitor. Kemarin kayaknya rentut baru turun,” kata Mas Toha Wiku kat dikonfirmasi wartawan, Selasa (11/8). 

Kasus ini bermula pada Februari 2026, ketika sejumlah warga negara Indonesia yang berada di Malaysia hendak kembali ke Bengkalis.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, para calon penumpang tersebut difasilitasi untuk pulang melalui jalur ilegal menggunakan speedboat.

Salah satu saksi, Putra Nadin, disebut terlebih dahulu menghubungi seseorang bernama Ucok untuk menanyakan jalur kepulangan dari Malaysia menuju Bengkalis.

Ucok kemudian menghubungi Jasmani. Saat itu, Jasmani disebut menawarkan keberangkatan dengan biaya sekitar 3.500 Ringgit Malaysia. Setelah dilakukan negosiasi, Putra Nadin disebut bersedia membayar 3.300 Ringgit Malaysia.