Lantik LPMK dan Ketua RT RW se Air Jamban, Ini Petuah Camat Mandau Riau
Riau
8 jam yang lalu

Lantik LPMK dan Ketua RT RW se Air Jamban, Ini Petuah Camat Mandau

Mandau, katakabar.com - Camat Mandau, Riki Rihardi, didampingi Sekretaris Kecamatan Mandau, Rio Sentosa, serta Kasi dan Kasubbag Kecamatan Mandau, lantik Pengurus LPMK dan Ketua RT RW Periode 2026-2031, di Ballroom Hotel Amadeo, Kecamatan Mandau, Sabtu (25/7). Lurah Air Jamban, Rifky Elyaningsih, mengucapkan terima kasih kepada Camat Mandau yang telah hadir sekaligus melantik jajaran pengurus LPMK, Ketua RT RW. "Selamat kepada seluruh pengurus yang baru dilantik dan mengingatkan bahwa jabatan ini bukan sekadar posisi administratif, melainkan amanah untuk menjadi penghubung antara masyarakat dengan pemerintah serta hadir memberikan solusi terhadap berbagai persoalan masyarakat," ujarnya. Camat Mandau, Riki Rihardi, menegaskan pelantikan ini bukanlah akhir dari proses pembentukan kepengurusan, melainkan awal dari tanggung jawab besar dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat "Alhamdulillah, kita dapat melaksanakan pelantikan. Bapak dan Ibu yang dilantik orang-orang terbaik yang dipilih melalui musyawarah sesuai aturan yang berlaku. Kami mengingatkan setiap pengurus merupakan pemimpin di lingkungannya masing-masing dan akan dimintai pertanggungjawaban atas amanah tersebut. Untuk itu, kita harus mampu hadir di tengah masyarakat, menjadi tempat menyampaikan aspirasi, mendengarkan keluhan, serta memberikan pelayanan terbaik meski tidak semua persoalan dapat diselesaikan secara instan," jelas Riki. Kepada Pengurus LPMK, dan Ketua RT RW se Kelurahan Air Jamban, terang Riku, untuk selalu  berkoordinasi dan meningkatkan pola komunikas yang baik dengan pihak Kelurahan, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan menjadi teladan di lingkungan masing-masing demi mewujudkan Kelurahan Air Jamban yang Bermarwah, Maju dan Sejahtera (Bermasa).

Tanpa Payung Hukum, PT SSL Babat dan Kuasai Hutan Leluhur Rokan Hulu Seluas 42.530 Hektar Lingkungan
Lingkungan
17 jam yang lalu

Tanpa Payung Hukum, PT SSL Babat dan Kuasai Hutan Leluhur Rokan Hulu Seluas 42.530 Hektar

Rokan Hulu, katakabar.com – Surat keputusan menteri sudah terbit, tetapi gergaji mesin masih menderu di tengah hamparan hutan seluas 42.530 hektar. Benar saja, keanehan yang tak masuk akal kini mencuat di perbatasan Riau dan Sumatera Utara. PT Sumatera Sylva Lestari (SSL) mestinya berhenti beroperasi karena izinnya sudah dicabut, justru terlihat sibuk mengangkut hasil hutan seolah tak ada aturan yang dilanggar. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 85 Tahun 2026 sudah hitam di atas putih, mencabut secara resmi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) atas nama perusahaan ini. Secara hukum, sejak saat itu pula hak untuk menebang, mengangkut, hingga memproses kayu di areal seluas puluhan ribu hektar tersebut seharusnya gugur seketika. Namun kenyataan di lapangan bicara lain: aktivitas penebangan pohon akasia, truk-truk bermuatan besar, dan asap pabrik masih terlihat jelas beroperasi di wilayah kerja yang membentang luas mulai dari Kabupaten Rokan Hulu hingga menyentuh batas provinsi tetangga. Pemandangan ini tak bisa dibiarkan begitu saja. Fendi Hasibuan, tokoh Aktivis Peduli Lingkungan Hutan Riau, angkat bicara dengan nada tak habis pikir. Ia menyoroti bagaimana sebuah perusahaan bisa terus berjalan tanpa payung hukum yang sah di atas lahan seluas itu. "Kami mempertanyakan dasar hukum apa yang masih dipegang PT Sumatera Sylva Lestari di atas lahan seluas 42.530 hektar ini? Jika SK pencabutan izin sudah resmi ditandatangani, mengapa aktivitasnya justru semakin gencar? Apakah aturan negara hanya tulisan di atas kertas yang bisa diinjak seenaknya?" tegas Fendi, Sabtu (25/7). Ia tak sekadar memprotes, melainkan mendesak langkah nyata. Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi Riau, hingga kepolisian dan kejaksaan diminta segera turun ke lokasi. Jangan biarkan ketidakpastian hukum ini berlarut-larut sementara kekayaan alam seluas itu terus dibawa pergi. "Kami minta Gakkum Kehutanan segera buka mata dan teliti setiap sudut lokasi kerja. Jika terbukti beroperasi tanpa izin, ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana yang harus diproses seadil-adilnya," tandasnya. Diketahui, PT Sumatera Sylva Lestari selama ini dikenal sebagai pengelola Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas 42.530 hektar yang menanam akasia untuk bahan baku kayu dan kertas. Wilayah kerjanya yang sangat luas menjangkau Rokan Hulu hingga menyentuh batas Sumatera Utara, membuat aktivitasnya berdampak besar bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Kini, di tengah kabar pencabutan izin, justru muncul pertanyaan besar: siapa yang memberi lampu hijau agar mereka tetap bekerja di atas lahan seluas itu? Dan kemana perginya pengawasan yang seharusnya berjalan ketat? Fendi juga menuntut Kementerian Kehutanan untuk tidak diam di balik meja. Masyarakat berhak tahu status pasti lahan seluas 42.530 hektar tersebut dan siapa yang berwenang mengelolanya mulai hari ini. Jangan sampai keputusan negara menjadi bumerang yang menimbulkan keruwetan baru di tengah masyarakat. "Kami akan terus mengawal ini sampai tuntas. Hasil pemeriksaan harus dibuka lebar-lebar. Negara harus menunjukkan bahwa hukum berlaku sama untuk semua, termasuk perusahaan besar yang menguasai lahan seluas puluhan ribu hektar. Jangan biarkan hutan dan rakyat menjadi korban ketidaktegasan ini," timpal Fendi Hasibuan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen PT Sumatera Sylva Lestari maupun instansi terkait atas kelanjutan aktivitas di lokasi tersebut.

Ditegur! Truk Angkutan Sawit Overload Wajib Putar Lewat Jalan Lingkar Ujungbatu Riau
Riau
Kemarin

Ditegur! Truk Angkutan Sawit Overload Wajib Putar Lewat Jalan Lingkar Ujungbatu

Ujungbatu, katakabar.com - Debu beterbangan, aspal perlahan hancur, dan warga pusat kota Ujungbatu sudah tak sanggup lagi menahan risiko. Menindaklanjuti gelombang keluhan yang terus mengalir dari masyarakat, Pemerintah Kecamatan Ujungbatu bergerak tegas. Bersama jajaran Polsek Ujungbatu, serta tim Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hulu, petugas turun langsung ke jalan bukan sekadar untuk menilang, melainkan menyampaikan pesan serius kepada para pengemudi, dan pemilik perusahaan angkutan terutama yang membawa muatan sawit yang selama ini melintas seenaknya di tengah kota. Jumat, (24/7), menjadi hari di mana kesabaran warga dan toleransi aturan bertemu di satu titik. Dipimpin langsung Camat Ujungbatu, Sigit Pranjoro, S.STP, didampingi Kapolsek Ujungbatu Kompol Buyung Kardinal, S.H., M.H., serta petugas Dishub, kegiatan sosialisasi sekaligus penertiban ini menjadi momen membuka mata: jalan kota bukan lintasan truk raksasa yang memikul beban melebihi kekuatannya. Bukan tanpa alasan warga berteriak. Truk-truk bermuatan sawit yang melintas dengan bobot berlipat ganda dari kapasitas yang diizinkan, tak hanya merusak badan jalan yang sudah diperbaiki dengan uang rakyat, tapi juga kerap meninggalkan sisa muatan di aspal bahkan terkadang berjatuhan secara tiba-tiba. Hal ini membahayakan pejalan kaki, anak sekolah, hingga kendaraan kecil yang berpapasan. Belum lagi getaran yang dirasakan rumah warga di pinggir jalan utama, serta kebisingan yang tak kunjung henti. "Kami tidak ingin menghambat roda ekonomi. Sawit adalah tulang punggung daerah ini, kami sangat mengerti itu. Tapi keselamatan nyawa dan kenyamanan masyarakat adalah harga yang tak boleh ditawar," tegas Camat Sigit saat berbicara dengan sejumlah pengemudi truk di lokasi. Dalam arahannya, petugas menegaskan tiga hal utama yang wajib dipatuhi mulai saat ini. Pertama, dilarang keras mengangkut muatan melebihi batas kemampuan kendaraan. Kedua, setiap muatan harus tertutup rapat menggunakan terpal atau jaring pengaman agar tidak berantakan di jalan. Dan ketiga, yang paling penting seluruh kendaraan bertonase besar diarahkan sepenuhnya memutar melalui Jalan Lingkar Ujungbatu, dan tidak lagi diizinkan membelah pusat keramaian kota. Kapolsek Ujungbatu menimpali, teguran ini adalah langkah awal. Jika setelah sosialisasi ini masih ditemukan pelanggaran yang sama, pihaknya tidak akan segan-segan menerapkan sanksi hukum yang berlaku. "Jalan lingkar sudah dibangun dan siap digunakan. Manfaatkanlah dengan bijak. Ini demi kebaikan semua pihak, baik pengemudi maupun warga yang tinggal di sekitar sini," jelasnya. Saat ini, beberapa pengemudi yang hadir mulai menyadari kesalahannya dan berjanji akan mematuhi aturan tersebut. Namun, pengawasan ketat tetap akan dilakukan secara berkala. Langkah ini membuktikan pelayanan terhadap ekonomi daerah tetap berjalan, tetapi hak hidup masyarakat di atas segalanya.