Siak, katakabar.com - Seorang remaja berusia 18 tahun di Kecamatan Kandis, Siak, Riau, ditangkap polisi karena menjadi bandar narkotika.
Tersangka berinisial HAYP alias D ditangkap Satreskoba Polres Siak bersama temannya RS alias R (28). Dari tangan keduanya aparat mengamankan ratusan gram sabu dan puluhan butir ekstasi.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Rabu (12/8) sekira pukul 12.00 WIB, Tim langsung melakukan penyelidikan," kata Kasat Narkoba Polres Siak, AKP Benny Apriyandi Siregar, Kamis (13/8).
Dari informasi yang didapat, keberadaan HAYP saat itu di rumahnya Kelurahan Kandis Kota. Petugas pun langsung bergerak mengamankan pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan 14 paket narkotika jenis sabu yang diletakkan di lantai kamar dengan berat kotor 2,49 gram.
"Selain itu, turut disita barang bukti pendukung berupa 1 buah plastik klip bening pembungkus, 1 pack plastik klip bening, 1 unit handphone merk Oppo, uang tunai sejumlah Rp700.000 serta 1 buah pipet yang dimodifikasi menjadi sendok. Hasil tes urine terhadap tersangka juga positif," ucap AKP Benny
Dari hasil interogasi, HAYP mengaku bahwa barang haram tersebut didapatkan dari R. Tepat pukul 16.00 WIB di hari yang sama, tim berhasil mengamankan R di rumahnya Kelurahan Kandis Kota.
Dalam penggeledahan di kamar R, petugas menemukan barang bukti 18 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 257 gram dan 36 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam sebuah plastik berwarna hitam.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Siak guna proses penyidikan lebih lanjut.
Remaja 18 Tahun Jadi Bandar Sabu di Kandis, Barang Bukti yang Diamankan Polres Siak Bikin Geleng Kepala
Diskusi pembaca untuk berita ini