Rengat, katakabar.com - Terbilang tiga hari aktivitas kerja berjalan normal karena usai libur tahun baru, dunia aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah (Pemda) Indragiri Hulu (Inhu) tercoreng.
Ini lantaran ulah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), ia diborgol anggota satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu karena kedapatan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Namanya Eki Riyadi (PNS), ditangkap bersama temannya Eri Kepeng, dan SFN (PNS) di Perumahan Griya Sumatra, Jalan Mawar, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Selasa (6/1) malam.
AKBP Fahrian Saleh Siregar, Kapolres Indragiri Hulu melalui Aiptu Misran, Kasi Humas Polres Indragiri Hulu, membenarkan pengungkapan perkara tersebut. Tim dari hasil penggeledahan menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram milik pelaku beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
“Keduanya diduga berperan sebagai pemilik barang haram tersebut,” jelasnya.
Sementara, saudara SFN tidak terbukti terlibat kepemilikan barang bukti, meski hasil tes urine menunjukkan positif mengandung methamphetamine. “Yang bersangkutan akan dilakukan rehabilitasi,” pungkasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana dan Pasal 612 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Diketahui, pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Indragiri Hulu, Iptu Rifles Bagariang. Di mana informasi awal daerah komplek perumahan itu akan menikmati barang haram.
“Kami tegaskan tidak akan pandang bulu dalam penegakan hukum, termasuk pelakunya merupakan oknum aparatur negara. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Terjerat Kasus Sabu, Oknum PNS Inhu Diborgol Polisi
Diskusi pembaca untuk berita ini