Diduga Terlibat Jaringan Sabu, Tiga Orang PPPK PW di Siak Diciduk Polisi
Tiga orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Pemkab Siak, Riau, ditangkap polisi karena diduga terlibat jaringan peredaran sabu di daerah tersebut.
Ringkus Dua Pria di Jalan Kayangan, Reskrim Polsek Mandau Temukan Sabu di Bawah Karpet Rumah
Mandau, katakabar.com - Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau ringkus dua pria terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu bernama RIS 48 tahun dan DEV 48 tahun di kawasan Jalan Kayangan Gang Pari Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Senin (14/9) sekitar pukul 02.30 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, petugas polisi temukan barang bukti narkotika jenis sabu disembunyikan oleh pelaku di bawah karpet rumah. Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek, melalui Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli S, kepada wartawan dalam siaran pers, Senin (14/9) siang, mengatakan Tim Opsnal mendapat informasi Senin (14/9) sekitar pukul 02.30 WIB, mengenai adanya penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Jalan Kayangan Gang Pari Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau. Setelah itu, ujar Betty, Tim Opsnal Polsek Mandau ke Jalan Kayangan Gany Pari. Benar saja, tiba di lokasi dengan sigap polisi mengamankan satu orang bernama RIS dan ditemukan delapan paket barkotika jenis sabu, rinciannya satu paket besar narkotika jenis sabu, empat paket sedang narkotika jenis sabu dan tiga paket kecil narkotika jenis sabu, ditemukan di bawah karpet dan di dalam kamar yang di bungkus helai tisu, dan tim melakukan pengembangan berdasarkan keterangan dari tsk RIS yang mengakatan mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut di dapat dari DEV, Tidak sampai di situ, Tim Opsnal Polsek Mandau mendapatkan informasi DEV berada di dalam rumah di Jalan Kayangan Gang Lembah Sari Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau. Selanjutnya, Tim Opsnal Polsek Mandau ke Jalan Kayangan GangLembah Sari, di sana polisj mengamankan satu orang bernama DEV. Atas kejadian tersebut TSK dan barang bukti lainnya, berupa dua dompet kecil warna biru dan warna coklat, uang tunai Rp730 ribu, dan dua unit handphone dibawa ke Polsek Mandau guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. "Kedua pelaku sementara ini disangkakan Pasal 114 Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Jo pasal 609 tentang penyesuaian pidana.
Modus Transaksi Narkoba di Tualang Siak Terungkap, Taruh 1 Kg Sabu di Pinggir Jalan
Tersangka Abin ini merupakan warga Kelurahan Kampung Dalam Kota Pekanbaru.
Ungkap Perkara Sabu di Pematang Pudu, Reskrim Polsek Mandau Amankan Pria Bersama 18 Paket Sabu
Mandau, katakabar.com - Polsek Mandau mengungkap perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Bathin Betuah Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Jumat (28/8).sekitar pukul 19.30 WIB. Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau berhasil amana pri pengangguran belakangan diketahui bernama RK 30 tahun dan 18 paket sabu. "Pengungkapan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut berawal Tim Opsnal dapat informasi terkait penyalahgunaan narkotika sabu di kawasan Jalan Bathin Betuah Kelurahan Pematang Pudu, Jumat (28/8) sekitar pukul 19.00 WIB," ujar Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek, diteruskan Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli S, kepada wartawan, Jumat malam. Setelah mendapat informasi Tim Opsnal menuju ke TKP, ujar Kasi Humae, tiba di sana petugas polisi mengamankan terduga pelaku berinisial RK, dan temukan delapan belas paket narkotika jenis sabu dengan rincian dua paket besar dan enam belas paket kecil narkotika jenis sabu didapat didalam jok motor sebanyak tujuh belas paket narkotika jenis sabu dan satu.paket narkotika jenis sabu di tangan pelaku. "Dari pengakuan pelaku barang narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari IN," jelasnya. Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti lainnya berupa satu unit handphone, satu timbangan digital, uang tunai Rp34 ribu, satu dompet kecil, satu honda sepeda motor merek Beat, dan satu tas sandang dibawa ke Polsek Mandau guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku tindak pidana penyalahgunaan barkotika jenis sabu dijerat Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Jo pasal 609 tentang penyesuaian pidana.
Bisnis Haram Alpin Geopani Karam
Batang Hari, katakabar.com - Bisnis haram pemuda 22 tahun asal Desa Sungai Lingkar, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Jambi, akhirnya karam. Lelaki pemilik na...
