Ungkap Kasus Gajah hingga Narkoba, Total 161 Personel dan Warga Terima Penghargaan Polda Riau
Pekanbaru, katakabar.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau memberikan penghargaan kepada 161 kepada personel kepolisian dan masyarakat atas kontribusi pengungkapan berbagai kasus, mulai dari perburuan gajah liar hingga narkotika, dan illegal logging. Total 52 personel menerima Pin Emas dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, sedang sebanyak 33 personel lainnya dianugerahi Pin Perak. Penghargaan tersebut diberikan atas keberhasilan dalam mengungkap kasus perburuan gajah liar di Riau. Tidak hanya itu, 76 penerima lainnya terdiri dari personel kepolisian, warga sipil, karyawan, hingga sekuriti. Seluruh penghargaan diserahkan saat upacara di halaman Mapolda Riau, Rabu (1/4). Kapolda Riau, Hery Heryawan, mengatakan penghargaan ini tindak lanjut arahan Kapolri agar apresiasi tidak hanya diberikan kepada anggota kepolisian, tetapi masyarakat yang turut membantu pengungkapan kasus. “Penerima penghargaan bukan hanya anggota Polda Riau dan jajaran, tetapi juga dari masyarakat, dokter, sekuriti, perusahaan, dan semua pihak yang mendukung pengungkapan kasus penting,” ujarnya. Ia menegaskanpenghargaan diberikan kepada mereka yang dinilai berprestasi dan memiliki komitmen tinggi dalam menjalankan tugas di tengah masyarakat. Menurutnya, selain kasus perburuan gajah, penghargaan juga diberikan atas pengungkapan kasus narkotika dan illegal logging. Hal ini mencerminkan komitmen Polda Riau dalam memberikan perlindungan tidak hanya kepada masyarakat, tetapi juga terhadap lingkungan dan satwa. Adapun rincian penerima penghargaan dari Kapolda Riau di antaranya 20 personel Ditresnarkoba yang berhasil mengungkap penyelundupan heroin, 4 personel Ditlantas yang menyelamatkan masyarakat dari kondisi gagal ginjal, 23 personel Polres Rokan Hilir dalam pengungkapan kasus sabu, serta 15 personel Polres Indragiri Hulu terkait kasus illegal logging. Penghargaan juga diberikan kepada tujuh atlet yang berlaga di ajang Piala Kemenpora, seorang sekuriti yang menyelamatkan mahasiswi UIN Suska, dua personel BBKSDA Riau, dua karyawan Telkomsel, serta dua orang informan. Kapolda menegaskan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi. Tetapi, ia juga mengingatkan akan pentingnya menjaga integritas. “Jika ada yang melakukan pelanggaran atau merusak marwah institusi, tentu akan kita tindak tegas,” tegasnya. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada media yang selama ini turut mengawasi dan menyebarkan informasi positif, serta memberikan masukan kepada Polda Riau. “Semoga kehadiran kita semua dapat memberikan manfaat bagi sesama, lingkungan, dan alam yang selama ini menjadi sumber kehidupan,” sebutnya.
Rugikan Uang Nagara Puluhan Miliar, Kejari Pelalawan Tetapkan 15 Orang Tersangka Gegara Kasus Pupuk Subsidi
Pelalawan, katakabar.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan resmi tahan para tersangka kasus dugaan mafia pupuk bersubsidi yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp34 miliar, Selasa (13/1) malam. Penahanan dilakukan usai para tersangka menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih delapan jam, para tersangka langsung digiring dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pekanbaru, serta Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru. Menurut Kepala Kejari (Kajari) Pelalawan, Siswanto, bahwa dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi tersebut terjadi di tiga kecamatan, yakni Bunut, Bandar Petalangan, dan Kecamatan Pangkalan Kuras. "Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp34 miliar yang berasal dari penyaluran pupuk bersubsidi di tiga kecamatan tersebut," ujarnya Penyimpangan pupuk subsidi yang terjadi meliputi penyaluran pupuk yang tidak sesuai ketentuan, tidak tepat sasaran, serta adanya indikasi penjualan pupuk di luar mekanisme resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Praktik tersebut dinilai sangat merugikan petani yang seharusnya menjadi penerima manfaat pupuk bersubsidi. Di perkara ini, Kejari Pelalawan telah menetapkan sebanyak 15 orang tersangka yang diduga kuat terlibat sebagai bagian dari jaringan mafia pupuk bersubsidi. Dari jumlah tersebut, dua orang tersangka yang salah satunya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan "Terdapat lima ASN lainnya yang menjabat sebagai penyuluh pertanian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan yang juga ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya Masih Siswanto, satu orang tersangka belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan kondisi kesehatan. "Satu orang bersangkutan berusia 63 tahun dan saat ini masih menjalani pemeriksaan kesehatan," ulasnya. Setelah penetapan para tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan lengkap serta telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. "Kami akan terus melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus pupuk bersubsidi ini," tegasnya. Sementara, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pelalawan, Robby Prasetya Tindra Putra, memaparkan identitas serta peran para tersangka. Untuk Kecamatan Bandar Petalangan, tersangka berinisial Y dan ZE selaku penyuluh, serta AS, EW, dan JG sebagai pengecer. Di Kecamatan Bunut, tersangka berinisial SS dan M berperan sebagai penyuluh, sedangkan BM, AN, dan A merupakan pengecer. "Sementara di Kecamatan Pangkalan Kuras, tersangka berinisial ERF dan SB selaku penyuluh, serta YA, PS, dan S sebagai pengecer," tandas Robby.
Kapolres Inhu: 4 Kasus Menonjol Terungkap Sepanjang 2025
Rengat, katakabar.com - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu, dan Polsek jajaran tangani 1.112 kasus tindak pidana kriminal sepanjang tahun 2025. Angka tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2024 hanya tercatat 1.043 kasus. Dari total kasus diatas ada sebanyak 942 perkara diselesaikan penyidik ke tahap (P21). Sementara, sisanya 170 kasus terbilang tunggakan karena sebagian masih tahap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP). Dari data yang ada, tindak pidana kriminal paling menonjol sepanjang tahun 2025, perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) gembong narkotika atas nama Nurhasanah alias 'Mak Gadih', diikuti oleh pencurian kendaraan motor (curanmor), illegal logging, dan kasus Karhutla. AKBP Fahrian Saleh Siregar, Kapolres Indragiri Hulu melalui Kasi Humas, Aiptu Misran, menjelaskan peningkatan penanganan tindak pidana kriminal ini berkat dari pembenahan internal, peningkatan profesionalisme penyidik, dan optimalisasi pengawasan. “Setiap laporan masyarakat pasti kami tindak lanjuti, kami fokus percepatan penanganan perkara, mulai penyelidikan hingga penyidikan,” ujarnya kepada katakabar.com, Selasa (30/12). Menurutnya, masyarakat wajib mengetahui ada lima kasus tertinggi sejak tahun 2024-2025 yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Di mana peringkat teratas, yakni narkoba, pencurian dengan pemberatan, pencurian ringan, pencurian ringan, dan kecelakaan lalu lintas. “Benar lima kasus ini paling dominasi diungkap, apalagi narkoba basmi perintah komandan,” jelasnya. “Peningkatan jumlah kasus juga indikasi adanya peningkatan kepercayaan masyarakat untuk melapor kepada aparat kepolisian. Ini merupakan buah dari pentingnya sinergi dengan seluruh elemen masyarakat,” bebernya. Perlu dipahami, lanjutnya, pihaknya berkomitmen menjaga keseimbangan anatara penindakan dan pendeketan humanis. Hal ini tentu perlu dukungan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemerintah daerah.
Mediasi Kasus Penganiayaan Kandas di Kepulauan Meranti, Korban Minta Proses Hukum Dilanjutkan
Kepulauan Meranti, katakabar.com - Upaya mediasi kasus dugaan penganiayaan terhadap Nuri 40 tahun yang digelar di Polres Kepulauan Meranti tidak mencapai kata sepakat. Setelah mediasi dinyatakan gagal, pihak kepolisian memastikan proses hukum tetap berlanjut sesuai ketentuan perundang-undangan. Mediasi tersebut dilaksanakan penyidik Polres Kepulauan Meranti, Senin lalu, atau sekitar satu bulan setelah korban melaporkan dugaan penganiayaan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Rabu, 29 Oktober 2025, pukul 11.00 WIB. Setelah membuat laporan, korban juga telah menjalani visum di Puskesmas setempat. Perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal dan ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kepulauan Meranti. Mediasi Hadirkan Kedua Pihak dan Aparat Desa Pada forum mediasi, Nuri hadir bersama suaminya, A 44 tahun, serta pendamping hukum, Ramlan CPLA, Ketua Lembaga Bantuan Hukum CCI Provinsi Riau. Sementara terlapor berinisial S 27 tahun datang didampingi suami, ibu, dan sejumlah anggota keluarganya. Mediasi juga dihadiri Kepala Desa Centai, M. Latief, S.Sos., dan Kanit PPA Polres Kepulauan Meranti, Aipda Desi. Penyidik membuka pertemuan dengan menjelaskan bahwa mediasi dilaksanakan sebagai upaya penyelesaian perkara secara kekeluargaan. “Kami mempertemukan kedua belah pihak terkait laporan dugaan penganiayaan. Jika ada titik temu, tentu akan lebih baik. Tetapi, keputusan sepenuhnya berada pada para pihak,” ujar penyidik. Aipda Desi menegaskan peluang perdamaian masih terbuka selama ada kesepakatan dari korban. “Jika ada iktikad baik dari kedua belah pihak, silakan dibicarakan. Namun kami serahkan sepenuhnya kepada korban,” jelasnya. Permintaan Maaf Dinilai Tidak Tulus Di mediasi tersebut, terlapor S menyampaikan permintaan maaf. Tetapi, sejumlah pernyataan yang disampaikannya justru memicu ketegangan suasana. “Permintaan maaf sudah dua kali kami sampaikan di kantor desa, tetapi tidak ada jalan tengah. Apa kami harus sampai sujud meminta maaf? Permasalahan ini tentu ada penyebabnya,” ujar S. Pernyataan itu ditanggapi keras pihak pelapor, terlebih setelah keluarga terlapor menyampaikan pernyataan, “Kalau tidak ada api, tidak mungkin ada asap.” Sementara, Kuasa hukum korban, Ramlan CPLA, menyampaikan keberatan karena penjelasannya beberapa kali disela oleh pihak keluarga terlapor. “Jika penyampaian kami terus dipotong, kami siap meninggalkan ruangan,” tegas Ramlan. Ia menegaskan keputusan menerima atau menolak perdamaian sepenuhnya merupakan hak korban sebagai pihak yang dirugikan. “Pemerintah desa sudah berupaya memediasi. Namun soal damai atau tidak, itu hak klien kami,” ucapnya. Kepala Desa Centai, M. Latief, membenarkan sebelumnya pihak desa telah memfasilitasi dua kali mediasi antara kedua belah pihak. “Memang belum tercapai kesepakatan. Kami hanya dapat mengimbau agar semua pihak lebih berhati-hati dalam bertindak,” tuturnya. Dengan suara bergetar, Nuri, menyatakan secara pribadi ia memaafkan terlapor, namun menolak penyelesaian damai dan meminta proses hukum tetap berjalan. “Saya memaafkan sebagai sesama manusia, tapi secara hukum saya ingin kasus ini diproses. Selama hampir satu bulan tidak ada itikad baik datang atau menghubungi saya. Saya merasa dipermalukan dan disakiti,” terangnya. Ketegangan kembali muncul setelah terlapor menyampaikan pernyataan tambahan yang dinilai memprovokasi. Penyidik pun menegur terlapor dan menegaskan bahwa permintaan maaf harus disampaikan dengan sikap tulus. Mediasi Resmi Dinyatakan Gagal Di akhir pertemuan, korban secara tegas menyatakan menolak perdamaian. “Hati saya sudah terlanjur sakit. Peristiwa ini terjadi di rumah saya dan melibatkan pengeroyokan. Saya ingin keadilan melalui jalur hukum,” ulas Nuri. Penyidik Polres Kepulauan Meranti akhirnya menyatakan mediasi tidak berhasil dan memastikan perkara tersebut akan dilanjutkan ke tahap proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Pertemuan pun ditutup, dan seluruh pihak membubarkan diri.
Gaspoll! Kejagung Geledah Lima Lokasi Soal Kasus Korupsi Eskpor Limbah Sawit
Jakarta, katakabar.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) sebut sudah ada lima lokasi yang digeledah penyidik guna dalami kasus dugaan korupsi ekspor limbah kelapa sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME) pada 2022 lalu. Di antara tempat yang disambangi penyidik adalah Kantor Ditjen Bea dan Cukai. "Lima titik itu salah satunya kantor Dirjen Bea Cukai, juga ada rumah, tetapi saya tidak hafal detailnya, yang jelas lebih dari lima titik," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, dilansir Rabu (29/10). Kata Anang, ada juga rumah penyelenggara negara yang sudah digeledah penyidik, untuk mendalami perkara ini. Tetapi, identitas pejabat itu belum bisa dibeberkan Menurutnya, sebanyak lima lokasi yang digeledah ada di Jakarta dan beberapa kota. Tetapi, Ia enggan memerinci lokasi pastinya. Penyidik Kejagung juga sudah memeriksa pemilik lokasi atau ruangan yang digeledah. Pertanyaan yang dicecarkan belum bisa dirinci Anang. “Pokoknya ketika melakukan upaya paksa dan salah satunya penggeledahan langkah hukum ini pastinya saksi-saksi sudah ada yang diperiksa, udah pasti itu," jelas Anang.
Ikhtiar Alami Terapi Pencernaan di Tengah Tren Kenaikan Kasus Lambung di Indonesia
Jakarta, katakabar.com - “Serat terutama dari gandum utuh dukung pergerakan materi di saluran cerna dan menambah massa feses,” tulis Mayo Clinic dalam panduan nutrisinya. Mayo Clinic Harvard T.H. Chan School of Public Health menambahkan, serat membantu menstabilkan pencernaan dan mendukung koloni bakteri usus yang sehat. Gangguan pencernaan seperti maag, dispepsia, dan GERD kian banyak dikeluhkan masyarakat. Sejumlah publikasi nasional menunjukkan bebannya signifikan: analisis berbasis GERD-Q pada populasi Indonesia menemukan peningkatan prevalensi GERD pada periode pandemi dibanding sebelum pandemi mengaitkannya dengan perubahan gaya hidup dan stres. (Sumber: PubMed) Di layanan kesehatan, dispepsia tercatat sebagai salah satu 10 besar penyebab rawat inap menurut ringkasan literatur yang mengutip Riskesdas, menandakan tingginya kebutuhan solusi yang aman dan mudah diakses oleh publik. (Sumber: EJurnal Universitas Negeri Gorontalo) Menjawab kebutuhan itu, EL Medinah Indonesia memperkenalkan Talbinah El Medinah, pangan fungsional dari Gandum Talbinah 100 persen (tanpa pengawet, pewarna, atau pemanis buatan). Talbinah dikenal dalam tradisi sebagai makanan yang menenangkan, kini dikemas modern dan higienis, serta telah terdaftar resmi di BPOM RI MD 828528017554. Sejalan dengan rekomendasi klinis dan kebutuhan nasional. Konsensus nasional GERD di Indonesia menekankan perlunya pendekatan menyeluruh terdiri dari edukasi, perubahan gaya hidup, serta intervensi yang aman dan terukur. Talbinah sebagai pangan tinggi serat dapat menjadi bagian dari pola makan pendukung tersebut. (pbpgigastro.com) Tinggi Serat Pangan & Kalsium Gandum talbinah adalah sumber serat tidak larut dan larut. Literatur gizi menyebut serat membantu pergerakan usus, menambah massa feses, menstabilkan pencernaan, dan mendukung mikrobiota usus yang sehat semuanya penting pada keluhan lambung berulang.
Sepanjang 2025, Polda Riau Ringkus 22 Pelaku Pembakar Hutan
Pekanbaru, katakabar.com - Kepolisian Daerah atau Polda Riau tunjukkan komitmen berantas kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla yang masih kerap terjadi di wilayah Riau. Sepanjang tahun 2025, penyidik berhasil mengungkap 17 laporan polisi LP kasus Karhutla dan menetapkan 22 orang sebagai tersangka. Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heriawan mengungkapkan, dari seluruh kasus tersebut, sebagian telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU, sementara sisanya masih proses penyidikan tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Polda Riau maupun jajaran Polres. “Penanganan Karhutla ini menjadi atensi serius kami. Sampai saat ini ada 17 LP dengan total 22 tersangka. Dari jumlah itu, empat berkas perkara sudah kami limpahkan ke JPU,” jelas Irjen Herry, Selasa (8/7) di Mapolda Riau. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro memaparkan, kasus-kasus tersebut ditangani jajaran polres dan Polresta di Riau. Rinciannya, Polres Bengkalis menangani 2 kasus dengan 2 tersangka, Polres Indragiri Hilir 2 kasus dengan 2 tersangka tersangka, Polres Rokan Hulu 5 kasus dengan 7 tersangka, Polres Kampar 2 kasus dengan 2 tersangka. Kemudian Polres Pelalawan menangani 2 kasus dan menangkap 3 tersangka, Polres Kuantan Singingi menangani 1 kasus dengan 3 tersangka, Polres Indragiri Hulu menangani 2 kasus dengan 2 tersangka, dan Polres Dumai menangani 1 kasus dengan 1 tersangka. Kombes Ade menambahkan, total luas lahan yang terbakar dalam 17 kasus tersebut mencapai sekitar 68 hektar. Dia menegaskan, timnya terus bekerja keras agar proses hukum terhadap para pelaku berjalan tuntas.
Ungkap Kasus Narkotika, Polsek Kemuning Amankan Sabu Sebanyak 51,53 Gram dan 81 Butir Ekstasi
Kemuning, katakabar.com - Polsek Kemuning Polres Indragiri Hilir menunjukkan komitmen memberantas peredaran gelap narkotika. Lihat Sabtu (14/6) sekitar pukul 07.30 WIB, jajaran Polsek berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Terlapor diketahui bernama BA alias B 22 tahun, warga RT 025 RW 07 Dusun Air Luit, Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir. Dari tangan pelaku, petugas sita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 51,53 gram, dan 81 butir pil ekstasi. Kapolsek Kemuning, Kompol A Raymon Tarigan, S.Sos. menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 06.30 WIB mengenai pengiriman paket diduga berisi narkotika ke rumah tersangka. Tanpa menunggu lama, Kompol Raymon perintahkan tim Reskrim, dan petugas piket untuk menyelidiki, dan bergerak ke lokasi. Setibanya di bilangan Jalan Lintas Timur RT 027 RW 07 Dusun Air Luit, Desa Batu Ampar, petugas mendapati tersangka berdiri di tepi jalan depan rumahnya, sambil memegang sebuah kotak paket. Setelah dilakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat, dan warga lainnya barang bukti yang berhasil disita, yakni 1 unit handphone OPPO A17, 1 bungkus besar sabu seberat 51,53 gram, 1 bungkus sedang berisi 81 butir pil ekstasi, Obeng warna kuning list hitam, Cutter warna hijau tua, Sendok hijau muda, dan 1 buah batu. Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengonsumsi narkoba. Atas perbuatannya, BA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati. Saat ini, penyidik Polsek Kemuning tengah melakukan proses pemeriksaan lanjutan. Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora melalui Kapolsek Kemuning, Kompol A .Raymon Tarigan mengimbau kepada masyarakat untuk ikut serta dalam pemberantasan peredaran narkotika dengan memberikan informasi yang akurat dan terpercaya.
Ungkap Kasus Narkotika di Tembilahan Hulu, Resnarkoba Polres Inhil Cokok Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tembilahan Hulu, katakabar.com - Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir tunjukkan komitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir berhasil ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, dan ekstasi di Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir. Di operasi tersebut, seorang pria berinisial SA, warga setempat diamankan petugas Senin (9/6) sekitar pukul 21.00 WIB malam. Penangkapan dilakukan di Jalan Telaga Biru Lorong Setia Kawan, setelah sebelumnya petugas menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba. Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora diteruskan Kasatnarkoba, Iptu Gerry Agnar Timur menjelaskan, informasi tersebut diterima Sabtu (7/6). Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan, dan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Setelah dilakukan pemantauan, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir melakukan penindakan, dan mengamankan tersangka. "Saat penggeledahan disaksikan dua orang warga, petugas menemukan sejumlah barang bukti, yakni 12 paket plastik bening klep merah berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,45 gram, 1 butir pil ekstasi warna oranye seberat 0,52 gram, 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik bening klep merah, 1 tas sandang warna hitam bertuliskan "Replace", 1 kotak bertuliskan "Pagoda", uang tunai sebesar Rp2.5 juta, dan 1 unit handphone merek Tecno Spark 20 Pro hitam," rincinya.
Nihil Kasus Penahanan Ijazah, Disnaker Kuansing Warning Perusahaan
Teluk Kuantan, katakabar.com - Persoalan penahanan ijazah mantan pekerja di salah satu perusahaan belakangan ini menjadi trending topik khususnya di 'Bumi Lancang Kuning' nama lain dari Provinsi Riau. Gimana tidak penanganan kasus ini tidak hanya seteras pejabat Pemprov saja, Wakil Menteri Ketenaga Kerja Republik Indonesia, Immanuel Ebenezer turun tangan, yakni melakukan inspeksi mendadak ke beberapa perusahaan. Agar tidak terulang kembali hal semacam ini, pemerintah daerah khususnya Kuantan Sengingi atau Kuansing mengimbau kepada eks karyawan yang mengalami kasus serupa agar membuat laporan ke Disnaker. “Sejauh ini kami belum dapat laporan dugaan praktek penahanan ijazah, bagi yang mengalami segera lapor supaya ditindak lanjuti,” terang Masnur Judin, Kadisnaker Kuansing kepada katakabar.com, Sabtu (24/5).