Tangani 55 Kasus Karhutla, Polda Riau Tetapkan 55 Orang Jadi Tersangka Hukrim
Hukrim
Minggu, 13 September 2026 | 18:44 WIB

Tangani 55 Kasus Karhutla, Polda Riau Tetapkan 55 Orang Jadi Tersangka

Pekanbaru, katakabar.com - Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau terus berkembang. Polda Riau dan jajaran telah menangani 55 perkara Karhutla dengan 55 orang ditetapkan sebagai tersangka hingga Minggu (13/9. Data terbaru Ditreskrimsus Polda Riau menunjukkan, luas area terbakar yang berkaitan dengan seluruh perkara tersebut mencapai 3.378,23 hektare. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan jumlah tersebut merupakan akumulasi penanganan perkara Karhutla sepanjang 2026 oleh Ditreskrimsus dan seluruh Polres jajaran. “Total saat ini ada 55 perkara dengan 55 tersangka. Setiap kejadian yang ditemukan memiliki indikasi tindak pidana kami proses. Penyidik menelusuri sumber api, penyebab kebakaran hingga pihak yang harus bertanggung jawab,” ujar Kombes Ade. Dari 55 perkara tersebut, 36 perkara masih dalam proses penyidikan, dua perkara berstatus P19, sementara 17 perkara telah selesai tahap II atau dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Jumlah ini kembali meningkat dibandingkan data sebelumnya. Pada 11 September 2026, Polda Riau masih mencatat 50 perkara dengan 53 tersangka dan luas area terbakar terkait perkara mencapai 3.234,96 hektare. Dengan demikian, terdapat penambahan lima perkara, dua tersangka dan sekitar 143,27 hektare area terbakar yang masuk dalam penanganan perkara. Perkara terbanyak saat ini berada di Bengkalis dan Indragiri Hilir, masing-masing 10 perkara dengan 10 tersangka. Pelalawan menyusul dengan sembilan perkara dan 10 tersangka. Dari sisi luasan, Pelalawan masih menjadi wilayah dengan area terbakar terkait perkara terbesar, mencapai 2.503,1 hektare. Disusul Bengkalis 349,26 hektare, Ditreskrimsus Polda Riau 152,68 hektare, Indragiri Hulu 108,15 hektare, Kepulauan Meranti 86,5 hektare, serta Indragiri Hilir 73,5 hektare. Ade mengatakan, perkembangan jumlah perkara menunjukkan penegakan hukum tetap berjalan bersamaan dengan upaya penanganan Karhutla di lapangan. Kepolisian tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi memastikan pembuktian setiap perkara dapat dipertanggungjawabkan hingga proses penuntutan. “Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti. Kami memastikan setiap perkara ditangani sampai tuntas dan siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana Karhutla harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Kombes Ade. Sementara, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Akmadi, menimpali penindakan merupakan bagian dari strategi menyeluruh penanganan Karhutla. Polda Riau tetap menempatkan pencegahan sebagai langkah utama dengan menggencarkan sosialisasi hingga tingkat desa dan kawasan rawan kebakaran. Menurut Kombes Akmadi, jajaran kepolisian terus menyampaikan larangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar melalui Bhabinkamtibmas, patroli, woro-woro hingga melibatkan tokoh masyarakat dan berbagai unsur di daerah. “Pesannya sangat jelas, jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Jangan menunggu terjadi kebakaran baru kita bergerak. Pencegahan harus dimulai dari masyarakat, desa dan seluruh pihak yang beraktivitas di kawasan rawan,” ucapnya. Ia mengatakan, kebakaran pada lahan gambut memiliki karakteristik yang berbeda karena api dapat tersimpan di bawah permukaan dan sulit dipadamkan. Lantaran itu, masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran lahan. “Karhutla bukan hanya persoalan lahan yang terbakar. Dampaknya menyangkut lingkungan, kesehatan dan aktivitas masyarakat. Karena itu kami mengajak seluruh masyarakat ikut menjaga Riau dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran,” imbuhnya. Polda Riau menegaskan upaya pencegahan, pemadaman dan penegakan hukum akan terus dilakukan secara beriringan. "Kami mengingatkan bahwa setiap aktivitas pembakaran yang memenuhi unsur tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum," sebutnya.

Perkuat Penegakan Hukum, Polda Riau Kini Tangani 45 Kasus Karhutla dengan 49 Orang Tersangka Hukrim
Hukrim
Senin, 07 September 2026 | 15:01 WIB

Perkuat Penegakan Hukum, Polda Riau Kini Tangani 45 Kasus Karhutla dengan 49 Orang Tersangka

Pekanbaru, katakabar.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau terus perkuat penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Hingga Senin (7/9), Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polres jajaran telah menangani 45 perkara dengan 49 orang ditetapkan sebagai tersangka. Dari seluruh perkara tersebut, luas area terbakar yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana Karhutla mencapai 2.958,04 hektare. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, proses hukum terus berjalan di tengah upaya pencegahan, pemadaman dan penanganan Karhutla yang dilakukan secara terpadu di berbagai wilayah Riau. “Setiap kejadian Karhutla yang ditemukan adanya indikasi tindak pidana akan kami dalami. Penyidik menelusuri sumber api, penyebab kebakaran hingga pihak yang bertanggung jawab. Jika ditemukan alat bukti yang cukup dan unsur pidananya terpenuhi, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum,” ujar Kombes Ade. Berdasarkan data Ditreskrimsus Polda Riau, 26 perkara saat ini masih dalam proses penyidikan, dua perkara berstatus P19, sedangkan 17 perkara telah selesai tahap II atau dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Kasus Karhutla paling banyak ditangani di Pelalawan, Indragiri Hilir dan Bengkalis, masing-masing delapan perkara. Pelalawan mencatat sembilan tersangka dengan luas area terbakar terkait perkara mencapai 2.502,6 hektare. Di Bengkalis, delapan perkara melibatkan sembilan tersangka dengan luas area terbakar 230,5 hektare. Sementara, Indragiri Hilir menangani delapan perkara dengan delapan tersangka dan luas area terbakar 22,5 hektare. Penanganan perkara juga meningkat di Siak. Hingga Senin, tercatat empat perkara dengan lima tersangka dan luas area terbakar 48,39 hektare. Tiga perkara masih dalam proses penyidikan dan satu perkara telah selesai tahap II. Sementara Polres Kampar menangani empat perkara dengan empat tersangka, Rokan Hilir dan Indragiri Hulu masing-masing tiga perkara dengan tiga tersangka. Kepulauan Meranti dan Pekanbaru masing-masing menangani dua perkara. Dumai dan Rokan Hulu masing-masing mencatat satu perkara. Ditreskrimsus Polda Riau juga menangani langsung satu perkara dengan dua tersangka. Ade menegaskan, penegakan hukum tidak semata-mata diukur dari jumlah perkara maupun tersangka. Penyidik harus memastikan setiap perkara memiliki pembuktian yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan dalam proses hukum. “Yang kami pastikan adalah setiap perkara ditangani secara profesional. Penyidik harus mampu membuktikan penyebab kebakaran, perbuatan pelaku serta pertanggungjawaban hukumnya,” jelasnya. Menurut Kombes Ade, penegakan hukum merupakan bagian dari upaya menyeluruh Polda Riau dalam menangani Karhutla. Langkah represif tetap berjalan beriringan dengan pencegahan melalui patroli, deteksi dini, sosialisasi hingga penyampaian langsung larangan membakar lahan kepada masyarakat di wilayah rawan. Polda Riau juga terus mengingatkan masyarakat bahwa pembukaan maupun pembersihan lahan dengan cara membakar memiliki risiko besar, terutama di kawasan gambut. Api dapat menjalar dan sulit dikendalikan hingga menimbulkan dampak luas terhadap lingkungan, kesehatan dan aktivitas masyarakat. “Karena itu kami terus mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Pencegahan menjadi yang utama, tetapi ketika ditemukan tindak pidana, penegakan hukum akan dilakukan secara tegas,” sebutnya.

Warga Kulim Km 3 Batsol Dibui Polsek Mandau Lantaran Tersandung Kasus Pengeroyokan Hukrim
Hukrim
Rabu, 02 September 2026 | 19:02 WIB

Warga Kulim Km 3 Batsol Dibui Polsek Mandau Lantaran Tersandung Kasus Pengeroyokan

Bathin Solapan, katakabar.com - BES nama inisial 25 tahun, warga Jalan Duri-Dumai, Kulim kilometer 3, Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, terpaksa berurusan dengan petugas polisi lantaran tersandung kasus pengeroyokan, dan kini meringkuk di jeruji besi Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau, Jalan Jenderal Sudirman Duri, Kecamatan Mandau. Peristiwa dugaan tindak pidana pengeroyokan kepada pelapor, kata Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek, diteruskan Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli S, dalam keterangan resmi Rabu (2/9), terjadi di warung tuak simpang ABC kilometer 3,5 Desa Balai Makam sekitar pukul 23.30 WIB lalu. "Pengeroyokan terhadap pelapor dilakukan empat orang laki-laki yang diketahui bernama marga Silitonga, Simanjuntak, dan Sihotang," ujar Kasi Humas Polsek Mandau Menurut Betty, peristiwa bermula sewaktu pelapor diajak saksi 1 untuk menagih utang kepada temannya, pelapor pun ikut dan awalnya hanya saksi yang berbicara dengan yang ditagih utang. Sedang pelapor hanya duduk di sepeda motor, tetapi beberapa orang dari warung tuak mendatangi saksi 1 dan sempat terjadi pertengkaran mulut, melihat saksi dikerumuni banyak orang, pelapor pun datang berniat melerai dengan cara memegang salah seorang terlapor. Tetapi, ulas Betty, terlapor lainnya mengira pelapor hendak memukul sehingga terlapor marga Silitonga memukul mata sebelah kiri pelapor sebanyak satu kali, dan terlapor lainnya memukul kepala pelapor secara bergantian, menyelamatkan diri karena warga semakin ramai akhirnya pelapor, dan saksi 1 langsung pergi menyelamatkan diri. "Atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka dibagian mata dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian untuk penyelidikan, dan penyidikan lebih lanjut," jelasnya. Dari situ, sambung Betty, Tim Opsnal Polsek Mandau mendapat informasi pelaku pengeroyokan sedang berada di kawasan Jalan Duri-Dumai, kilometer 3 Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan, Rabu (2/9) sekitar pukul 12.30 WIB. Kemudian Tim Opsnal  Polsek Mandau melakukan penyelidikan dan langsung ke lokasi tersebut segera mengamankan tersangka BES. "Setelah pelaku berhasil diamankan Tim Opsanal membawa ke Mako Polsek Mandau guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sementara ini pelaku dijerat Pasal 262 ayat KUHPidana," terangnya.

Ungkap Lima Kasus Narkotika, Polres Inhil Musnahkan 337,85 Gram Sabu dan 5.707 Butir Ekstasi Hukrim
Hukrim
Senin, 31 Agustus 2026 | 14:22 WIB

Ungkap Lima Kasus Narkotika, Polres Inhil Musnahkan 337,85 Gram Sabu dan 5.707 Butir Ekstasi

