Jasmani selanjutnya memberikan nomor kontak Ijam, yang disebut berperan sebagai agen untuk mengurus keberangkatan dari Malaysia.
Pada 9 Februari 2026, sejumlah orang yang hendak kembali ke Indonesia kemudian dikumpulkan di Malaysia. Mereka di antaranya Nurmania, Ahmadi, Thomas, Edi Saputra dan Putra Nadin.
Dalam dakwaan JPU, para korban tidak dilengkapi dokumen perjalanan dan kemudian dibawa menuju tepi pantai untuk diberangkatkan menggunakan speedboat.
Jasmani disebut kemudian menyuruh Mono, yang berperan sebagai tekong, menjemput para korban dari Malaysia menggunakan speedboat milik Jasmani.
Speedboat berwarna biru dengan mesin Yamaha 85 PK tersebut kemudian membawa para korban menuju Bengkalis.
Sekitar pukul 23.00 WIB, para korban diturunkan di kawasan Sungai Sulung, Kecamatan Bantan. Mereka kemudian dijemput Jasmani dan Suzana yang telah menunggu di lokasi.
Para korban selanjutnya disebut menyerahkan uang sekitar Rp8 juta per orang kepada Suzana, sebelum dibawa menggunakan mobil Toyota Fortuner BM 1751 DF menuju rumah Jasmani di Jalan Hasanah, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.
Tim Opsnal Polres Bengkalis yang mendapatkan informasi mengenai adanya pemulangan pekerja migran dari Malaysia melalui jalur tidak resmi kemudian melakukan penyelidikan.
Petugas membuntuti kendaraan yang membawa para korban hingga ke rumah Jasmani. Di lokasi tersebut, Jasmani dan Suzana kemudian diamankan bersama sejumlah orang yang diduga menjadi korban.
Dalam surat dakwaan disebutkan, rumah Jasmani akan digunakan sebagai tempat penampungan sementara para korban sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Dalam perkara ini, JPU juga mengungkap adanya pembagian uang dari aktivitas pemulangan melalui jalur tidak resmi tersebut.
Ijam yang disebut sebagai agen pencari orang untuk dipulangkan dari Malaysia melalui jalur tidak resmi disebut memperoleh upah sebesar RM400 per orang.
Sementara Mono selaku tekong yang membawa speedboat disebut mendapatkan bayaran Rp1 juta per orang.
JPU juga menguraikan keterangan ahli Sigit Adinugroho, S.T., M.H., selaku Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Bengkalis.
Menurut keterangan ahli, orang yang masuk ke wilayah Indonesia dari Malaysia harus melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang berwenang.
Sedangkan lokasi para korban diturunkan, yakni Sungai Sulung, Kecamatan Bantan, bukan merupakan Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang ada di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Penyelundupan Pekerja Migran Masuk Babak Akhir, Pasutri di Bengkalis Dituntut 6 dan 4 Tahun Penjara
Diskusi pembaca untuk berita ini