Mandau, katakabar.com - Lantaran Narkotika dan Obat-obatan (Narkoba) jenis sabu dua orang buruh, warga Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, belakangan diketahui bernama AF alias M 37 tahun dan JW alias J 50 tahun di penjara tim opsnal Polsek Mandau.

Menurut Kapolsek Mandau, Kompol Primadona, melalui Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli S, kepada wartawan lewat siaran persnya, Senin (11/5), tim opsnal Polsek Mandau mendapat informasi dari laporan masyarakat melalui WhatsApp Kapolres Bengkalis, Minggu (10/5) sekitar 22.40 WIB, mengenai adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan AF alias M di kawasan Jalan Nusantara Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.

Lepas itu, ujar Betty, tim opsnal ke kawasan Jalan Cendrawasih. Tiba di lokasi petugas polisi langsung mengamankan terduga pelaku. Setelah digeledah ditemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu, dan satu unit handphone merek Samsung biru.

"Deri pengakuan pelaku, sabu dimilikinya didapatkan dari J (DPO)," kata Betty.

Berdasarkan pengakuan, dan keterangan AF alias M, sambungnya, tim opsnal Polsek Mandau melakukan pengembangan, Senin (11/5) 00.03 WIB, dan melakukan penangkapan terhadap J saat berada di dalam rumah di kawasan Jalan Sudirman Gang Kamboja Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

"Setelah digeledah ditemukan tujuh paket diduga narkotika jenis sabu didalam kotak bening putih dari pengakuan tsk barang narkotika jenis sabu tersebut didapat dari Aris (DPO)," jelasnya.

Ditegaskan Betty, kedua pelaku dan barang bukri sudah dibawa ke Mapolsek Mandau guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sementara ini kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1)Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang tentang penyesuaian pidana.

"Diimbau kepada masyarakat bila membutuhkan kehadiran petugas kepolisian segera hubungi Call Center 110. Polres Bengkalis, Polsek Mandau berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tepat, tegas, profesional, dan tuntas," terangnya.