Indragiri Hilir, katakabar.com - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) gelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika, sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan perkara di wilayah hukum Polres Indragiri Hilir, Riau, di Aula Rekonfu Polres Indragiri Hilir, Senin (31/8) sekitar pukul 10.40 WIB. Wakapolres Indragjri Hilir, Kompol Maitertika, S.H., M.H., yang pimpin konferensi pers turut dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Indragiri Hilir, Kejaksaan Negeri Tembilahan, LAMR Kabupaten Inhil, MUI Kabupaten Inhil, Kasatresnarkoba Polres Indragiri Hilir, AKP Adam Effendi, S.E., M.H., Ketua DPC Granat Indragiri Hilir juru bahasa isyarat, serta para wartawan, dan insan pers. Dalam keterangannya, Wakapolres Indragiri Hilir, menyampaikan Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap lima laporan polisi dengan lima orang tersangka dalam periode 22 Juni hingga 9 Agustus 2026. Dari lima perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika berupa 337,85 gram sabu serta 5.707 butir ekstasi dengan berat keseluruhan 1.859,86 gram. Lima perkara tersebut masing-masing melibatkan tersangka berinisial TS (46), HM (50), AS (38), DA (40), dan JD (41). Pada perkara pertama, LP/A/67/VI/2026 tanggal 22 Juni 2026, tersangka TS diamankan dengan barang bukti 25 paket sabu dengan berat bersih keseluruhan 22,23 gram. Setelah digunakan untuk pemeriksaan laboratorium forensik, sebanyak 12,23 gram dimusnahkan. Perkara kedua, LP/A/70/VI/2026 tanggal 27 Juni 2026, tersangka HM diamankan dengan 11 paket sabu seberat 272 gram. Setelah 16,49 gram digunakan untuk pemeriksaan laboratorium, sebanyak 255,51 gram dimusnahkan. Selanjutnya, dalam LP/A/71/V/2026 tanggal 29 Juni 2026, tersangka AS diamankan dengan barang bukti 5.707 butir ekstasi seberat 1.859,86 gram. Sebanyak 7,24 gram digunakan untuk pemeriksaan laboratorium dan 1.852,02 gram dimusnahkan. Sementara, tersangka DA dalam LP/A/78/VII/2026 tanggal 22 Juli 2026 diamankan dengan 78 paket sabu dengan berat bersih 15,02 gram. Sebanyak 5,02 gram dimusnahkan setelah 10 gram digunakan untuk pemeriksaan laboratorium. Kemudian pada LP/A/86/VIII/2026 tanggal 9 Agustus 2026, tersangka JD diamankan dengan satu paket sabu seberat 28,6 gram. Sebanyak 18,6 gram barang bukti dimusnahkan setelah 10 gram digunakan untuk pemeriksaan laboratorium. Pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh unsur penegak hukum serta instansi terkait. Kegiatan tersebut juga dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti. Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Wakapolres Indragiri Hilir, menegaskan pemusnahan barang bukti merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara narkotika, sekaligus memastikan barang bukti yang telah disita tidak disalahgunakan maupun kembali beredar di tengah masyarakat. “Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polres Indragiri Hilir bersama seluruh instansi terkait dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujarnya. Menurutnya, sinergi antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, pemerintah daerah, tokoh masyarakat dan seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan Kabupaten Indragiri Hilir yang aman, kondusif dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. "Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum,” jelasnya.

Polda Riau Libatkan Lima Ahli Sidik Kasus Karhutla di HGU PT TKWL Lingkungan
Lingkungan
Jumat, 21 Agustus 2026 | 20:27 WIB

Polda Riau Libatkan Lima Ahli Sidik Kasus Karhutla di HGU PT TKWL

Pekanbaru, katakabar.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau libatkan lima ahli dari berbagai bidang dalam penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Bandar Kaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Lokasi kebakaran yang  berada di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL) terjadi di pekan pertama Agustus 2026 lalu. Para ahli turun langsung bersama penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, dipimpin Kasubdit, AKBP Teddy Ardian, untuk mengungkap penyebab kebakaran sekaligus mengukur dampak kerusakan lingkungan di lokasi. Lima ahli yang dilibatkan, yakni Prof. Bambang Hero Saharjo sebagai ahli kebakaran, Prof. Basuki Wasis dari IPB sebagai ahli kerusakan lingkungan, Ir. Nelson Sitohang sebagai ahli lingkungan, Herman Marbun sebagai ahli perkebunan, serta ahli pemetaan. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap lahan yang terbakar. Tim mengidentifikasi titik awal api, pola kebakaran, kondisi lahan dan vegetasi, serta faktor yang diduga menjadi penyebab kebakaran. Kajian juga dilakukan untuk mengetahui tingkat kerusakan lingkungan akibat kebakaran. Ahli perkebunan memeriksa karakteristik dan kondisi lahan, sedangkan ahli pemetaan memastikan luas serta batas wilayah yang terdampak. “Penanganan perkara Karhutla harus dibangun berdasarkan fakta dan bukti ilmiah. Karena itu, kami melibatkan lima ahli dengan kompetensi yang berbeda agar penyidikan dapat mengungkap perkara secara komprehensif,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Jumat (21/8). Lanjut Ade, keterangan dan hasil kajian para ahli nantinya digunakan untuk memperkuat pembuktian perkara. Penyidik akan mencocokkan hasil pemeriksaan tersebut dengan fakta di lapangan, termasuk hubungan antara lokasi kebakaran, penyebab, kondisi lahan dan dampak lingkungan. “Bukan sekadar menemukan titik api atau mengamankan barang bukti. Kami ingin memastikan secara ilmiah bagaimana kebakaran terjadi, apa penyebabnya, berapa luas dampaknya, dan sejauh mana kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Seluruh hasil pemeriksaan ahli akan menjadi bagian dari pembuktian dalam proses penyidikan,” tegasnya. Pelibatan para ahli ini merupakan bagian dari penerapan Green Investigation Model Polda Riau dalam penanganan kejahatan lingkungan. Polda Riau memastikan penyidikan Karhutla dilakukan berdasarkan scientific evidence. Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memperjelas penyebab kebakaran, dampak yang ditimbulkan, serta pihak yang nantinya harus bertanggung jawab secara hukum.

Polsek Mandau Ciduk Tiga Pria Gegara Kasus Pencurian dan Pengancaman Hukrim
Hukrim
Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Polsek Mandau Ciduk Tiga Pria Gegara Kasus Pencurian dan Pengancaman

Mandau, katakabar.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau, Polres Bengkalis, ciduk tiga pria masing-masing beranama RA 19 tahun, MR 31 tahun, dan IS 33 tahun di lokasi dan waktu berbeda dalam dua hari perburuan di wilayah hukum Polsek Mandau lantaran kasus pencurian dan pengancaman. Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mandau, AKP I Made Pasek, melalui keterangan resmi Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli S, Rabu (5/8) siang, mengatakan peristiwa dugaan tindak pidana pengancaman bermula dari pertengkaran mulut antara pelapor dengan pelaku (anak kandung pelapor). Di tengah pertengkaran tersebut, ujar Kapolsek Mandau, pelaku mengajak pelapor untuk berkelahi. Pelaku mengambil samurai yang ada di rumah, dan mengacungkan samurai tersebut kepada pelapor. Setelah itu pelaku merusak meteran air PDAM untuk aliran air rumah pelapor dengan menggunakan samurai yang ada ditangannya. "Pelapor berusaha menegur pelaku agar tidak membuat kegaduhan di rumah namun pelaku mengacungkan samurainya kepada pelapor sambil mengatakan “sinilah siapa berani biar ku bunuh”. Karena pelapor tidak tahan lagi pelapor menghubungi panggilan darurat 110 dan tak lama kemudian pihak kepolisian Polsek Mandau datang ke TKP," kata AKP I Made. Melihat petugas kepolisian datang, ulasnya, pelaku langsung kabur melarikan diri. Atas kejadian tersebut pelapor tidak senang dan merasa terancam. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. "Pengungkapan kasus ini dasarnya Laporan Polisi LP/B/331/VIII/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK–MDU, pada Senin (3/8) sekitar pukul 20.30 WIB unit reskrim Polsek Mandau mendapat informasi pelaku Pengancaman (Pasal 448 KUHP), sedang berada di rumahnya setelah sempat kabur dari kejaran polisi sebelumnya di rumahnya di Jalan Kampung Lalang Keluran Air jamban, Kecamatan Mandau," tuturnya. Begitu Tim Unit Reskrim Polsek Mandau mendapat informasi pelaku kembali ke rumahnya, dan sedang membakar bakar sampah di depan rumahnya. Dengan sigap tim menuju ke tempat kediaman pelaku, dan mengamankan pelaku berikut barang bukti 1 bilah Samurai yang digunakannya untuk melakukan pengancaman. "Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Mandau guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut Demikian komandan laporan ungkap Kasus Pencurian terimakasih. Kepada pelaku disangkakan Pasal 488 KUHP," terang Kapolsek Mandau. Sementara, kata Betty, mengenai dugaan tindak pidana pencurian terjadi Selasa (14/7) sekitar pukul 07.00 WIB lalu di rumah pelapor di Jalan Suka Jadi II RT 04 RW 05 Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan Bengkalis, telah terjadi pencurian dompet yang berisikan empat lembar kartu ATM Bank Mandiri, BSI, BNI SINARMAS, KTP, Kartu KIA, SIM, STNK, serta uang tunai sebesar leboh kurang Rp700 ribu yang dilakukan oleh orang yang tidak dikenal pelapor. "Kejadian tersebut diketahui pelapor hendak mengantar anak sekolah lantaran curiga tas tempat korban meletakkan dompet tersebut terasa ringan. Lalu, pelapor mengecek isi tas, dan ternyata dompet miliknya sudah tidak ada lagi. Pelapor berusah mencari di sekitar rumah tidak ditemukan," ceritanya. Setelah itu, sebut Betty, pelapor mencoba mengecek llivin Mandiri dan ternyata ada transaksi penarikan uang sebesar Rp1 juta. Terus, pelapor lmendatangi Bank BSI untuk mengecek saldo, dan benar saja ada dua kali transaksi penarikan sebesar total Rp1 juta, di mana pelapor tidak ada melakukan transaksi tersebut. "Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp2.7 juta, dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tukasnya. Menurutnya, pengungkapan kasus  alasnya Laporan Polisi LP/B/332/VIII/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK–MDU, pada Senin (3/8) sekitar pukul 21.30 WIB Tim Opsnal Polsek Mandau mendapat informasi pelaku Pencurian (Pasal 477 KUHP), sedang berada di dalam kost di kawasan Jalam Mawar Merah Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Bengkalis. Selanjutnya, imbuhnya, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan ke kawasan Jalan Mawar Merah dan berhasil mengamankan terduga tersangka beserta barang bukti, berupa satu helm merek KYT warna merah, satu helai hody warna biru, dan rekaman CCTV.  Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Mandau guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sementara ini pelaku disangkakan Pasal 476 KUHP. Pengungkapan Kasus Curanmor Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek menjelaskan pengungkapan tindak pidana pencurian sepeda motor bermula saat satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih pelat BM 4360 DAG milik pelapor selalu diparkirkan di dalam garasi rumah. "Ketika hendak memakai sepeda motor tersebut, pelapor mendapati sepeda motor telah hilang. Setelah mencari beberapa hari, saksi 1 mendapat informasi dari adik pelaku sepeda motor milik pelapor telah digadai pelaku di kawasa Jalan Rokan kepada seseorang yang bernama Reno. Kemudian bersama saksi 1 korbam pergi menjumpai penerima gadai motor tersebut namun sepeda motor milik pelapor sudah tidak ada lagi," ucap Kapolsek Mandau. Selanjutnya, terang AKP I Made, pada Senin (3/8) sekitar pukul 22.00 WIB, saksi 1 berhasil menemukan pelaku di kawasan pasar Mandau, setelah ditanyakan kepada pelaku perihal sepeda motor tersebut pelaku mengakui kalau sepeda motor pelapor telah digadaikannya di Jalan Rokan. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian lebih kurang Rp22 juta. Berdasar kejadian ini korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dijelaskan Kapolsek Mandau, pengungkapan kasus dasaranya Laporan Polisi LP/B/333/VIII/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK–MDU, pada Selasa (4/8) sekitar pukul 00.15 WIB Unit Reskrim Polsek Mandau yang sedang berada di Polsek Mandau mendapatkan pelaku dibawa oleh korban, di mana sebelumnya korban mengamankan pelaku di Pasar Mandau Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Bengkalis. Korban pun menyerahkan pelaku ke Unit Reskrim,  dan setelah diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya di mana sepeda motor tersebut sudah digadaikannya lagi ke Reno. "Pelaku besert barang bukti BPKB dan STNK di bawa ke Polsek Mandau guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku sementara ini dijerat Pasal 476 KUHP," tegasnya. Untuk itu, imbau Kapolsek Mandau, kepada masyarakat Polres Bengkalis, Polsek Mandau Berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan Tuntas. Jika masyarakat membutuhkan kehadiran petugas kepolisian segera hubungi Call Center 110.

Ungkap Kasus Narkotika, Polsek Mandau Ringkus Seorang Pria dan Sita Enam Paket Sabu Hukrim
Hukrim
Minggu, 02 Agustus 2026 | 12:27 WIB

Ungkap Kasus Narkotika, Polsek Mandau Ringkus Seorang Pria dan Sita Enam Paket Sabu

Mandau, katakabar.com - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis melalui Polsek Mandau terus dukung, dan komitmen melaksanakan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Wujud komitmen tersebut jajaran Polsek Mandau berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, lewat Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa, menyampaikan pengungkapan tersebut dilakukan Tim Opsnal Polsek Mandau Sabtu (1/8) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Simpang Rampok, persis di depan Masjid An Nur, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Riau. Pada operasi tersebut, kata AKP I Made Pasek, petugas meringkus seorang pria berinisial MYP 29 tahun. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap terduga pelaku. "Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa enam paket diduga narkotika jenis sabu, terdiri dari lima paket besar dan satu paket kecil, yang disimpan di dalam dua lembar tisu," jelasnya. Selain itu, ucap Kapolsek Mandau, turut diamankan satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp600 ribu yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sambungnya, terduga pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial B yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam proses pengembangan oleh petugas. "Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kasus tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana," tegasnya. Kapolsek Mandau menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen mendukung Program P4GN serta memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. "Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau ke kantor polisi terdekat," seru Kapolsek Mandau. Polsek Mandau-Polres Bengkalis menegaskan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkoba.

Polres Kepulauan Meranti Ungkap Dua Kasus Sabu Sehari Borgol Empat Pelaku di Lokasi Berbeda Hukrim
Hukrim
Selasa, 28 Juli 2026 | 22:24 WIB

Polres Kepulauan Meranti Ungkap Dua Kasus Sabu Sehari Borgol Empat Pelaku di Lokasi Berbeda

Kepulauan Meranti, katakabar.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti tunjukkan komitmen memberantas peredaran gelap narkotika. Lihat, saat operasi Jumat (24/7), petugas polisi berhasil ungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di lokasi berbeda, dan berhasil borgol empat orang terduga pengedar beserta barang bukti sabu dengan total berat kotor sekitar 22,60 gram. Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jimmy Andre, S.H., M.H., kepada wartawan, Selasa (28/7), mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim opsnal Satresnarkoba. "Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Kepulauan Meranti dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seluruh informasi yang diterima dari masyarakat kami tindak lanjuti melalui penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap dua kasus dalam satu hari," ucap AKP Jimmy. Kasus pertama berhasil diungkap pada Jumat (24/7) sekitar pukul 00.20 WIB di sebuah rumah di Jalan Tutwuri, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi. Petugas mengamankan seorang pria berinisial AT alias O 40 tahun, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan delapan paket sabu dengan berat kotor sekitar 3,20 gram yang disimpan di dalam sebuah dompet berwarna hitam. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam Oppo A5i serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. "Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari dua orang, yakni WA alias A dan WH alias K," terang AKP Jimmy. Berbekal pengakuan tersebut, tim opsnal langsung melakukan pengembangan. Sekitar pukul 00.40 WIB, petugas berhasil mengamankan WA alias A di sebuah rumah di Jalan Handayani, Kelurahan Selatpanjang Timur. Meskipun tidak ditemukan barang bukti narkotika saat penangkapan, penyidik terus melakukan pendalaman terhadap keterlibatannya. Pengembangan kemudian berlanjut hingga sekitar pukul 09.10 WIB, saat petugas berhasil menangkap WH alias K di Jalan Mahmud Ujung, Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebing Tinggi. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial S alias Pak Cik, yang kini masih dalam pengejaran petugas. Pada perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Infinix, satu unit telepon genggam Oppo A57, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka. Hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan positif Methamphetamine dan Amphetamine, sehingga semakin menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tidak berselang lama, tim opsnal Satresnarkoba kembali mengungkap kasus serupa di Jalan Sulam, Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SA (58) yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendatangi rumah yang dicurigai dan langsung mengamankan tersangka. "Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan dua paket sabu yang disimpan di dalam saku baju koko berwarna oranye yang tergantung di dinding rumah," jelas AKP Jimmy. Dua paket sabu tersebut masing-masing memiliki berat sekitar 18,78 gram dan 0,66 gram, sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai 19,40 gram berat kotor. Selain itu, polisi turut menyita satu buah baju koko berwarna oranye dan satu unit telepon genggam Oppo A58 yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika. Dari hasil pemeriksaan awal, SA mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial O. Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas serta keberadaan pemasok tersebut. Hasil tes urine terhadap SA juga menunjukkan positif Methamphetamine dan Amphetamine. Dalam perkara kedua ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. AKP Jimmy menegaskan, pengungkapan dua kasus tersebut merupakan bukti keseriusan Polres Kepulauan Meranti dalam menindak pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Menurutnya, keberhasilan itu tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian. "Kami akan terus melakukan upaya preventif maupun represif untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti. Kami juga mengajak seluruh masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti secara profesional," tegasnya. Polres Kepulauan Meranti mengimbau masyarakat agar segera menghubungi Call Center Polri 110 apabila mengetahui adanya tindak pidana, peredaran narkotika, maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat lainnya. Layanan tersebut dapat diakses selama 24 jam secara gratis sebagai bentuk pelayanan cepat Kepolisian kepada masyarakat.

Polsek Mandau Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Pelaku Akui Dapat Barang Haram dari Lapas Hukrim
Hukrim
Selasa, 28 Juli 2026 | 12:21 WIB

Polsek Mandau Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Pelaku Akui Dapat Barang Haram dari Lapas

Mandau, katakabar.com - Lagi, Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis, Polsek Mandau tunjukkan komitmen dukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dengan mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di Jalan Pertanian Gang Paris 2, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Menindaklanjuti informasi tersebut, Senin (27/7) sekitar pukul 23.00 WIB, tim opsnal Polsek Mandau yang dipimpin Kanit Reskrim langsung bergerak menuju lokasi, dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial YY 28 tahun "Dari hasil penggeledahan, petugas temukan 10 paket diduga narkotika jenis sabu, satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp250 ribu, satu dompet kecil, satu timbangan digital, serta satu plastik warna putih yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika," kata AKP I Made Pasek. Dari hasil pemeriksaan awal, ujarnya, tersangka mengakui barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang yang disebut berada di dalam lembaga pemasyarakatan. Tetapi, jelasnya, Keterangan tersebut masih terus didalami penyidik untuk mengungkap jaringan yang terlibat. "Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana," terangnya. Kapolres Bengkalis mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif mendukung Program P4GN dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. "Mari bersama-sama kita selamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan Kabupaten Bengkalis yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika," serunya. Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap gangguan kamtibmas maupun dugaan tindak pidana melalui Call Center Polri 110, layanan bebas pulsa yang siap melayani masyarakat selama 24 jam.

PC PMII Desak Usut Kasus Pengeroyokan Sekretaris dan Dua Kader PMII di Polresta Pekanbaru Hukrim
Hukrim
Minggu, 19 Juli 2026 | 19:08 WIB

PC PMII Desak Usut Kasus Pengeroyokan Sekretaris dan Dua Kader PMII di Polresta Pekanbaru

Pekanbaru, katakabar.com - Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Pekanbaru gelar yasinan dan doa bersama di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Riau, Kamis (16/7) lalu. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk solidaritas sekaligus doa agar kasus pengeroyokan terhadap Sekretaris PMII Riau dan Pengeroyokan terhadap 2 Kader PMII Riau di Polresta Pekanbaru segera terungkap, dan pelakunya dapat ditangkap sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pengeroyokan Terhadap Sekretaris PMII Riau tersebut bukan semata-mata tanpa sebab, sebelumnya beliau memperjuangkan keadilan untuk dua Kader PMII yang di keroyok di Polresta Pekanbaru, setelah kejadian tersebut, beliau didatangi oknum Intel tanpa ada janjian untuk jumpa, setelah selesai lalu dikeroyok sekelompok Orang yang tidak di kenal (OTK). Dari runtutan kejadian tersebut orang yang awam saja mungkin sudah sangat sangat mengerti kenapa Sekretaris PMII Riau dapat di keroyok sekelompok Orang tidak di kenal Dalam aksi yang berlangsung dengan tertib, para kader PMII memanjatkan doa bersama, serta menyampaikan harapan agar Kapolda Riau memberikan perhatian serius terhadap penanganan perkara tersebut. Mereka meminta agar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) beserta jajaran melakukan penyelidikan secara maksimal sehingga kasus tersebut dapat segera diselesaikan. Menurut para peserta aksi, penanganan yang cepat dan transparan dinilai penting agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi terhadap mahasiswa maupun masyarakat lainnya. Mereka menilai setiap dugaan tindak kekerasan harus diproses secara tegas sesuai hukum demi memberikan rasa aman dan keadilan. Ketua Cabang PMII Pekanbaru dalam keterangannya menyampaikan pihaknya akan terus mengawal proses penanganan kasus hingga tuntas. Ia juga menyatakan, apabila penanganan perkara dinilai tidak menemukan kejelasan di tingkat Polda Riau, pihaknya berencana menyampaikan aspirasi ke tingkat nasional, termasuk ke Markas Besar Polri dan Komisi III DPR RI. "Kami berharap kasus ini ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Apabila tidak ada perkembangan yang jelas, kami akan meminta keadilan hingga ke Mabes Polri dan Komisi III DPR RI," jelasnya