Dalam tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Jasmani dituntut pidana penjara selama 6 tahun, sedangkan Suzana dituntut 4 tahun penjara.

JPU juga meminta agar masa penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang nantinya dijatuhkan majelis hakim.

Khusus Jasmani, statusnya sebagai residivis turut menjadi bagian yang disampaikan dalam tuntutan JPU. Selain itu, JPU meminta majelis hakim agar kedua terdakwa tetap ditahan.

Kendaraan hingga Handphone Dituntut Dirampas Negara. Tak hanya pidana penjara, JPU juga mengajukan sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti itu antara lain satu unit Toyota Fortuner BM 1751 DF, satu unit Toyota Rush BM 1634 EJ, serta satu unit speedboat warna biru dengan mesin Yamaha 85 PK.

Turut disita sejumlah dokumen kendaraan, termasuk BPKB dan STNK, serta dua unit telepon seluler masing-masing OPPO Find X warna oranye putih dan Huawei Nova 11i warna hitam metalik, lengkap dengan kartu SIM.

Terhadap kendaraan, telepon seluler dan dokumen terkait tersebut, JPU menuntut agar dirampas untuk negara.

Sementara satu buah paspor atas nama Ahmadi dengan nomor E0927444 dituntut untuk dikembalikan kepada pemiliknya, yakni saksi Ahmadi.

Begitu juga satu buah paspor Republik Indonesia nomor C2918076 atas nama Nurmania, dituntut untuk dikembalikan kepada pemiliknya.

Selain pidana pokok, JPU juga membebankan biaya perkara kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp5.000.

Tuntutan JPU tersebut selanjutnya menjadi salah satu bahan pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis sebelum menjatuhkan putusan.

Namun, sebelum putusan dijatuhkan, kedua terdakwa terlebih dahulu akan menyampaikan pembelaan atau pledoi dalam persidangan yang dijadwalkan berlangsung Rabu (12/8).

Dengan demikian, perkara ini masih berproses dan putusan akhir mengenai terbukti atau tidaknya kesalahan kedua terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis.