Polsek Mandau Garuk Tiga Warga Bumbung Gegara Perkara Sabu Hukrim
Hukrim
Rabu, 29 April 2026 | 11:26 WIB

Polsek Mandau Garuk Tiga Warga Bumbung Gegara Perkara Sabu

Bathin Solapan, katakabar.com -Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Mandau garuk tiga warga Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau, gegara perkara narkotika jenis sabu, Minggu (26/4) lalu.  Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mandau, Kompol Primadona, lewat Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli S, kepada wartawan melalui keterangan resmi, Rabu (29/4) siang, mengatakan perkara narkotika jenis sabu yang melibatkan tiga warga Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, yakni MR alias R 36 tahun, RP alias R 31 tahun, dan MA alias A 30 tahun, bermula dari laporan dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Bukit Abas Desa Bumbung, Kecamatan  Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. "Ketiganya ditangkap Minggu (26/4) sekitar pukul 22.00 WIB, di kawasan Jalan Bukit Abas Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan," ujar Kasi Humas Polsek Mandau. Menurutnya, inisial MR alias R 36 tahun pertama ditangkap tim opsnal Polsek Mandau. Saat digeledah ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu didapat ditangan sebelah kanannya. "Dari pengakuan pelaku barang narkotika jenis sabu tersebut didapat dari MA alisa A, dan dilakukan penangkapan terhadap MA bersama RP alias R di kawasan Jalan Lintas- Dumai Desa Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Madya Dumai," kupasnya. Selanjutnya, terang Betty, tim opsnal mengamankan pelaku dan barang bukti, berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu, tiga unit handphone merek Vivo hitam, Samsung putih, satu Vivo hitam,  uang tunai Rp500 ribu, dan satu unit dompet coklat. Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. "Kepada para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1)Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang tentang penyesuaian pidana," tegasnga. Untuk itu, Imbau Kasi Humas Polsek Mandau, kepada masyarakat kalau membutuhkan kehadiran petugas kepolisian seger menghubungi Call Center 110. Polres Bengkalis Polsek Mandau berkomitmen untun melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas.

'Nyanyian' Pria Gaek Antarkan Pemasok Sabu ke Bilik Penjara Polsek Mandau Hukrim
Hukrim
Selasa, 28 April 2026 | 21:30 WIB

'Nyanyian' Pria Gaek Antarkan Pemasok Sabu ke Bilik Penjara Polsek Mandau

Bathin Solapan, katakabar.com - Pemasok narkotika jenis sabu ke pria gaek inisial HN alias Ujang 55 tahun, lebih dulu meringkuk di penjara akhirnya dibekuk tim opsnal Polsek Mandau. Adalah MRR alias Rangga 22 tahun sehari-hari buruh, warga Kulim kilometer 6 Gang Tunas Muda Desa. Bumbung Kecamtan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, Riau, terduga pemasok narkotika jenis sabu ke HN alias Ujang. "Ia ditangkap hasil dari pengembangan berkat nyanyian merdu HN alias Ujang, Senin (27/4)  sama sekitar pukul 18.00 WIB, di kawasan Jalan Lintas Duri-Dumai kilometer 7 Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis," kata Kapolsek Mandau, Kompol Primadona, lewat Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli S, kepada wartawan melalui keterangan resmi, Selasa (28/4) sore. Pelaku, MRR alias Rangga, ujar Betty, ditangkap saat mengendarai sepeda motor honda Beat di Jalan Lintas Duri-Dumai kilometer 7 Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Menurutnya, setelah pelaku digeledah ditemukan di tanah satu paket diduga narkotika jenis sabu dan enam paket diduga narkotika jenis sabu di dalam helm merek Kyt hitam. Dari pengakuan pelaku barang narkotika jenis sabu tersebut didapat dari Bima (DPO). "Tim opsnal mengamankan pelaku dan barang bukti, dan pelaku serta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna dilakukan penyelidikan, dan penyidikan lebih lanjut," jelasnya. Kepada pelaku, tegas Betty, disangkakan Pasal 114 ayat (1)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang tentang penyesuaian pidana. "Diimbu kepada masyarakat bila membutuhkan kehadiran petugas kepolisin segera menghubungi Call Center 110. Polres Bengkalis Polsek Mandau berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, tegas, profesional, dan tuntas.   '

Pengedar Sabu Diborgol di Jangkang Satnarkoba Polres Bengkalis Sita Sabu 93,48 gram Hukrim
Hukrim
Jumat, 27 Februari 2026 | 19:00 WIB

Pengedar Sabu Diborgol di Jangkang Satnarkoba Polres Bengkalis Sita Sabu 93,48 gram

Bengkalis, katakabar.com - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Bengkalis borgol.pengedar sabu di kawasan Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kamis (26/2) malam. Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar,S.I.K,M.Si, lewat Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah, S.Pd menegaskan, tersangka berinisial US 24 tahun bukan sekadar pengedar, tetapi termasuk bandar besar yang memasok sabu di wilayah Jangkang dan sekitarnya. "Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Bengkalis dalam mendukung Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika)," jelasnya. Dari tangan tersangka, kata Aipda Juliandi, polisi sita sejumlah barang bukti, yakni satu paket diduga sabu berat kotor 93,48 gram, satu unit sepeda motor Yamaha N-Max hitam, satu unit handphone Android. Informasi dari masyarakat menyebut di wilayah Desa Jangkang sering jadi lokasi transaksi narkotika jenis sabu. Dari situ, ucapnya, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat, dan berhasil mengamankan tersangka saat hendak melakukan transaksi. Satu rekan tersangka berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pengejaran petugas. "Hasil interogasi menguatkan dugaan tersangka merupakan bandar besar dalam jaringan narkotika di wilayah ini. Tes urine tersangka juga positif mengandung Methamphetamine. Tersangka ini bukan pengedar eceran biasa. Dia termasuk bandar besar yang menguasai peredaran narkotika di Desa Jangkang,” imbuhnya. Atas perbuatannya, kupas Kasi Humas, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Masih Aipda Juliandi, kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar lagi. Masyarakat juga kami ajak berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui WhatsApp resmi Kapolres Bengkalis. "Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk menindak tegas bandar narkoba, menjaga keamanan masyarakat, dan melindungi generasi muda dari ancaman narkotika," tansasnya.

Kurir Narkoba Ditangkap di Pekanbaru, Polisi Amankan 51 Gram Sabu Hukrim
Hukrim
Selasa, 24 Februari 2026 | 18:29 WIB

Kurir Narkoba Ditangkap di Pekanbaru, Polisi Amankan 51 Gram Sabu

Pekanbaru, katakabar.com - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 51 gram, dan mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Mochamad Jacub N. Kamaru, S.I.K., M.H, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan SM Amin, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Binawidya. “Tim Opsnal menerima informasi adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial FA alias Febri,” ujar Kompol Jacub, Selasa (24/2). Penangkapan dilakukan Senin (23/2) sekitar pukul 19.30 WIB kemarin, di depan showroom mobil Suzuki di Jalan SM Amin. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan petugas keamanan setempat, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 51 gram yang disimpan di dalam dasbor sepeda motor milik pelaku. Dari hasil pemeriksaan awal, FA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial JN yang kini masih dalam penyelidikan. Transaksi disebut difasilitasi oleh seorang perantara berinisial HK alias Husnan. “Berdasarkan keterangan tersangka, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan HK di kediamannya di wilayah Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Namun, saat penggeledahan tidak ditemukan barang bukti tambahan,” jelasnya. Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu JN yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan tersebut. Kompol Jacub menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke jaringan yang lebih besar. “Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi, karena ini sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkoba di Pekanbaru,” tegasnya.

Resnarkoba Polres Bengkalis Borgol Tiga 'Pemuja dan Pengedar Sabu' di Lokasi Berbeda di Duri Hukrim
Hukrim
Jumat, 30 Januari 2026 | 11:28 WIB

Resnarkoba Polres Bengkalis Borgol Tiga 'Pemuja dan Pengedar Sabu' di Lokasi Berbeda di Duri

Duri, katakabar.com - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres borgol tiga pemuja sabu di lokasi dan waktu berbeda di wilayah Kecamatan Mandau dan Kecamatan Pinggir, Duri, Kabupaten Bengkalis. Para pelaku yang ditangkap tim opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis teesebut, masing-masing bernama JS alias Panjang 45 tahun, RS 44 tahun, dan NAD 28 tahun. Menurut Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, diteruskan Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Juliandi Bazrah, kepada wartawan lewat siaran pers, Kamis kemarin, pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu berat kotor 23,06 gram ini dilaksanakan Rabu (28/1) di kawasan Desa Bathin Betuah, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. "Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat soal aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti hal tersebut tim opsnal Satresnarkoba Polres Kabupaten Bengkalis melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial JS alias Panjang 45 tahun hari-hari sebagai petani beserta barang bukti narkotika jenis sabu, di pinggir Jalan Pandawa Desa Bathin Betuah sekitar pukul 20.00 WIB," ucap Aipda Julianda. Dari hasil penggeledahan awal kepada pelaku, ujarnya, tim opsnal temukan 44 paket plastik berisi sabu yang disimpan di dalam dompet kecil warna hijau, 1 paket sabu, 1 unit timbangan, 1 unit handphone, dan uang tunai Rp200 ribu. Setelah dilakukan pengembangan, ulasnya, tim opsnal temukan 2 paket sabu di rumah tersangka di kawasanJalan Pandawa Desa Bathin Betuah. Jadi, total barang bukti yang diamankan sebanyak 47 paket plastik berisi sabu dengan berat kotor 23,06 gram. "Tersangka mengakui narkotika jenis sabu miliknya diperoleh dari seseorang berinisial WPA alias Aceng, saat ini masih penyelidikan. Dan hasil tes urine pada tersangka dinyatakan positif mengandung Metamphetamine," tutur Kasi Humas. Di lokas berbeda, lanjut Aipda Julianda, tim opsnal Satresnakoba Polres Bengkalis mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,14 gram, wilayah Polsek Pinggir hari yang sama sekitar pukul 22.50 WIB, di kawasan Jalan Lintas Pekanbaru–Pinggir, Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, pasnya di sebuah warung populer bernama Warung Menir. Pengungkapan kasus ini sama, kupasnya, berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim operasional langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP). “Saat tiba di lokasi, petugas mendapati dua orang yang hendak keluar dari dalam warung sigap mengamankannya. Mereka yang diamankan berinisial RS 44 tahun dan NAD 28 tahun," terangnya. Ketika penggeledahan badan, kata Aipda Julianda, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang diakui sebagai milik kedua pelaku. Tidak hanya utu, polisi mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika. "Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial M yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas," bebernya. Sementara, hasil tes urine kedua terduga pelaku menunjukkan hasil positif mengandung zat metamphetamine. Para pelaku dan barang bukti kini sudah dimanakan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap barang haram tersebut untuk menjaga generasi muda agar terwujud lingkungan yang bersih dari narkoba.