Polsek Mandau Ringkus Dua Pelaku Sabu Plus Ganja di Anggur Merah dan Desa Harapan
Mandau, katakabar.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Mabdau ringkus dua terduga pelaku di lokasi berbeda, yakni di kawasan Jalan Anggur Merah dan Jalan Desa Harapan Duri, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Riau, Sabtu (15/8) sekitar 15.30 WIB dan sekitar 16.10 WIB.kemarin. Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek, diteruskan Kasi Humas Polsek Mandau, Betti Dumauli S, kepada wartawan Minggu (16/8), mengatakan tim opsnal Polsek Mandau berhasil ungkap dua kasus narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Mandau di lokasi berbeda berkat informasi dari masyarakat. "Terduga inisial RIN 51 tahun ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB. Setelah tim opsnal Polsek Mandau mendapat informasi dari laporan masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Desa Harapan Kelurahan Air Jamban, Kecamafan Mandau, Bengkalis," ujarnya. Dari situ, kata Betti, selanjutnya tim langsung menuju ke Jalan Desa Harapan. Tiba di lokasi tim mengamankan pelaku, dan saat digeledah ditemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu rinciannya satu paket diduga narkotika jenis sabu didapat ditangan sebelah kiri dan satu paket diduga narkotika jenis sabu di dasbor motor di dalam kotak rokok. Dari pengakuan Pelaku barang narkotika jenis sabu tersebut didapat dari JH (DPO). "Selain barang bukti yang diamankan di atas, tim turut mengamankan satu unit handphone, uang tunai Rp567 ribu, dan satu unit sepeda motor merek beat biru putih," jelasnya. Lepas itu, sambung Betti, tim opsnal Polsek Mandau sekitar pukul 16.10 WIB mendapat informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja di Jalan Anggur Merah 1 Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis. Selanjutnya tim menuju ke Jalan Anggur Merah 1. Tiba di sana tim mengamankan pelaku IN, dan saat digeledah ditemukan dua puluh satu paket diduga narkotika jenis sabu dan dua bungkus ganja rinciannya delapan belas paket diduga narkotika jenis sabu didapat didalam dompet warna pink yang berada disaku celana belakang sebelah kiri dan tiga paket narkotika jenis sabu dilempar ketanah, dua bungkus ganja didapat di dalam saku celana depan sebelah kanan. "Dari pengakuan tsk barang narkotika jenis sabu dan ganja tersebut didapat dari JH (DPO," bebernya. Ditegaskan Betti, kedua pelaku serta barang bukti telah dibawa ke Polsek Mandau guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Remaja 18 Tahun Jadi Bandar Sabu di Kandis, Barang Bukti yang Diamankan Polres Siak Bikin Geleng Kepala
Seorang remaja berusia 18 tahun di Kecamatan Kandis, Siak, Riau, ditangkap polisi karena menjadi bandar narkotika.
Mabes Polri Limpahkan Tersangka 21,3 Kg Sabu ke Kejari Bengkalis, Dakwaan Mulai Disusun
Kasus sabu seberat 21,3 kilogram yang diamankan tim Mabes Polri di Kabupaten Bengkalis, Riau, memasuki babak baru.
Tim Opsnal Polsek Mandau Garuk Pria Pengangguran Sita 21 Paket Sabu di Jambon
Mandau, katakabar.com - Tim Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau garuk seorang laki-laki belakangan diketahui bernama REI 47 tahun beserta barang bukti 21 paket narkotika jenis sabu, di kawasan Jalan Jambon Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Riau, Selasa (10/8) sekitar pukul 00.10 WIB dini hari. Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mandau, AKP I Made Pasek, diteruskan Kasih Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli S, kepada wartawan, Selasa pagi, mengatakan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu berawal Tim Opsnal Polsek Mandau mendapat informasi dari laporan masyarakat adanya penyalahgunaan jarkotika jenis sabu di kawasan Jalan Jambon Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Selasa (10/8) sekitar pukul 00.10 WIB dini hari. Setelah dapat informasi, ujar Kasi Humas Polsek Mandau, Tim Opsnal menuju ke JalanJambon. Tiba di sana, Tim Opsnal sigap mengamankan REI. Ketika dilakukan penggeledahan di temukan dua puluh satu paket diduga narkotika jenis sabu didapat didalam kotak rokok. "Dari pengakuan pelaku barang narkotika jenis sabu tersebut didapat dari Andi (DPO)," jelas Betty. Atas kejadian tersebut, lanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Mandau guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. "Sementara pelaku dijerat Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Jo pasal 609 Tentang Penyesuaian Pidana," tegasnya.
Ungkap Kasus Narkotika, Polsek Mandau Ringkus Seorang Pria dan Sita Enam Paket Sabu
Mandau, katakabar.com - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis melalui Polsek Mandau terus dukung, dan komitmen melaksanakan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Wujud komitmen tersebut jajaran Polsek Mandau berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, lewat Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa, menyampaikan pengungkapan tersebut dilakukan Tim Opsnal Polsek Mandau Sabtu (1/8) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Simpang Rampok, persis di depan Masjid An Nur, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Riau. Pada operasi tersebut, kata AKP I Made Pasek, petugas meringkus seorang pria berinisial MYP 29 tahun. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap terduga pelaku. "Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa enam paket diduga narkotika jenis sabu, terdiri dari lima paket besar dan satu paket kecil, yang disimpan di dalam dua lembar tisu," jelasnya. Selain itu, ucap Kapolsek Mandau, turut diamankan satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp600 ribu yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sambungnya, terduga pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial B yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam proses pengembangan oleh petugas. "Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kasus tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana," tegasnya. Kapolsek Mandau menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen mendukung Program P4GN serta memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. "Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau ke kantor polisi terdekat," seru Kapolsek Mandau. Polsek Mandau-Polres Bengkalis menegaskan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkoba.