Bengkalis, katakabar.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis resmi mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjerat pasangan suami istri (pasutri) Jasmani dan Suzana.
Pengajuan banding disampaikan melalui PN Bengkalis pada Senin (7/9). Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejari Bengkalis Ade Indrawan melalui Kasi Pidum Marthalius, Rabu (9/9/2026).
Kejari menilai putusan majelis hakim terhadap kedua terdakwa lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut Jasmani dengan pidana penjara selama 6 tahun, sedangkan Suzana dituntut 4 tahun penjara.
Namun majelis hakim PN Bengkalis memutuskan hukuman keduanya jauh dibawah tuntutan yakni Jasmani 1, 6 tahun dan Suzana 1 tahun.
Menurut Marthalius, apabila kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, hukuman yang dijatuhkan semestinya setidaknya mendekati dua pertiga dari tuntutan JPU.
"Seharusnya kalau memang terbukti bersalah, paling tidak terdakwa Jasmani divonis sekitar 4 tahun dan Suzana divonis 2,8 tahun," jelasnya.
Selain vonis pidana, Kejari Bengkalis juga mempersoalkan putusan terkait barang bukti. Dalam tuntutan JPU, sejumlah kendaraan yang digunakan dalam perkara tersebut diminta dirampas untuk negara.
Namun, dalam putusan majelis hakim, dua kendaraan yakni Toyota Fortuner dan Toyota Rush justru dikembalikan kepada pemiliknya.
"Rencana tuntutan disiapkan secara berjenjang. Proses verifikasinya sudah banyak," ujar Marthalius.
Putusan Kasus TPPO yang Menjerat Pasutri di Bengkalis Ringan, Jaksa Banding
Diskusi pembaca untuk berita ini