Edarkan Sabu, Warga Giri Sako Kuansing Diciduk 'Mata Elang' Hukrim
Hukrim
Selasa, 14 Oktober 2025 | 17:49 WIB

Edarkan Sabu, Warga Giri Sako Kuansing Diciduk 'Mata Elang'

Teluk Kuantan, katakabar.com - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Kuantan Sengingi (Kuansing), Riau meringkus seorang pelaku tindak pidana narkotika, Senin (13/10) kemarimln. Pelaku yang diamankan berinisial DS 32 tahun, warga Desa Giri Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat, kedapatan memiliki barang haram seberat 4,69 gram. Dia diamankan dalam perkebunan kelapa sawit sekitar pukul 17.00 WIB. Kapolres Kuansing, AKBP R. Ricky Pratidiningrat, mengungkapkan keberhasilan penangangan kasus ini berkat kerja keras personil yang tergabung dalam tim 'Mata Elang'. Menurutnya, penanganan perkara berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan, dan personel melakukan pengintaian di lokasi target. "Barang bukti narkotika sebesar itu disimpan dalam rokok Sampoerna, ada juga kaca pirex dan alat isap, handphone Vivo, uang Rp 500 ribu yang diamankan," tegasnya. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang pelaku berinisial P dengan sistem pembayaran setelah sabu-sabu habis terjual. Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung Ampetamin, yang mengindikasikan pelaku pengguna narkoba.

Petani Nyambi Jualan Sabu Dicokol Polisi di Inhu Hukrim
Hukrim
Sabtu, 27 September 2025 | 09:35 WIB

Petani Nyambi Jualan Sabu Dicokol Polisi di Inhu

Indragiri Hulu, katakabar.com - Seorang petani asal Kecamatan Sungai Lala, Indragiri Hulu kedapatan memiliki pekerjaan sampingan, yakni menjadi pengedar sabu. Ini terbongkar ketika pelaku sedang melintas menunggangi sepeda motor Scoopy di Desa Jati Rejo, Kecamatan Pasir Penyu, Senin (23/9) lalu. Pelaku diketahui bernama Rony Kurniawan, mengaku mendapat barang haram sebanyak empat paket sabu kecil siap edar dari sesorang warga bernama Santo, Warga Pasir Sialang Jaya, Kecamatan Lirik, Indragiri Hulu. Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Aiptu Misran membenarkan pengungkapan tersebut. “Pelaku adalah petani menyalahgunakan profesinya dengan ikut menjadi pengedar narkotika. Kini ia beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Lubuk Batu Jaya untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. Pengungkapan kasus ini, kata Aiptu Misran, bermula dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran sabu yang masuk dari wilayah Airmolek, Kecamatan Pasir Penyu. Kanit Reskrim Polsek LBJ, Aiptu Istanola Pardede, segera melaporkan informasi itu kepada Kapolsek Ipda Daniel Okto. dan tim opsnal dibentuk untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 17.50 WIB, tim menemukan seorang pria mengendarai sepeda motor Honda Scoopy merah tanpa nomor polisi di Jalan Lintas hingga akhirnya dihentikan. Saat digeledah, petugas menemukan 1 paket sabu ukuran sedang beserta plastik klip kosong di lipatan celana jeans yang dipakainya. Lalu, polisi menemukan 1 paket sabu kecil di dalam kotak rokok, total ada empat paket sabu yang disita.