Ia menjelaskan, pengajuan yang disampaikan Kejari Bengkalis baru berupa pernyataan banding. Selanjutnya, JPU tengah menyiapkan memori banding yang akan diteruskan ke Pengadilan Tinggi Riau.
Kejari Bengkalis menegaskan, secara fakta persidangan JPU meyakini unsur perbuatan pidana yang didakwakan telah terbukti.
Namun, terhadap berat-ringannya hukuman, majelis hakim memiliki pertimbangan hukum tersendiri.
Kini, keputusan akhir atas upaya hukum tersebut berada di tangan Pengadilan Tinggi Riau.
Perkara ini bermula pada 9 Februari 2026, ketika sejumlah warga negara Indonesia yang hendak pulang dari Malaysia dibawa melalui jalur tidak resmi menggunakan speedboat menuju Bengkalis.
Para penumpang kemudian diturunkan di kawasan Sungai Sulung, Kecamatan Bantan. Mereka selanjutnya dijemput Jasmani dan Suzana menggunakan kendaraan dan dibawa menuju rumah Jasmani di Jalan Hasanah, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.
Tim Opsnal Polres Bengkalis yang sebelumnya memperoleh informasi mengenai pemulangan melalui jalur ilegal kemudian melakukan penyelidikan dan membuntuti kendaraan tersebut hingga ke rumah Jasmani.
Di lokasi tersebut, Jasmani dan Suzana diamankan bersama sejumlah orang yang diduga menjadi korban. Dalam proses persidangan, terungkap pula status penahanan kedua terdakwa menjadi sorotan.
Suzana sejak tahap penyidikan di Polres Bengkalis tidak dilakukan penahanan dengan alasan anak sakit. Sementara Jasmani yang diketahui merupakan residivis perkara serupa sempat ditahan di Lapas Kelas IIA Bengkalis.
Namun, status penahanan Jasmani kemudian dialihkan menjadi tahanan kota sejak 23 Juli 2026 karena alasan kesehatan dan pernah menjalani perawatan di rumah sakit, dengan jaminan uang Rp20 juta dan keluarga.
Kondisi tersebut menjadi perhatian publik karena perkara yang menyeret pasutri ini berkaitan dengan dugaan aktivitas membawa sejumlah orang masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi.
Putusan Kasus TPPO yang Menjerat Pasutri di Bengkalis Ringan, Jaksa Banding
Diskusi pembaca untuk berita ini