PMII Riau Nilai Penanganan Narkoba Arah Positif di Panipahan, Tekankan Konsistensi Langkah Riau
Riau
Selasa, 14 April 2026 | 21:51 WIB

PMII Riau Nilai Penanganan Narkoba Arah Positif di Panipahan, Tekankan Konsistensi Langkah

Pekanbaru, katakabar.com - Situasi yang terjadi di Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir, jadi perhatian serius berbagai pihak. Eskalasi persoalan narkoba sempat picu gejolak di tengah masyarakat menunjukkan bahwa penanganan isu ini membutuhkan langkah cepat, tepat, dan menyeluruh. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Riau mengapresiasi respons cepat yang dilakukan Polda Riau merespons kondisi tersebut. Kehadiran langsung aparat di tengah masyarakat, serta upaya penindakan yang dilakukan dinilai sebagai langkah awal penting meredam situasi. Ketua PKC PMII Riau, Sahabat Ghulam Zaky, menyampaikan langkah cepat tersebut perlu diapresiasi, terutama karena tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga mulai menyentuh aspek edukasi kepada masyarakat. “Respons cepat yang dilakukan patut kita hargai. Ini menunjukkan negara hadir. Tetapi yang lebih penting adalah bagaimana langkah ini dijaga konsistensinya agar benar-benar menyelesaikan persoalan dari hulu ke hilir,” ujarnya. Menurutnya, pendekatan yang menggabungkan penindakan, dan edukasi arah yang tepat, mengingat persoalan narkoba tidak hanya berkaitan dengan pelaku, tetapi juga menyangkut kesadaran dan kondisi sosial masyarakat. “Penindakan itu penting, tapi tidak cukup. Harus diiringi dengan upaya membangun kesadaran, terutama di kalangan generasi muda, agar persoalan ini tidak terus berulang,” tegas Ghulam. Tetapi, PMII Riau mengingatkan agar seluruh langkah yang dilakukan tidak bersifat sementara atau hanya respons situasional. Konsistensi dan pengawasan yang berkelanjutan menjadi kunci dalam memastikan efektivitas penanganan. “Kita berharap ini bukan hanya gerak cepat di awal, tetapi menjadi langkah yang berkesinambungan. Penegakan hukum harus tegas dan merata, sementara edukasi harus dilakukan secara masif,” jelasnya. PMII juga menyoroti dinamika yang sempat terjadi di Panipahan sebagai bentuk keresahan masyarakat yang perlu dipahami. Tetapi, PMII menegaskan bahwa penyampaian aspirasi harus tetap dilakukan secara bijak dan tidak mengarah pada tindakan yang merugikan. “Kami memahami kegelisahan masyarakat, tetapi tindakan yang berujung anarkis bukan solusi. Harus ada kedewasaan dalam menyampaikan aspirasi,” ucapnya. Masih Ghulam, PMII Riau turut mengapresiasi langkah evaluasi internal yang dilakukan oleh pimpinan kepolisian sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalitas institusi. “Langkah evaluasi internal ini penting sebagai bentuk keseriusan. Kepercayaan publik hanya akan tumbuh jika ada ketegasan, baik ke luar maupun ke dalam,” tuturnya. Sebagai organisasi kader, PMII menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pendekatan penanganan narkoba yang tidak hanya represif, tetapi juga humanis dan berorientasi pada pencegahan. PMII Riau juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba melalui cara-cara yang konstruktif. “Ini adalah tanggung jawab bersama. Kolaborasi antara masyarakat dan aparat menjadi kunci agar ruang peredaran narkoba bisa ditekan secara nyata,” sebutnya.

Terjerat Narkotika, Oknum Kades Koto Tandun Dibawa Tengah Malam ke Batam Hukrim
Hukrim
Sabtu, 31 Januari 2026 | 09:20 WIB

Terjerat Narkotika, Oknum Kades Koto Tandun Dibawa Tengah Malam ke Batam

Pasir Pengaraian, katakabar.com - Proses penanganan kasus hukum yang menimpa MTR 41 tahun yang sedari awal dirasakan sebagian pihak terdapat banyak kejanggalan, semakin menimbulkan pertanyaan. Bagaimana tidak, sejak tertangkap, Rabu (28/1), si salah satu warung tuak di daerah Tran-Pol, sikap tarik ulur terkesan ditunjukkan unit reskrim Polsek Ujung Batu. Hingga akhirnya Polres Rokan Hulu memberikan rilis resmi terkait proses penangkapan MTR beserta sejumlah barang bukti yang ikut diamankan, Kamis (29/1). Hasil tes urine yang mengatakan MTR terbukti negatif dari konsumsi zat psikotropika, berbanding terbalik dengan bukti temuan polisi, sehingga muncul spekulasi liar terkait penanganan kasus MTR. Dan, puncaknya terjadi Sabtu (31/1), sekitar dini hari, saat satu unit mobil, jenis Toyota Fortuner hitam metalic, dengan nopol BM 888 MJ, terpantau membawa MTR, diduga bersama empat orang personil unit reskrim Polsek Ujung Batu, keluar dari halaman Polsek. Diketahui MTR akan diterbangkan menuju Batam dari Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Kapolsek Ujung Batu, Kompol Yusup Purba, SH, MH, mengatakan MTR akan dibawa ke Batam untuk menyerahkannya kepusat rehabilitasi Batam. Menurutnya, itu bagian dari aturan BNN. "Hasil dari Asesmaent THT, kita harus menyerahkannya ke pusat rehabilitasi Batam, dan aturannya begitu. Nanti di pusat rehabilitasi Batam akan ada berita acara serah terimanya, sesuai aturan dari BNN," kata Kapolsek Yusup kepada katakabar.com, Jum'at dini hari. Hingga berita ini terbit, Kapolsek Ujungbatu masih enggan memberikan keterangan secara rinci terkait prosedur rehabilitasi oknum Kades Koto Tandun MTR tersebut. Kemudian, belum ada keterangan resmi yang dikeluarkan oleh BNN Provinsi Riau, terkait pemilihan lokasi rehabilitasi MTR. Sebaliknya, dugaan pun mengarah pada proses rehabilitasi MTR, sehingga serta merta menghentikan proses hukum sang kades hingga langsung dirinya akan menjalani proses rehabilitasi. Padahal ia negatif narkoba. Hal ini juga yang dipertanyakan kebenaran informasi nya pada pihak kepolisian, terkait prosedur rehabilitasi, sementara tes urine MTR menunjukkan hasil negatif. Publik berharap pihak kepolisian agar tagas dan tidak bermain-main dalam proses hukum kepada oknum kades Koto Tandun itu. Tidak ada perlakuan khusus untuk meringankan, apalagi seorang kepala desa peminpin yang langsung nersentuham dengan masyarakat. "Kami masyarakat Koto Tandun berharap, penanganan kasus Kades MTR agar terang benderang. Disisi lain MTR negatif jadi kenapapula harus rehabilitasi sampai ke Batam sana. Ini kan aneh, negatif kok rehab, jangan ada upaya melemahkanlah, usah masyarakat dibohongilah," ucap salah seorang warga masyarakat Desa Koto Tandun kepada katakabar.com.

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp10 Juta Hukrim
Hukrim
Kamis, 22 Januari 2026 | 20:12 WIB

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp10 Juta

Pekanbaru, katakabar.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru ungkap perdagangan satwa dilindungi jenis owa siamang. Seorang pelaku yang memperdagangkan hewan primata itu diamankan. Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya perdagangan satwa yang dilindungi di Kota Pekanbaru. "Ditindaklanjuti oleh anggota dengan undercover buying, alhamdulillah tertangkap pelakunya," kata Muharman dalam konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (22/1). Dalam pengungkapan kasus ini, Polresta Pekanbaru menangkap seorang tersangka berinisial YUS. Menurut Kombes Muharman Arta, pihaknya saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengejar pelaku lain yang terlibat, termasuk pemilik atau pemelihara satwa langka. Muharman menambahkan pihaknya tidak menutup kemungkinan pemilik atau pemelihara satwa langka juga dapat dijerat pidana. "Saat ini juga sedang melakukan proses pengembangan terhadap pemilik atau pemelihara satwa yang dilindungi ini yang saat ini belum bisa kami ungkapkan. Mudah-mudahan alam waktu dekat bisa kami tangkap," jelasnya. Kata Kombes Muharman, pengungkapan jual beli satwa dilindungi ini sejalan dengan program Green Policing yang diusung oleh Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, yakni polisi tidak hanya memberikan keadilan bagi manusia, tetapi juga untuk lingkungan dan ekosistemnya. Sementara, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah mengungkapkan pelaku ditangkap pada Rabu (21/1) sekitar pukul 11.30 WIB. Berawal dari adanya informasi mengenai adanya transaksi satwa dilindungi jenis owa siamang di Jalan Garuda, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. Tim kemudian melakukan penyelidikan ke pasar-pasar hewan dengan teknik undercover buy. Awalnya, polisi berpura-pura hendak membeli burung. "Dia menyatakan 'saya adanya kenalan yang jual siamang'. Dari situ kami pancing, kami undercover buy dari penjual ini," cerita AKP Anggi. Dari hasil interogasi, ternyata ada pemilik di balik perdagangan owa siamang ini. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan terhadap pemilik satwa dilindungi tersebut. "Saat kami undercover itu, baru bayar DP Rp 2 juta, tetapi dia menjual Rp 10 juta," ulasnya. Owa siamang ini, ucapnya, berasal dari Kampar. Polisi juga telah mencari diduga pemilik satwa dilindungi ini ke Kampar, tapi pelaku tidak ada di tempat. Saat diinterogasi, tersangka mengaku tidak memiliki izin memperdagangkan satwa dilindungi tersebut. Pelaku kemudian dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 40 A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf A juncto Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Jumat Curhat Polres Kepulauan Meranti Sosialsasi 110 Layanan Polisi Hotel
Hotel
Jumat, 14 November 2025 | 15:00 WIB

Jumat Curhat Polres Kepulauan Meranti Sosialsasi 110 Layanan Polisi

Kepulauan Meranti, katakabar.com - Polres Kepulauan Meranti, Polda Riau telah laksanakan kegiatan Jumat Curhat sekaligus Sosialisasi Call Center 110 Layanan polri bebas pulsa Polres Kepulauan Meranti Bersama Perbankan dan pelaku usaha minimarket Kabupaten Meranti di Rupatama Polres Kepulauan Meranti Jumat (14/11) pagi. Kegiatan tersebut merupakan wadah komunikasi, silaturahmi, serta sarana menyerap aspirasi dan keluhan terkait situasi Kamtibmas di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti. Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH Melalui Waka Polres Kepulauan Meranti Kompol Maitertika S.H., M.H, menjelaskan fungsi dan manfaat Call Center 110 sebagai layanan pengaduan cepat, gratis, dan responsif bagi masyarakat, sekaligus mengimbau agar layanan tersebut dimanfaatkan dengan bijak. "Kami ucapkan terima kasih kepada pihak perbankan dan pelaku usaha minimarket yang telah hadir dalam kegiatan Jum'at Curhat dalam rangka Sosialisasi Call Center 110 Layanan Polri bebas pulsa," ujar Waka Polres Kepulauan Meranti, Kompol Maitertika S.H., M.H Kompol Maitertika mengingatkan pihak perbankan dan pelaku usaha untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan seperti pencurian, penipuan digital, skimming ATM, serta pentingnya kualitas CCTV dalam menunjang keamanan. "Kami Mengajak seluruh pihak memperkuat sinergitas dengan Polres Kepulauan Meranti guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif," ucapnya. Ia menjelaskan Kegiatan Jumat Curhat dalam rangka Sosialisasi Layanan Call Center 110 Layanan Polri Bebas Pulsa tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Polres Kepulauan Meranti membangun hubungan yang harmonis dan transparan dengan Perbankan dan pelaku usaha minimarket. "Kebutuhan peningkatan patroli pada jam rawan, minimnya penerangan di sejumlah minimarket, serta ancaman kejahatan perbankan seperti penipuan digital dan skimming ATM, menunjukkan masih adanya potensi kerawanan yang perlu menjadi atensi bersama," terangnya. Sosialisasi Call Center 110 memberikan pemahaman kepada peserta mengenai pentingnya pelaporan cepat, sehingga diharapkan dapat mempercepat respons Polri terhadap gangguan kamtibmas dan meminimalisir dampak kejadian.

Petani Nyambi Jualan Sabu Dicokol Polisi di Inhu Hukrim
Hukrim
Sabtu, 27 September 2025 | 09:35 WIB

Petani Nyambi Jualan Sabu Dicokol Polisi di Inhu

Indragiri Hulu, katakabar.com - Seorang petani asal Kecamatan Sungai Lala, Indragiri Hulu kedapatan memiliki pekerjaan sampingan, yakni menjadi pengedar sabu. Ini terbongkar ketika pelaku sedang melintas menunggangi sepeda motor Scoopy di Desa Jati Rejo, Kecamatan Pasir Penyu, Senin (23/9) lalu. Pelaku diketahui bernama Rony Kurniawan, mengaku mendapat barang haram sebanyak empat paket sabu kecil siap edar dari sesorang warga bernama Santo, Warga Pasir Sialang Jaya, Kecamatan Lirik, Indragiri Hulu. Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Aiptu Misran membenarkan pengungkapan tersebut. “Pelaku adalah petani menyalahgunakan profesinya dengan ikut menjadi pengedar narkotika. Kini ia beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Lubuk Batu Jaya untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. Pengungkapan kasus ini, kata Aiptu Misran, bermula dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran sabu yang masuk dari wilayah Airmolek, Kecamatan Pasir Penyu. Kanit Reskrim Polsek LBJ, Aiptu Istanola Pardede, segera melaporkan informasi itu kepada Kapolsek Ipda Daniel Okto. dan tim opsnal dibentuk untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 17.50 WIB, tim menemukan seorang pria mengendarai sepeda motor Honda Scoopy merah tanpa nomor polisi di Jalan Lintas hingga akhirnya dihentikan. Saat digeledah, petugas menemukan 1 paket sabu ukuran sedang beserta plastik klip kosong di lipatan celana jeans yang dipakainya. Lalu, polisi menemukan 1 paket sabu kecil di dalam kotak rokok, total ada empat paket sabu yang disita.

Ulah Narkoba Tiga Warga Rimpian Inhu Diringkus Polisi Hukrim
Hukrim
Kamis, 11 September 2025 | 12:57 WIB

Ulah Narkoba Tiga Warga Rimpian Inhu Diringkus Polisi

Indragiri Hulu, katakabar.com - Anggota unit Reskrim Polsek Lubuk Batu Jaya, Indragiri Hulu, Riau, berhasil ringkus tiga orang terduga pelaku tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu di Desa Rimpian, Rabu (10/9) kemarin. Di operasi tersebut ada sebanyak 0,98 gram sabu jadi barang bukti. Barang haram itu ditemukan penyidik dalam bungkus rokok, dan kemasan makanan ringan milik pelaku. AKBP Fahrian Saleh Siregar, Kapolres Indragiri Hulu, melalui Kasi Humas Aiptu Misran mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di sebuah pondok kebun kelapa sawit. "Kronologis awal penangkapan begini, ada dua pelaku yang diamankan yakni Candra l 37 tahun, dan Apriadi 36 tahun, keduanya warga Desa Rimpian. Dari tangan mereka, polisi turut menyita barang bukti berupa dua paket sabu sebanyak 0,56 gram sabu", jelas Aiptu Misran. Menurutnya, dari hasil introgasi terhadap pelaku kemudian dilakukan pengembangkan kasus dan berhasil meringkus Ari Febri alias Baharudin warga Rimpian juga. Saat digeledah, petugas temukan dua paket sabu dengan berat kotor 0,38 gram yang disimpan di pintu mobil truk Mitsubishi Canter yang dikendarai Ari. Selain itu, diamankan pula dua bungkus plastik kosong, sebuah ponsel, serta kendaraan yang digunakan pelaku. "Ari mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial RR yang kini berstatus DPO. Sementara ketiga pelaku yang diamankan telah digelandang ke Mapolsek Lubuk Batu Jaya untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Curi Pipa Besi Production Line PT PHR, Empat Pria di Duri Diancam Pasal 363 KUHPidana Hukrim
Hukrim
Kamis, 28 Agustus 2025 | 10:00 WIB

Curi Pipa Besi Production Line PT PHR, Empat Pria di Duri Diancam Pasal 363 KUHPidana

mengaku bernama Z alias Panjul, serta mengakui telah melakukan pencurian terhadap pipa besi production line milik PT PHR bersama 3 orang temannya yang bernama M alias Adi, ZZ alias Feri, DB alias By. Tidak sampai di situ, ulasnya, tim Opsnal Polsek Mandau melakukan pengejaran terhadap 3 orang temannya tersebut. Benar saja, Selasa (26/8) sekitar pukul 04.00 WIB, tim Opsnal berhasil mengamankan M alias Adu di dalam rumahnya yang terletak di Jalan Ampera, Kelurahan Babusalam, Kecamatan Mandau sekitar pukul 04.20 WIB. Lalu, tim opsnal berhasil mengamankan ZZ alias Feri di rumahnya di Jalan Bambu Kuning Kelurahan Babusalam, Kecamatan Mandau, dan sekitar pukul 04.40 WIB tim opsnal berhasil mengamankan DB alias By di rumahnya yang terletak di Jalan Bambu Kuning Kelurahan Babusalam, Kecamatan Mandau. Dari hasil Introgasi keempat diduga pelaku mengakui perbuatan mereka yang telah melakukan pencurian terhadap Pipa Besi Production Line milik PT PHR sebanyak 3 kali. Di mana barang bukti besi yang mereka curi berdasarkan laporan polisi di atas, belum sempat dijual disebabkan mereka ketahuan oleh pihak Security, dan meninggalkan besi hasil pencurian tersebut di Jalan Ampera Ujung Kelurahan Babusalam, Kecamatan Mandau

Gegara Rokok Motor Raib, Polisi Inhu Tangkap Penadah di Jambi Hukrim
Hukrim
Kamis, 31 Juli 2025 | 09:51 WIB

Gegara Rokok Motor Raib, Polisi Inhu Tangkap Penadah di Jambi

Indragiri Hulu, katakabar.com - Anggota kepolisian yang bertugas di Unit Reskrim Polsek Rengat Barat, Indragiri Hulu, Riau menangkap seorang pelaku penadah Curanmor, Andri Kurniadi, warga Kelurahan Pasar Muara Tembesi, Batang Hari, Jambi, Selasa (29/7). Pelaku diduga telah membeli barang yang berasal dari tindak kejahatan atau melakukan penadahan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 ke 1 KUHPidana. Di operasi itu, penyidik berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku satu unit sepeda motor Yamaha NMAX biru BM 2681 BAD, berikut satu kunci kontak motor. AKBP Fahrian Saleh Siregar, Kapolres Indragiri Hulu melalui Kasi Humas Aiptu Misran menyampaikan, kasus ini dialami korban bernama Wardiman 29 tahun, warga Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat sebagai pekerja kepala tukang bangunan, Senin (16/6) lalu. "Kendaraan korban dipinjam ND selaku asisten tukang untuk membeli rokok, tetapi nasib berkata lain motor itu raib atau tak kembali lagi," terangnya. Korban mulai curiga setelah mengetahui pelaku sempat pulang ke Rumah untuk mengganti pakaian kerja. Ketika handphone pelaku dihubungi namun sudah tidak aktif. Pencarian disekitar Pematang Reba dilakukan dan tidak menemukan pelaku maupun motornya.