Polres Siak
Sorotan terbaru dari Tag # Polres Siak
Peredaran Ratusan SIM Palsu Dibongkar, Tiga Pejabat Polres Siak Diganjar Penghargaan
Pekanbaru, katakabar.com - Pengungkapan sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) oleh Polres Siak mendapat apresiasi dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau. Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika memberikan penghargaan kepada tiga pejabat Polres Siak yang dinilai berperan dalam pengungkapan kasus tersebut, Kamis (17/9). Tiga pejabat yang menerima penghargaan, yakni Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, Kasat Lantas Polres Siak, AKP Denny Maulana dan Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Dr Raja Kosmos Parmulais. Penghargaan itu diberikan setelah jajaran Polres Siak membongkar jaringan pemalsuan SIM yang beroperasi di Kabupaten Siak hingga Kota Pekanbaru. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap delapan tersangka. Masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari penyedia bahan, pengedit data, pencetak, pemasaran hingga kurir. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran SIM palsu di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga ke sejumlah lokasi di Kota Pekanbaru. Dari hasil penyidikan, sedikitnya 33 SIM palsu diketahui telah beredar di wilayah hukum Kabupaten Siak. Sementara jaringan tersebut diperkirakan telah memproduksi dan mengedarkan sekitar 500 SIM palsu di berbagai wilayah Riau. Modus para pelaku yakni menawarkan pembuatan SIM melalui WhatsApp, Facebook Marketplace maupun perantara. Pemesan diminta mengirimkan foto diri dan KTP. Data tersebut kemudian diedit dan dicetak menyerupai SIM resmi. Para pelaku juga membuat barcode yang dibuat seolah-olah dapat menampilkan data identitas pemilik. Hasil cetakan kemudian ditempelkan pada kartu atau blangko SIM bekas yang telah dibersihkan dari identitas pemilik sebelumnya. Tarif yang ditawarkan bervariasi, mulai Rp550 ribu hingga Rp1,7 juta, tergantung jenis SIM yang dipesan. Polisi turut mengamankan puluhan blangko SIM bekas, SIM yang diduga palsu, komputer, printer, telepon seluler, kendaraan bermotor serta sejumlah barang bukti lainnya. Sementara satu pelaku berinisial R alias K masih dalam pencarian dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Penghargaan diserahkan langsung Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika kepada tiga pejabat Polres Siak tersebut. Jeki mengapresiasi kerja keras, profesionalisme dan sinergi jajaran Polres Siak dalam mengungkap jaringan pemalsuan SIM. “Ini merupakan bentuk apresiasi atas kerja keras dan sinergi jajaran Polres Siak. Semoga keberhasilan ini menjadi motivasi untuk terus memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat,” ujar Jeki. Dia juga mengimbau masyarakat tidak tergiur tawaran pembuatan SIM secara instan melalui jalur tidak resmi. Menurutnya, pengurusan SIM harus dilakukan melalui prosedur resmi Kepolisian agar dokumen yang diperoleh sah dan pemohon memenuhi persyaratan serta kompetensi berkendara. Para tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. Polres Siak masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan pemalsuan dan peredaran SIM palsu tersebut.
Diduga Terlibat Jaringan Sabu, Tiga Orang PPPK PW di Siak Diciduk Polisi
Tiga orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Pemkab Siak, Riau, ditangkap polisi karena diduga terlibat jaringan peredaran sabu di daerah tersebut.
Polres Siak Bongkar Kasus Pembuatan SIM Palsu Lintas Wilayah di Riau, Begini Modusnya
Polres Siak berhasil membongkar jaringan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu yang beroperasi di Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru.
Modus Transaksi Narkoba di Tualang Siak Terungkap, Taruh 1 Kg Sabu di Pinggir Jalan
Tersangka Abin ini merupakan warga Kelurahan Kampung Dalam Kota Pekanbaru.
Polres Siak Ungkap Jaringan Narkotika Lintas Kabupaten, Bandar dan Dua 'Kacungnya' Ditangkap di Pekanbaru
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di lintas daerah.
Remaja 18 Tahun Jadi Bandar Sabu di Kandis, Barang Bukti yang Diamankan Polres Siak Bikin Geleng Kepala
Seorang remaja berusia 18 tahun di Kecamatan Kandis, Siak, Riau, ditangkap polisi karena menjadi bandar narkotika.
Ketua DPRD Siak Dampingi Robi dan Faruq Datangi Kantor Tribun Pekanbaru, Pelaku Kekerasan Jurnalis Minta Maaf
Ketua DPRD Siak Indra Gunawan mendampingi Robi Cahyadi dan Faruq Alfattah mendatangi kantor Tribun Pekanbaru, di Pekanbaru, Jumat (7/8) lalu.
UPDATE Kasus Kekerasan Jurnalis, Tiga Saksi Diperiksa Intensif, Polres Siak Pastikan Penegakan Hukum Tegas Tanpa Pandang Bulu
Penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) telah memeriksa tiga orang yang diduga mengetahui peristiwa tersebut, yakni Direktur PT Persi Muhammad Nasir, Sekretaris Partai Golkar Siak Robi Cahyadi, serta seorang anggota partai bernama Faruq.
Tak Ada Tempat Bagi Pelaku Premanisme di Siak, PAPSI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Kekerasan Wartawan Tribun
Ketua Umum PAPSI, Bistari Zainudin Harahap menilai, kekerasan yang dialami Mayonal merupakan perbuatan yang mencoreng kebebasan pers di Kabupaten Siak.
PWI Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan di Siak
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Siak meminta kepolisian mengusut tuntas tindakan kekerasan terhadap wartawan Tribun Pekanbaru yang bertugas di Kabupaten Siak, Mayonal Putra.