Ungkap Kasus Narkotika, Polsek Mandau Ringkus Seorang Pria dan Sita Enam Paket Sabu
Mandau, katakabar.com - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis melalui Polsek Mandau terus dukung, dan komitmen melaksanakan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Wujud komitmen tersebut jajaran Polsek Mandau berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, lewat Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa, menyampaikan pengungkapan tersebut dilakukan Tim Opsnal Polsek Mandau Sabtu (1/8) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Simpang Rampok, persis di depan Masjid An Nur, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Riau. Pada operasi tersebut, kata AKP I Made Pasek, petugas meringkus seorang pria berinisial MYP 29 tahun. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap terduga pelaku. "Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa enam paket diduga narkotika jenis sabu, terdiri dari lima paket besar dan satu paket kecil, yang disimpan di dalam dua lembar tisu," jelasnya. Selain itu, ucap Kapolsek Mandau, turut diamankan satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp600 ribu yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sambungnya, terduga pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial B yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam proses pengembangan oleh petugas. "Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kasus tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana," tegasnya. Kapolsek Mandau menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen mendukung Program P4GN serta memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. "Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau ke kantor polisi terdekat," seru Kapolsek Mandau. Polsek Mandau-Polres Bengkalis menegaskan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkoba.
Viral! Diduga Pegawai Dishub Inhu Lagi Asyik Nyabu
Dari keterangan foto yang dilihat, pria itu menghisap sabu pada 16 Desember 2025 lalu. Kuat dugaan pria ini menghisap 'barang haram' tersebut di sebuah hotel.
Polres Kepulauan Meranti Ungkap Dua Kasus Sabu Sehari Borgol Empat Pelaku di Lokasi Berbeda
Kepulauan Meranti, katakabar.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti tunjukkan komitmen memberantas peredaran gelap narkotika. Lihat, saat operasi Jumat (24/7), petugas polisi berhasil ungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di lokasi berbeda, dan berhasil borgol empat orang terduga pengedar beserta barang bukti sabu dengan total berat kotor sekitar 22,60 gram. Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jimmy Andre, S.H., M.H., kepada wartawan, Selasa (28/7), mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim opsnal Satresnarkoba. "Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Kepulauan Meranti dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seluruh informasi yang diterima dari masyarakat kami tindak lanjuti melalui penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap dua kasus dalam satu hari," ucap AKP Jimmy. Kasus pertama berhasil diungkap pada Jumat (24/7) sekitar pukul 00.20 WIB di sebuah rumah di Jalan Tutwuri, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi. Petugas mengamankan seorang pria berinisial AT alias O 40 tahun, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan delapan paket sabu dengan berat kotor sekitar 3,20 gram yang disimpan di dalam sebuah dompet berwarna hitam. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam Oppo A5i serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. "Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari dua orang, yakni WA alias A dan WH alias K," terang AKP Jimmy. Berbekal pengakuan tersebut, tim opsnal langsung melakukan pengembangan. Sekitar pukul 00.40 WIB, petugas berhasil mengamankan WA alias A di sebuah rumah di Jalan Handayani, Kelurahan Selatpanjang Timur. Meskipun tidak ditemukan barang bukti narkotika saat penangkapan, penyidik terus melakukan pendalaman terhadap keterlibatannya. Pengembangan kemudian berlanjut hingga sekitar pukul 09.10 WIB, saat petugas berhasil menangkap WH alias K di Jalan Mahmud Ujung, Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebing Tinggi. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial S alias Pak Cik, yang kini masih dalam pengejaran petugas. Pada perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Infinix, satu unit telepon genggam Oppo A57, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka. Hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan positif Methamphetamine dan Amphetamine, sehingga semakin menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tidak berselang lama, tim opsnal Satresnarkoba kembali mengungkap kasus serupa di Jalan Sulam, Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SA (58) yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendatangi rumah yang dicurigai dan langsung mengamankan tersangka. "Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan dua paket sabu yang disimpan di dalam saku baju koko berwarna oranye yang tergantung di dinding rumah," jelas AKP Jimmy. Dua paket sabu tersebut masing-masing memiliki berat sekitar 18,78 gram dan 0,66 gram, sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai 19,40 gram berat kotor. Selain itu, polisi turut menyita satu buah baju koko berwarna oranye dan satu unit telepon genggam Oppo A58 yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika. Dari hasil pemeriksaan awal, SA mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial O. Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas serta keberadaan pemasok tersebut. Hasil tes urine terhadap SA juga menunjukkan positif Methamphetamine dan Amphetamine. Dalam perkara kedua ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. AKP Jimmy menegaskan, pengungkapan dua kasus tersebut merupakan bukti keseriusan Polres Kepulauan Meranti dalam menindak pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Menurutnya, keberhasilan itu tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian. "Kami akan terus melakukan upaya preventif maupun represif untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti. Kami juga mengajak seluruh masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti secara profesional," tegasnya. Polres Kepulauan Meranti mengimbau masyarakat agar segera menghubungi Call Center Polri 110 apabila mengetahui adanya tindak pidana, peredaran narkotika, maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat lainnya. Layanan tersebut dapat diakses selama 24 jam secara gratis sebagai bentuk pelayanan cepat Kepolisian kepada masyarakat.
Polsek Mandau Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Pelaku Akui Dapat Barang Haram dari Lapas
Mandau, katakabar.com - Lagi, Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis, Polsek Mandau tunjukkan komitmen dukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dengan mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di Jalan Pertanian Gang Paris 2, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Menindaklanjuti informasi tersebut, Senin (27/7) sekitar pukul 23.00 WIB, tim opsnal Polsek Mandau yang dipimpin Kanit Reskrim langsung bergerak menuju lokasi, dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial YY 28 tahun "Dari hasil penggeledahan, petugas temukan 10 paket diduga narkotika jenis sabu, satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp250 ribu, satu dompet kecil, satu timbangan digital, serta satu plastik warna putih yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika," kata AKP I Made Pasek. Dari hasil pemeriksaan awal, ujarnya, tersangka mengakui barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang yang disebut berada di dalam lembaga pemasyarakatan. Tetapi, jelasnya, Keterangan tersebut masih terus didalami penyidik untuk mengungkap jaringan yang terlibat. "Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana," terangnya. Kapolres Bengkalis mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif mendukung Program P4GN dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. "Mari bersama-sama kita selamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan Kabupaten Bengkalis yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika," serunya. Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap gangguan kamtibmas maupun dugaan tindak pidana melalui Call Center Polri 110, layanan bebas pulsa yang siap melayani masyarakat selama 24 jam.
Polsek Mandau Ungkap Peredaran Sabu di Gang Kuburan Dua Pria Gaek Terduga Pelaku Diborgol
Bathin Solapan, katakabar.com - Tim opsnal Polsek Mandau ungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Siak, Gang Kuburan, Kelurahan Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Jumat (24/7) sekitar pukul 15.30 WIB, sore kemarin. Dari perburuan para pelaku dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, tim opsnal cokok dua orang pria terduga pelaku. Hal itu bukti Polsek Mandau, Polres Bengkalis tetap Komitmen mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pria berinisial Z 57 tahun, dan R.E. 57 tahun. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 30 paket diduga narkotika jenis sabu, terdiri dari 28 paket kecil, 1 paket sedang, dan 1 paket besar, yang disimpan di dalam dompet cokelat. Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp700.000, satu dompet kecil warna cokelat, dan satu sendok takar yang terbuat dari pipet. Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap pemasok barang yang diketahui berinisial M.B. dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polres Bengkalis mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.Segera melapor kepada kantor polisi terdekat atau melalui Call Center Polri 110. Bersama wujudkan Kabupaten Bengkalis yang bersih dari narkoba melalui Program P4GN.
