Ungkap Kasus Narkotika, Polsek Mandau Ringkus Seorang Pria dan Sita Enam Paket Sabu
Mandau, katakabar.com - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis melalui Polsek Mandau terus dukung, dan komitmen melaksanakan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Wujud komitmen tersebut jajaran Polsek Mandau berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, lewat Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa, menyampaikan pengungkapan tersebut dilakukan Tim Opsnal Polsek Mandau Sabtu (1/8) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Simpang Rampok, persis di depan Masjid An Nur, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Riau. Pada operasi tersebut, kata AKP I Made Pasek, petugas meringkus seorang pria berinisial MYP 29 tahun. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap terduga pelaku. "Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa enam paket diduga narkotika jenis sabu, terdiri dari lima paket besar dan satu paket kecil, yang disimpan di dalam dua lembar tisu," jelasnya. Selain itu, ucap Kapolsek Mandau, turut diamankan satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp600 ribu yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sambungnya, terduga pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial B yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam proses pengembangan oleh petugas. "Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kasus tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana," tegasnya. Kapolsek Mandau menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen mendukung Program P4GN serta memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. "Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau ke kantor polisi terdekat," seru Kapolsek Mandau. Polsek Mandau-Polres Bengkalis menegaskan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkoba.
Polres Kepulauan Meranti Ungkap Dua Kasus Sabu Sehari Borgol Empat Pelaku di Lokasi Berbeda
Kepulauan Meranti, katakabar.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti tunjukkan komitmen memberantas peredaran gelap narkotika. Lihat, saat operasi Jumat (24/7), petugas polisi berhasil ungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di lokasi berbeda, dan berhasil borgol empat orang terduga pengedar beserta barang bukti sabu dengan total berat kotor sekitar 22,60 gram. Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jimmy Andre, S.H., M.H., kepada wartawan, Selasa (28/7), mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim opsnal Satresnarkoba. "Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Kepulauan Meranti dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seluruh informasi yang diterima dari masyarakat kami tindak lanjuti melalui penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap dua kasus dalam satu hari," ucap AKP Jimmy. Kasus pertama berhasil diungkap pada Jumat (24/7) sekitar pukul 00.20 WIB di sebuah rumah di Jalan Tutwuri, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi. Petugas mengamankan seorang pria berinisial AT alias O 40 tahun, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan delapan paket sabu dengan berat kotor sekitar 3,20 gram yang disimpan di dalam sebuah dompet berwarna hitam. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam Oppo A5i serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. "Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari dua orang, yakni WA alias A dan WH alias K," terang AKP Jimmy. Berbekal pengakuan tersebut, tim opsnal langsung melakukan pengembangan. Sekitar pukul 00.40 WIB, petugas berhasil mengamankan WA alias A di sebuah rumah di Jalan Handayani, Kelurahan Selatpanjang Timur. Meskipun tidak ditemukan barang bukti narkotika saat penangkapan, penyidik terus melakukan pendalaman terhadap keterlibatannya. Pengembangan kemudian berlanjut hingga sekitar pukul 09.10 WIB, saat petugas berhasil menangkap WH alias K di Jalan Mahmud Ujung, Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebing Tinggi. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial S alias Pak Cik, yang kini masih dalam pengejaran petugas. Pada perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Infinix, satu unit telepon genggam Oppo A57, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka. Hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan positif Methamphetamine dan Amphetamine, sehingga semakin menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tidak berselang lama, tim opsnal Satresnarkoba kembali mengungkap kasus serupa di Jalan Sulam, Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SA (58) yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendatangi rumah yang dicurigai dan langsung mengamankan tersangka. "Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan dua paket sabu yang disimpan di dalam saku baju koko berwarna oranye yang tergantung di dinding rumah," jelas AKP Jimmy. Dua paket sabu tersebut masing-masing memiliki berat sekitar 18,78 gram dan 0,66 gram, sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai 19,40 gram berat kotor. Selain itu, polisi turut menyita satu buah baju koko berwarna oranye dan satu unit telepon genggam Oppo A58 yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika. Dari hasil pemeriksaan awal, SA mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial O. Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas serta keberadaan pemasok tersebut. Hasil tes urine terhadap SA juga menunjukkan positif Methamphetamine dan Amphetamine. Dalam perkara kedua ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. AKP Jimmy menegaskan, pengungkapan dua kasus tersebut merupakan bukti keseriusan Polres Kepulauan Meranti dalam menindak pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Menurutnya, keberhasilan itu tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian. "Kami akan terus melakukan upaya preventif maupun represif untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti. Kami juga mengajak seluruh masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti secara profesional," tegasnya. Polres Kepulauan Meranti mengimbau masyarakat agar segera menghubungi Call Center Polri 110 apabila mengetahui adanya tindak pidana, peredaran narkotika, maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat lainnya. Layanan tersebut dapat diakses selama 24 jam secara gratis sebagai bentuk pelayanan cepat Kepolisian kepada masyarakat.
Polsek Mandau Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Pelaku Akui Dapat Barang Haram dari Lapas
Mandau, katakabar.com - Lagi, Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis, Polsek Mandau tunjukkan komitmen dukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dengan mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di Jalan Pertanian Gang Paris 2, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Menindaklanjuti informasi tersebut, Senin (27/7) sekitar pukul 23.00 WIB, tim opsnal Polsek Mandau yang dipimpin Kanit Reskrim langsung bergerak menuju lokasi, dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial YY 28 tahun "Dari hasil penggeledahan, petugas temukan 10 paket diduga narkotika jenis sabu, satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp250 ribu, satu dompet kecil, satu timbangan digital, serta satu plastik warna putih yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika," kata AKP I Made Pasek. Dari hasil pemeriksaan awal, ujarnya, tersangka mengakui barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang yang disebut berada di dalam lembaga pemasyarakatan. Tetapi, jelasnya, Keterangan tersebut masih terus didalami penyidik untuk mengungkap jaringan yang terlibat. "Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana," terangnya. Kapolres Bengkalis mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif mendukung Program P4GN dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. "Mari bersama-sama kita selamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan Kabupaten Bengkalis yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika," serunya. Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap gangguan kamtibmas maupun dugaan tindak pidana melalui Call Center Polri 110, layanan bebas pulsa yang siap melayani masyarakat selama 24 jam.
PC PMII Desak Usut Kasus Pengeroyokan Sekretaris dan Dua Kader PMII di Polresta Pekanbaru
Pekanbaru, katakabar.com - Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Pekanbaru gelar yasinan dan doa bersama di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Riau, Kamis (16/7) lalu. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk solidaritas sekaligus doa agar kasus pengeroyokan terhadap Sekretaris PMII Riau dan Pengeroyokan terhadap 2 Kader PMII Riau di Polresta Pekanbaru segera terungkap, dan pelakunya dapat ditangkap sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pengeroyokan Terhadap Sekretaris PMII Riau tersebut bukan semata-mata tanpa sebab, sebelumnya beliau memperjuangkan keadilan untuk dua Kader PMII yang di keroyok di Polresta Pekanbaru, setelah kejadian tersebut, beliau didatangi oknum Intel tanpa ada janjian untuk jumpa, setelah selesai lalu dikeroyok sekelompok Orang yang tidak di kenal (OTK). Dari runtutan kejadian tersebut orang yang awam saja mungkin sudah sangat sangat mengerti kenapa Sekretaris PMII Riau dapat di keroyok sekelompok Orang tidak di kenal Dalam aksi yang berlangsung dengan tertib, para kader PMII memanjatkan doa bersama, serta menyampaikan harapan agar Kapolda Riau memberikan perhatian serius terhadap penanganan perkara tersebut. Mereka meminta agar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) beserta jajaran melakukan penyelidikan secara maksimal sehingga kasus tersebut dapat segera diselesaikan. Menurut para peserta aksi, penanganan yang cepat dan transparan dinilai penting agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi terhadap mahasiswa maupun masyarakat lainnya. Mereka menilai setiap dugaan tindak kekerasan harus diproses secara tegas sesuai hukum demi memberikan rasa aman dan keadilan. Ketua Cabang PMII Pekanbaru dalam keterangannya menyampaikan pihaknya akan terus mengawal proses penanganan kasus hingga tuntas. Ia juga menyatakan, apabila penanganan perkara dinilai tidak menemukan kejelasan di tingkat Polda Riau, pihaknya berencana menyampaikan aspirasi ke tingkat nasional, termasuk ke Markas Besar Polri dan Komisi III DPR RI. "Kami berharap kasus ini ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Apabila tidak ada perkembangan yang jelas, kami akan meminta keadilan hingga ke Mabes Polri dan Komisi III DPR RI," jelasnya
Kasus Korupsi Pupuk Subsidi, Kejari Pelalawan Limpahkan Enam Berkas ke PN Pekanbaru
Pelalawan, katakabar.com - Kejaksaan Negeri (Kejari).Pelalawan melakukan pelimpahan berkas perkara pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan kegiatan penyaluran pupuk subsidi tahun anggaran 2019 hingga tahun anggaran 2022 lalu di Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (14/7). "Tadi siang, kita sudah melimpahkan sebanyak enam berkas perkara dugaan Tipikor penyimpangan kegiatan penyaluran pupuk subsidi tahun anggaran 2019 hingga tahun anggaran 2022 lalu, di Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan, atas nama terdakwa, yakni , ERF (Distributor), SB (Verval), YA (Pengecer), S (Pengecer), PS (Pengecer) dan A (Verval),"ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Eka Nugraha, melalui Kepala Seksi Intelijen, Pajri Arif Sanusi Dijelaskan Kastel Pajri, Penuntut Umum juga telah menyerahkan Dakwaan sebanyak enam berkas dengan masing-masing nama yang tersebut. Di mana yang didakwakan perbuatan melanggar ketentuan Pasal Primair Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jis Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesian Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 20 huruf a, c, Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jis Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 20 huruf a, c, Pasal 126 Ayat(1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selepas itu, tambah Kastel Pajri, Arif Sanusi, kepada katakabar.com, kita menunggu proses penetapan hari sidang.
Mengapa Kasus Korupsi RSUD Rohul Terasa Begitu Berat Terungkap?
Pasir Pengaraian, katakabar.com – Ada yang janggal di balik tembok megah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rokan Hulu. Sebuah bangunan 6 lantai yang seharusnya menjadi kebanggaan "Negeri Seribu Suluk" justru kini berdiri seperti patung bisu, menyimpan tanya besar yang tak kunjung terjawab. Di balik catnya yang mulai memudar dan proyek yang terbengkalai, tersimpan aroma yang tak sedap-aroma dugaan korupsi yang begitu kental, namun penanganannya seolah "macet di tengah jalan". Kisah ini bukanlah cerita baru. Namun, ia terus hidup di ingatan publik. Kita masih ingat bagaimana kasus pengadaan oksigen dan alat kesehatan senilai Rp2,09 miliar pernah menyeret nama-nama tertentu, hingga akhirnya berakhir dengan pengembalian kerugian negara. Namun, itu hanyalah sebagian kecil dari gunung es. Masalah yang jauh lebih besar dan mengerikan justru terpampang nyata di depan mata: Gedung baru senilai fantastis Rp 82,8 Miliar. Dana yang bersumber dari campuran APBN dan Bantuan Keuangan Provinsi Riau ini, menurut hasil audit aparat pengawas, menyisakan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah. Ironisnya, uang rakyat yang seharusnya menjadi investasi masa depan pelayanan kesehatan justru berubah menjadi tumpukan beton yang mangkrak. Proyek tahap I dan II yang digadang-gadang akan menjadi yang tercanggih, kini hanya menjadi saksi bisu bagaimana uang negara bisa lenyap tanpa kejelasan nasibnya. Kedatangan "Tamu Istimewa" dan Tanda Tanya Baru Ketenangan yang memuakkan itu seketika pecah ketika hari Jumat, 19 Juni lalu, kabar menyebar cepat: Tim Tipiter Mabes Polri turun langsung ke lokasi. Kedatangan pasukan elit dari pusat ini sontak membangkitkan harapan baru di dada masyarakat. "Apakah ini awal pembongkaran besar-besaran?", "Apakah kasus lama yang tertimbun tanah akan digali kembali?", pertanyaan-pertanyaan itu berdesir di setiap sudut pembicaraan. Publik berharap, kedatangan mereka adalah jawaban atas doa-doa agar keadilan ditegakkan, agar tabir gelap di balik gedung itu dibuka selebar-lebarnya. Tetapi, kenyataan yang disampaikan justru kembali memunculkan kabut tebal. Menurut penjelasan resmi dari Direktur RSUD Rokan Hulu, dr. Zuldi Afki, kedatangan personel berseragam itu sama sekali tidak berkaitan dengan hukum atau pidana korupsi. "Kegiatan tersebut merupakan kunjungan dalam rangka pembinaan dan koordinasi terkait pengelolaan limbah rumah sakit serta aspek kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku," ujar dr. Zuldi Afki melalui pesan singkatnya kepada katakabar.com. Jawaban diplomatis itu seolah ingin memadamkan api spekulasi. Namun, logika publik berkata lain. Mengapa harus Tim Tipiter Mabes Polri yang turun tangan hanya untuk sekadar urusan limbah atau lingkungan? Mengapa harus se-formal itu jika hanya sebatas pembinaan teknis? Pertanyaan ini semakin menggelitik ketika awak media mencoba menggali informasi lebih dalam dari instansi terkait yang turut hadir saat itu. "Kami Hanya Mendampingi..." Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (DLH) Rohul, T Omar Krisna Adiwinata, membenarkan kehadiran pihaknya di lokasi. Tetapi, ia menegaskan peran DLH saat itu hanyalah sebatas pendampingan teknis. "Kami hanya sekadar mendampingi kegiatan tim Tipiter Mabes Polri tersebut," ujar Omar singkat, seolah menegaskan bahwa tidak ada ranah hukum yang disentuh dalam kegiatan tersebut. Hal senada juga diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu, AKP Tony Prawira, S.Tr.K, S.I.K, M.H. Ia mengaku pihaknya hanya bertindak sebagai pengawal koordinasi. "Kami kalau perkaranya kurang monitor, karena dari Tipiter mabes yang turun. Kami berkoordinasi untuk komunikasi dengan DLH aja untuk dampingi ngecek limbah," ungkap AKP Tony Prawira. Sorotan Tajam: Di Mana Letak Keadilan? Kalimat "kurang monitor" dan "hanya mendampingi" inilah yang kini menjadi tanda tanya terbesar. Bagaimana mungkin, sebuah kasus raksasa yang melibatkan uang miliaran rupiah, yang menyangkut nama baik daerah dan nasib pelayanan publik, justru dibiarkan "mengambang"? Jika tingkat daerah "kurang monitor", dan tingkat pusat datang hanya untuk bicara soal limbah, lalu di manakah letak penegakan hukum untuk kasus korupsi gedung itu sendiri? Apakah kasus Rp 82,8 Miliar ini benar-benar akan mati suri? Apakah kerugian negara yang ditaksir audit itu akan dibiarkan begitu saja tanpa ada pihak yang diproses secara hukum? Refleksi: Saat Kebenaran Terlambat Datang Hingga saat ini, publik hanya bisa berspekulasi dan menebak-nebak. Di satu sisi ada penjelasan resmi yang terdengar masuk akal, namun di sisi lain ada fakta lapangan yang menyakitkan: gedung yang terbengkalai, audit yang menemukan kerugian, dan proses hukum yang tak kunjung jelas. Mungkin hanya Tuhan yang tahu apa yang sebenarnya terjadi di balik layar. Apakah ada kekuatan besar yang menahan laju kebenaran? Ataukah memang semuanya benar-benar hanya soal limbah seperti yang dikatakan? Tetapi satu hal yang pasti, masyarakat tidak bisa terus dibohongi. Rakyat memiliki hak untuk tahu ke mana perginya uang mereka. Gedung itu tidak akan selamanya diam membisu; suatu saat nanti, batu dan beton itu akan "berbicara" melalui fakta yang tak bisa dibantah. Semoga saja kedatangan tim dari pusat kemarin bukan sekadar kunjungan kenalan biasa. Semoga itu adalah langkah awal, sekecil apa pun, untuk akhirnya menguak segala misteri yang selama ini disembunyikan. Karena pada akhirnya, kebenaran ibarat jarum dalam karung; biarpun disembunyikan lama-lama, pada akhirnya akan menonjol juga. Publik masih menunggu, dan sejarah akan mencatat, siapa yang berani bertindak, dan siapa yang memilih diam.
Kabarnya Diperiksa Soal Kasus Rp82,8 Miliar, dr Zuldi Afki: Itu Cuma Koordinasi Limbah
Pasir Pengaraian, katakabar.com - Kedatangan personel kepolisian di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rokan Hulu icu spekulasi keras, dan bikin heboh di tengah masyarakat. Beredar kabar kuat, Direktur RSUD Rokan Hulu, dr. Zuldi Afki, didatangi pihak berwajib terkait kasus korupsi mega proyek gedung baru senilai Rp82,8 miliar. Tetapi, pihak manajemen rumah sakit berkilah, kunjungan itu murni hanya soal pembinaan pengelolaan limbah dan kepatuhan aturan. Benarkah demikian? Padahal kedatangan petugas seragam coklat di lingkungan RSUD Rokan Hulu, Jumat (19/6), memantik pembicaraan hangat. Apalagi kasus pembangunan gedung baru enam lantai yang menghabiskan anggaran fantastis Rp82,8 miliar itu masih menjadi tanda tanya besar, dan belum terungkap secara jelas ke publik, dugaan kuat pun muncul hal ini berkaitan dengan proses hukum. Bahkan, isu yang beredar menyebutkan yang datang adalah personel dari Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap dr. Zuldi Afki selaku Direktur RSUD Rokan Hulu. Tetapi, ketika dikonfirmasi langsung oleh wartawan, Zuldi Afki dengan tegas membantah hal tersebut. Ia menegaskan tidak ada sama sekali proses pemeriksaan atau konteks pidana korupsi dalam pertemuan tersebut. "Terima kasih atas konfirmasinya. Perlu kami sampaikan kunjungan personel Polri pada hari ini bukan terkait pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi. Kegiatan tersebut merupakan kunjungan dalam rangka pembinaan dan koordinasi terkait pengelolaan limbah rumah sakit serta aspek kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku," ujar dr. Zuldi Afki kepada katakabar.com, Jum'at (19/6). Tetapi, jawaban itu justru memunculkan tanda tanya baru. Ketika ditanya lebih mendalam, apakah kegiatan semacam ini merupakan agenda rutin atau insidental, serta dari satuan mana personel tersebut berasal, apakah dari Polres Rokan Hulu, Polda Riau, atau bahkan Mabes Polri. Tetapi, Zuldi Afki enggan menjelaskan secara rinci. Ia memilih untuk tidak merespons pertanyaan mendalam tersebut. "Apakah kegiatan pembinaan dan pengawasan seperti ini merupakan agenda rutin yang dilakukan kepolisian bekerja sama dengan instansi terkait, atau merupakan kegiatan insidental?" Pertanyaan ini hingga kini belum mendapatkan jawaban yang memuaskan. Kasus Rp82,8 Miliar "Mengambang" Kepastian soal kedatangan polisi ini menjadi sangat krusial, lantaran publik masih mengingat jelas kasus pembangunan gedung RSUD Rohul yang nilainya fantastis. Proyek enam lantai yang menghabiskan anggaran Rp82,8 miliar itu hingga saat ini penanganannya dinilai stagnan dan berjalan sangat lambat di Polda Riau. Ironisnya, kasus yang uang negara yang hilang nilainya jauh lebih kecil saja sudah bisa sampai ke meja hijau dan memakan korban hukum. Namun, kasus raksasa senilai Rp82,8 miliar ini seolah "hilang ditelan bumi", tidak ada kejelasan, dan tidak pernah terungkap apa sebenarnya yang terjadi di dalamnya. Masyarakat menuntut, kasus sebesar ini tidak boleh didiamkan. Penanganan yang lambat dan tidak transparan justru memunculkan berbagai spekulasi negatif. Kehadiran polisi di RSUD hari ini, meski dibantah berkaitan dengan korupsi, namun tetap menjadi sorotan tajam mengingat kasus lama yang belum usai. Apakah ini sekadar kunjungan biasa, ataukah ini adalah langkah awal dari serangkaian proses hukum yang akan segera bergulir? Publik menunggu kepastian, bukan sekadar jawaban diplomatis yang berputar-putar. Kasus Rp82,8 miliar ini harus terungkap, keadilan harus ditegakkan, dan duit rakyat harus dipertanggungjawabkan.
Proses Hukum Berjalan Pemulihan Mental Prioritas
Pasir Pengaraian, katakabar.com - Proses hukum kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Rokan Hulu terus berjalan. Surat pemanggilan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Rokan Hulu kini telah diserahkan kepada keluarga korban melalui perangkat lingkungan setempat, menandai langkah nyata penegakan keadilan. Penyerahan surat tersebut dilakukan oleh Ketua RT, Suprianto, dan Ketua RW, Sulaiman Hasibuan, dan Kepala Dusun Suyanto, didampingi langsung oleh Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Rokan Hulul, Ramlan Lubis. Kehadiran mereka memastikan proses berjalan lancar dan tetap mengedepankan perlindungan serta kenyamanan korban. Menurut Ramlan, kasus seperti ini tidak boleh dianggap remeh. Perlindungan terhadap anak harus menjadi tanggung jawab bersama, baik dari sisi hukum maupun sosial. “Hak anak harus terpenuhi dan dilindungi sepenuhnya. Semua pihak wajib bahu-membahu menjaga anak dari segala bentuk kekerasan,” tegas Ramlan, Kamis (21/5). Lebih dari Sekadar Hukum Kunci Pemulihan Mental Di samping tuntutan proses hukum yang adil, LPAI menekankan satu hal yang tak kalah krusial, yakni pemulihan mental korban. Ramlan menegaskan, hukuman bagi pelaku harus ditegakkan, namun kesehatan jiwa anak juga harus segera dikembalikan. “Anak korban butuh pendampingan psikolog yang intensif. Trauma yang tidak ditangani sejak dini bisa membekas seumur hidup dan merusak masa depannya,” ujarnya. Lantaran itu, LPAI meminta seluruh pihak menjaga kerahasiaan identitas korban dan tidak membiarkan tekanan publik memperburuk kondisi psikologis anak. Kasus ini bermula ketika LPAI melaporkan seorang oknum Wakil Ketua BPD Desa Koto Tandun, berinisial ANJ 37 tahun, diduga telah melakukan perbuatan asusila berulang kali terhadap bunga nama samaran 13 tahun. Kejadian diduga terjadi di dalam kendaraan pribadi pelaku saat mengantar-jemput korban ke sekolah, hingga membuat anak tersebut trauma berat dan meminta pindah sekolah. Meski sempat muncul kontroversi dengan adanya surat sangkalan dari keluarga, masyarakat dan LPAI tetap menuntut kejelasan. Proses hukum kini terus berjalan, dan janji negara untuk hadir melindungi generasi muda menjadi harapan besar semua pihak. “Jangan biarkan masa depan anak hancur. Negara hadir, masyarakat bergerak, keadilan harus ditegakkan,” tegas Ramlan.
PKC PMII Riau Apresiasi Ketegasan Polda Riau Tetapkan PT MM Tersangka Kasus Lingkungan
Pekanbaru, katakabar.com - Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Riau apresiasi langkah tegas Polda Riau menetapkan perusahaan sawit PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi atas dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian ekologis mencapai Rp187,8 miliar. Ketua PKC PMII Riau, Ghulam Zaky, menilai langkah tersebut menjadi bukti keseriusan Polda Riau dalam menegakkan hukum lingkungan sekaligus memperkuat implementasi program Green Policing yang digagas Kapolda Riau, Herry Heryawan. Menurut Ghulam, pendekatan Green Policing tidak hanya menitikberatkan pada aspek keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga perlindungan terhadap kelestarian lingkungan hidup sebagai bagian dari masa depan daerah. “PKC PMII Riau memberikan apresiasi atas ketegasan Polda Riau dalam menangani dugaan tindak pidana lingkungan hidup ini. Penetapan tersangka korporasi menunjukkan bahwa hukum harus hadir secara adil dan berani terhadap siapa pun yang diduga merusak lingkungan,” ujar Ghulam, Senin (19/5). Ia menambahkan, program Green Policing yang dibawa Kapolda Riau mulai terlihat melalui langkah konkret penegakan hukum terhadap persoalan lingkungan yang selama ini menjadi perhatian publik. “Ini menjadi pesan bahwa menjaga hutan, sungai, dan ekosistem adalah bagian dari menjaga masa depan masyarakat Riau,” tambahnya. PKC PMII Riau juga menyoroti besarnya kerugian ekologis yang ditimbulkan dalam kasus tersebut. Nilai kerugian mencapai Rp187,8 miliar dinilai menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan memiliki dampak serius terhadap kehidupan sosial, ekonomi, hingga keberlangsungan masyarakat di daerah. Karena itu, Ghulam meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan tidak berhenti hanya pada penetapan tersangka korporasi. “Negara harus memastikan adanya pemulihan lingkungan dan pertanggungjawaban korporasi secara menyeluruh. Penegakan hukum lingkungan harus memberi efek jera dan menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mengabaikan keberlanjutan alam demi keuntungan semata,” tegasnya. Selain itu, PKC PMII Riau mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung langkah-langkah penyelamatan lingkungan yang dilakukan aparat penegak hukum, sekaligus memperkuat kesadaran kolektif dalam menjaga alam Riau dari ancaman kerusakan yang semakin masif. “Riau tidak boleh terus diwariskan dalam kondisi rusak akibat eksploitasi yang tidak terkendali. Investasi penting, pembangunan juga penting, tetapi kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas bersama. Kami mendukung setiap langkah penegakan hukum yang berpihak pada keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat luas,” sebut Ghulam.
Gercep Ungkap Kasus Rumbai: PKC PMII Riau Apresiasi dan Sorot Atensi Kapolda Riau
Pekanbaru, katakabar.com - Kasus pembunuhan seorang lansia di Rumbai sempat gegerkan masyarakat Kota Pekanbaru, Riau. Peristiwa tersebut bermula saat korban ditemukan meninggal dunia di kediamannya, dengan dugaan kuat sebagai korban perampokan disertai kekerasan. Dari hasil penyelidikan, aparat kepolisian mengungkap pelaku berjumlah lebih dari satu orang dan memiliki keterkaitan dengan korban, hingga akhirnya seluruh pelaku berhasil diamankan dalam waktu relatif singkat. Ketua Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Riau, Ghulam Zaky, menyampaikan apresiasi atas gerak cepat Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, S.T.K., S.I.K., M.M., terkait pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, langkah cepat, tepat, dan profesional yang ditunjukkan oleh AKP Anggi Rian Diansyah beserta jajaran menjadi kunci utama dalam pengungkapan kasus hingga para pelaku dapat diamankan. “Kami mengapresiasi gerak cepat Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, yang telah menunjukkan kinerja luar biasa dalam menangani kasus ini. Ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat,” ujar Ghulam. Ia menyampaikan penghargaan atas atensi dan perhatian penuh dari Kapolda Riau, Herry Heryawan, yang dinilai turut mendorong percepatan pengungkapan kasus. Selain itu, apresiasi juga disampaikan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau, Kombes Pol Muhammad Hasyim Risahondua, S.I.K., M.Si., yang dinilai berperan penting dalam mengoordinasikan penanganan perkara hingga berjalan efektif dan profesional. “Kami ucapkan terima kasih kepada Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan serta Dirkrimum Polda Riau Kombes Pol Muhammad Hasyim Risahondua atas atensi dan komitmennya dalam mengawal kasus ini hingga dapat diungkap dengan cepat dan tuntas,” tambahnya. PKC PMII Riau berharap, keberhasilan ini dapat menjadi cerminan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan, serta proses hukum terhadap para pelaku dapat terus berjalan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, masyarakat diimbau untuk tetap menjaga situasi yang kondusif serta mendukung upaya aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban.