Peredaran Ratusan SIM Palsu Dibongkar, Tiga Pejabat Polres Siak Diganjar Penghargaan Hukrim
Hukrim
12 jam yang lalu

Peredaran Ratusan SIM Palsu Dibongkar, Tiga Pejabat Polres Siak Diganjar Penghargaan

Pekanbaru, katakabar.com - Pengungkapan sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) oleh Polres Siak mendapat apresiasi dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau. Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika memberikan penghargaan kepada tiga pejabat Polres Siak yang dinilai berperan dalam pengungkapan kasus tersebut, Kamis (17/9). Tiga pejabat yang menerima penghargaan, yakni Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, Kasat Lantas Polres Siak, AKP Denny Maulana dan Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Dr Raja Kosmos Parmulais. Penghargaan itu diberikan setelah jajaran Polres Siak membongkar jaringan pemalsuan SIM yang beroperasi di Kabupaten Siak hingga Kota Pekanbaru. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap delapan tersangka. Masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari penyedia bahan, pengedit data, pencetak, pemasaran hingga kurir. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran SIM palsu di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga ke sejumlah lokasi di Kota Pekanbaru. Dari hasil penyidikan, sedikitnya 33 SIM palsu diketahui telah beredar di wilayah hukum Kabupaten Siak. Sementara jaringan tersebut diperkirakan telah memproduksi dan mengedarkan sekitar 500 SIM palsu di berbagai wilayah Riau. Modus para pelaku yakni menawarkan pembuatan SIM melalui WhatsApp, Facebook Marketplace maupun perantara. Pemesan diminta mengirimkan foto diri dan KTP. Data tersebut kemudian diedit dan dicetak menyerupai SIM resmi. Para pelaku juga membuat barcode yang dibuat seolah-olah dapat menampilkan data identitas pemilik. Hasil cetakan kemudian ditempelkan pada kartu atau blangko SIM bekas yang telah dibersihkan dari identitas pemilik sebelumnya. Tarif yang ditawarkan bervariasi, mulai Rp550 ribu hingga Rp1,7 juta, tergantung jenis SIM yang dipesan. Polisi turut mengamankan puluhan blangko SIM bekas, SIM yang diduga palsu, komputer, printer, telepon seluler, kendaraan bermotor serta sejumlah barang bukti lainnya. Sementara satu pelaku berinisial R alias K masih dalam pencarian dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Penghargaan diserahkan langsung Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika kepada tiga pejabat Polres Siak tersebut. Jeki mengapresiasi kerja keras, profesionalisme dan sinergi jajaran Polres Siak dalam mengungkap jaringan pemalsuan SIM. “Ini merupakan bentuk apresiasi atas kerja keras dan sinergi jajaran Polres Siak. Semoga keberhasilan ini menjadi motivasi untuk terus memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat,” ujar Jeki. Dia juga mengimbau masyarakat tidak tergiur tawaran pembuatan SIM secara instan melalui jalur tidak resmi. Menurutnya, pengurusan SIM harus dilakukan melalui prosedur resmi Kepolisian agar dokumen yang diperoleh sah dan pemohon memenuhi persyaratan serta kompetensi berkendara. Para tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. Polres Siak masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan pemalsuan dan peredaran SIM palsu tersebut.