Belum Sepekan Dilantik, AKP Rian Onel Langsung Tancap Gas, Anak 'Ratu Narkoba Inhu' Korban Pertama
Belum genap sepekan dilantik jadi Kasat Narkoba di Polres Inhu, AKP Rian Onel langsung mengamankan para pemuja barang haram tersebut.
Tim Opsnal Polsek Mandau Gasak Lima Pria Penyalahgunaan Sabu di Kost-kostan Simpang Padang
Bathin Solapan, katakabar.com - Tim Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau gasak lima orang pria diduga penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, di kawasan Jalan Sultan Syarif Kasim, persis di sebuah kost belakang salah satu rumah makan, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau, Sabtu (11/7) sekitar pukul 21.30 WIB. Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek, melalui Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli S, kepada wartawan Senin (13/7), mengatakan pengungkapan dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu berawal informasi dari laporan masyarakat melalui WhatsApp Kapolres Bengkalis mengenai adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di belakang salah satu rumah makan di sebuag Kost Jalan Sultan Syarif Kasim Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Sabtu (11/7) sekitar pukul 21.30 WIB. "Kelima terduga pelaku masing-masing bernama MD alias M 45 tahun, AP alias A 24 tahun, TC alias T 45 tahun, HKP alias H 27 tahun, dan SL alias S 43 tahun," jelas Betty. Dari situ, ujar Kasi Humas Polsek Mandau, tim opsnal Polsek Mandau mengamankan para pelaku beserta barang bukti berupa laporan masyarakat Dan hasil cek urine positif. Selanjutnya, tim opsnal membawa kelima pelaku ke Mapolsek Mandau guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. "Kepada kelima pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang tentang penyesuaian pidana," imbuhnya. Untuk itu, imbau Betty Dumauli S, bila masyarakat membutuhkan kehadiran petugas kepolisian seger hubungi Call Center 110. Polres Bengkalis Polsek Mandau berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas.
Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti Ciduk Dua Pria Beserta Sembilan Paket Sabu
Kepulauan Meranti, katakabar.com - Polres Kepulauan Meranti terus gelorakan komitmen memberantas peredaran narkotika, buktinya dua pria yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu berhasil diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) di kawasan Jalan Revolusi, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Senin (6/7) sekitar pukul 19.30 WIB kemarin. Pada penindakan tersebut, petugas sita sembilan paket sabu dengan berat kotor sekitar 1,80 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Kedua tersangka berinisial MPP 46 tahun, warga Jalan Budaya, Kelurahan Selatpanjang Timur, dan B 46 tahun, warga Jalan Revolusi, Kelurahan Selatpanjang Timur. Mereka diduga berperan sebagai pengedar narkotika. Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jimmy Andre, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Revolusi, Kelurahan Selatpanjang Timur. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas mencurigai dua pria yang sedang berada di pinggir jalan dan langsung melakukan pemeriksaan serta penggeledahan dengan disaksikan warga setempat. "Hasil penggeledahan terhadap tersangka MPP ditemukan delapan paket sabu yang sempat dibuang ke bawah kakinya. Selanjutnya petugas kembali menemukan satu paket sabu yang dibungkus menggunakan tisu putih di dekat kaki tersangka," ujar AKP Jimmy. Dari pemeriksaan awal, polisi memperoleh keterangan bahwa kedua pria tersebut diduga hendak melakukan transaksi narkotika. Tersangka B diduga akan membeli sabu dari MPP. Selain itu, MPP mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial Roni alias Atah Roni, yang saat ini telah lebih dahulu ditahan dalam perkara berbeda. Selain sembilan paket sabu, petugas juga mengamankan satu plastik klip bening ukuran sedang, selembar tisu putih, uang tunai sebesar Rp200 ribu, serta satu unit telepon genggam merek Vivo Y02s biru yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas transaksi narkotika. Selanjutnya kedua tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan keduanya positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine. Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). AKP Jimmy menegaskan, pihaknya akan terus menindak setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi ke pelayanan cal canter 110 polres kep meranti, cepat dan tangap tampa di pungut biaya, apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian.
Warga Jalan Gajah Mada Sebanga Dicokok Polsek Mandau Lantaran Edarkan Sabu
Mandau, katakabar.com - Seorang laki-laki 47 tahun, belakangan diketahui bernama DC alias D sehari-hari buruh, warga Jalan Gajah Mada kilometer 2 Sebanga, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, harus berurusan dengan tim opsnal Polsek Mandau lantaran nyambi mengedarkan narkotika jenis sabu. " Terduga pelaku ditangkap tim opsnal Polsek Mandau di kawasan Jalan Gajah Mada kilometer 2 Kelurahan Talang Mandi, Senin (6/7) sekitar pukul 22.00 WIB, kemarin," ujar Kapolsek Mandau, AKP I Made, diteruskan Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli S, kepada wartawan, Selasa siang. Menurut Kasi Humas Polsek Mandau, tim opsnal Polsek Mandau berhasil mengungkap peredaran gelap sabu di kawasan Jalan Gajah Mada bermula laporan dari masyarakat terkait peredaran sabu di daerah Sebanga sekitarnya. Menindaklanjuti laporan tersebut tim opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap satu orang tersangka mengaku bernama DC alias D, beserta barang bukti satu paket narkotika jenis sabu. "Tersangka mengakui narkotika jenis sabu tersebut dari Andre (DPO). Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelasnya. Untuk sementara, lanjut Betty, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang tentang penyesuaian pidana. "Kepada masyarakat bila membutuhkan kehadiran petugas polisi seger hubungi Call Center 110. Polres Bengkalis, Polsek Mandau berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas," sebutnya.
Polsek Mandau Borgol 2 Pria Warga Balik Alam dan Simpang Padang Gegara Sabu
Mandau, katakabar.com - Petulangan dua orang warga, masing-masing bernama YR alias Y 28 tahun, buruh warga Jalan Ampang Ampang 125 Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, dan AG alias G 41 tahun, buruh warga KH Wahid Hasyim Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau, nyambi sebagai pemuja narkotika jenis sabu berakhir di hotel prodeo Polsek Mandau. Menurut Kapolsek Mandau, Kompol Primadona, melalui Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli S, kepada wartawan lewat siaran pers, Senin (25/5) pagi, pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu bermula tim opsnal Polsek Mandau mendapat informasi dari laporan dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Simpang Garoga Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Minggu (24/5) sekitar pukul 21.30 WIB. "Selanjutnya tim menuju ke Simpang Garoga, tiba di tempat langsung mengamankan terduga pelaku YR. Begitu digeledah ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu ditemukan di dalam kotak rokok yang dilapisin tisu," ujarnya. Dari pengakuan pelaku, kata Betty, barang narkotika jenis sabu tersebut didapat dari Gopal (DPO). Tim opsnal kemudian melakukan pengembangan, dan di hari yang sama sekitar pukul 23.30 WIB pelaku berinisial AG alias G 41 tahun, warga Jalan KH, Wahid Hasyim Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau ditangkap di rumahnya. "Ketika digeledah, ucap Betty, ditemukan empat paket diduga narkotika jenis sabu di dalam botol obat putih. Dari pengakuan pelaku barang narkotika jenis sabu tersebut didapat dari RINO (DPO)," jelasnya. Kini kedua pelaku, dan barang bukti, terang Betty, telah dibawa ke Mapolsek Mandau guna dilakukan penyelidikan, dan penyidikan lebih lanjut. "Kepada keduanya dipersangkakan Pasal 114 ayat (1)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang tentang penyesuaian pidana," sebutnya. Untuk itu, diimbau kepada masyarakat bila membutuhkan kehadiran petugas polisi segera hubungu Call Center 110. Polres Bengkalis, Polsek Mandau berkomitmen melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas.