Siap-siap! IWO Inhu Laporkan Dugaan Intimidasi Wartawan dan Aktivitas PETI di Semelinang Tebing ke Polisi Hukrim
Hukrim
Selasa, 21 Juli 2026 | 22:41 WIB

Siap-siap! IWO Inhu Laporkan Dugaan Intimidasi Wartawan dan Aktivitas PETI di Semelinang Tebing ke Polisi

Indragiri Hulu, katakabar.com - Tim Investigasi Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menyatakan siap tempuh langkah hukum dengan melaporkan seorang pria berinisial AS, yang disebut sebagai Ketua Pemuda Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap, ke Polres Indragiri Hulu. Rencana pelaporan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya keterkaitan AS dengan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga masih berlangsung di kawasan Bukit Asam, Desa Semelinang Tebing. IWO Indragiri Hulu menegaskan laporan tersebut nantinya diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum soal dugaan tersebut. Selain persoalan dugaan aktivitas PETI, Tim Investigasi IWO menyoroti adanya percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang diduga berisi pernyataan bernada ancaman terhadap wartawan yang sedang melakukan penelusuran informasi terkait aktivitas tambang di wilayah tersebut. Berdasarkan rekaman percakapan yang diterima tim investigasi, seseorang yang diduga berinisial AS menyampaikan sejumlah pernyataan yang dinilai dapat menghambat kegiatan peliputan. Pada percakapan tersebut, disebutkan adanya sejumlah pemuda yang akan menunggu apabila wartawan kembali mendatangi lokasi. Selain itu, terdapat pula pernyataan mengenai keamanan kendaraan wartawan apabila tetap melakukan peliputan di wilayah tersebut. IWO menilai pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan rasa khawatir serta mengganggu kebebasan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Perwakilan Tim Investigasi IWO Indragiri Hulu menuturkan pihaknya menghormati setiap pihak yang ingin memberikan tanggapan atau keberatan terhadap pemberitaan. Namun, menurutnya, penyampaian keberatan tidak boleh dilakukan dengan cara yang diduga mengarah pada intimidasi terhadap kerja jurnalistik. "Kami menghargai hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi maupun keberatan. Apabila terdapat dugaan tindakan yang menghambat tugas jurnalistik, kami akan menempuh jalur sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar perwakilan Tim Investigasi IWO, Selasa (21/7). IWO menyebut sejumlah barang bukti seperti rekaman percakapan, tangkapan layar komunikasi, serta hasil penelusuran lapangan akan diserahkan kepada penyidik Polres Indragiri Hulu sebagai bahan laporan dan pendalaman. Selain dugaan intimidasi terhadap wartawan, IWO Indragiri Hulu juga meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran terhadap dugaan aktivitas PETI di kawasan Bukit Asam. Aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut dinilai berpotensi berdampak terhadap lingkungan apabila terbukti terjadi. Sementara, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa setiap pihak dilarang melakukan tindakan yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers. Di sisi lain, aktivitas pertambangan tanpa izin juga perbuatan yang dilarang dalam regulasi pertambangan mineral dan batubara, dengan ketentuan sanksi yang berlaku apabila unsur pelanggaran terbukti melalui proses hukum. Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut berinisial AS belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Anak Diduga Korban Penganiayaan Oknum Berseragam, PBH Peradi Pekanbaru Minta Polisi Tindak Tegas Hukrim
Hukrim
Senin, 13 Juli 2026 | 19:14 WIB

Anak Diduga Korban Penganiayaan Oknum Berseragam, PBH Peradi Pekanbaru Minta Polisi Tindak Tegas

Pekanbaru, katakabar.com - Perkara dugaan tindak penganiayaan terhadap seorang anak yang dilaporkan RR masih menjadi perhatian. Setelah laporan polisi (LP) yang dibuat sejak Maret lalu belum menunjukkan perkembangan signifikan, Tim Hukum Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Pekanbaru melakukan koordinasi untuk memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut tetap berjalan. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh dua oknum berseragam terhadap anak korban di Kota Pekanbaru. PBH Peradi Pekanbaru menyebut pihaknya telah melakukan koordinasi dengan penyidik terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. Dari hasil koordinasi, penyidik menyampaikan proses penyidikan masih berjalan dan akan dilakukan pemanggilan terhadap dua orang saksi tambahan untuk memperkuat proses pemeriksaan. "Benar perkara ini hampir berlarut. Tetapi, dari hasil koordinasi tadi kami mendapat kejelasan bahwa laporan klien kami tetap ditindaklanjuti dan penyidik akan memanggil dua saksi lagi," kata Dara Tasmania, S.H., anggota Tim Hukum PBH Peradi Pekanbaru. Dara mengatakan, pihaknya akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut serta memberikan pendampingan hukum kepada klien sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa PBH Peradi tetap menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sedang berlangsung. Sementara, Kepala Bidang Probono PBH Peradi Pekanbaru, Desi Silvia Anggraini, mengatakan perkara tersebut menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap anak. "Perkara ini cukup menjadi perhatian serius bagi kami di PBH Peradi Pekanbaru karena menyangkut kekerasan terhadap anak. Kami akan terus mengingatkan pihak Polresta Pekanbaru agar berani mengambil sikap dan memproses perkara ini secara profesional, sekalipun melibatkan oknum berseragam," jelas Desi. PBH Peradi Pekanbaru berharap proses penyidikan dapat berjalan secara transparan dan memberikan kepastian hukum bagi korban serta keluarga.

Momen HUT Polri ke 80, Masyarakat Flobamora Komit Jaga Kamtibmas Bersama Polisi Riau
Riau
Jumat, 10 Juli 2026 | 21:00 WIB

Momen HUT Polri ke 80, Masyarakat Flobamora Komit Jaga Kamtibmas Bersama Polisi

Dumai, katakabar.com - Sempena peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ke 80 Tahun 2026, dukungan terhadap terciptanya situasi kondusif terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat. Di antaranya datang dari komunitas masyarakat Indonesia Timur yang tergabung dalam keluarga besar Flobamora (Flores, Sumba, Timor, Alor). Secara serentak, warga Flobamora di berbagai wilayah menyatakan komitmennya untuk ikut serta aktif menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), berdampingan dengan aparat kepolisian dari Polda Riau. Ketua Ikatan Keluarga Flobamora, Yustanto, mengatakan momentum HUT Polri ke 80 ini menjadi ajang pembuktian masyarakat Timur selalu siap menjadi mitra strategis kepolisian dalam menjaga kedamaian, baik di daerah asal maupun di tanah rantau. "Kami ingin memberikan kado terbaik untuk HUT Polri ke 80, yakni situasi yang aman, damai, dan kondusif. Nilai-nilai budaya kami mengajarkan persaudaraan yang kuat, dan itu kami implementasikan dengan ikut menjaga lingkungan bersama kepolisian," ujarnya singkat.

Ketua PKC PMII Riau Kutuk Keras Pengeroyokan Sekretaris PKC PMII Riau, Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Riau
Riau
Minggu, 05 Juli 2026 | 22:01 WIB

Ketua PKC PMII Riau Kutuk Keras Pengeroyokan Sekretaris PKC PMII Riau, Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku

Pekanbaru, katakabar.com - Ketua PKC PMII Riau, Ghulam Zaky, utuk keras aksi pengeroyokan yang dialami Sekretaris PKC PMII Riau, Supriadi. Ia menilai tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun dan harus diusut secara tuntas oleh aparat penegak hukum. Menurut Ghulam Zaky, segala bentuk kekerasan tidak boleh dibiarkan berkembang di tengah masyarakat. Karena itu, ia mendesak pihak kepolisian untuk segera bergerak cepat mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut. "Kami mengutuk keras aksi pengeroyokan terhadap Sekretaris PKC PMII Riau, Saudara Supriadi. Tindakan ini merupakan perbuatan kriminal yang tidak dapat ditoleransi. Kami mendesak aparat kepolisian agar tidak tinggal diam dan segera mengusut tuntas kasus ini hingga seluruh pelaku berhasil diungkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Ghulam Zaky. Ia mengatakan kepolisian perlu bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, proses penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara maksimal agar seluruh fakta terungkap dan pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka apabila telah memenuhi alat bukti yang cukup. "Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum. Kami berharap kepolisian dapat menunjukkan komitmennya dalam memberikan rasa keadilan kepada korban dengan mengusut kasus ini hingga tuntas. Siapa pun pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tegasnya. Lebih lanjut, Ghulam Zaky menegaskan PKC PMII Riau akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga seluruh pelaku diproses sesuai peraturan perundang-undangan. "PKC PMII Riau berkomitmen mengawal kasus ini sampai ada penetapan tersangka dan proses hukum berjalan hingga tuntas. Kami tidak akan berhenti mengawal demi memastikan korban memperoleh keadilan dan hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu," terang Ghulam Zaky.

PMII Riau Nilai Penanganan Narkoba Arah Positif di Panipahan, Tekankan Konsistensi Langkah Riau
Riau
Selasa, 14 April 2026 | 21:51 WIB

PMII Riau Nilai Penanganan Narkoba Arah Positif di Panipahan, Tekankan Konsistensi Langkah

Pekanbaru, katakabar.com - Situasi yang terjadi di Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir, jadi perhatian serius berbagai pihak. Eskalasi persoalan narkoba sempat picu gejolak di tengah masyarakat menunjukkan bahwa penanganan isu ini membutuhkan langkah cepat, tepat, dan menyeluruh. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Riau mengapresiasi respons cepat yang dilakukan Polda Riau merespons kondisi tersebut. Kehadiran langsung aparat di tengah masyarakat, serta upaya penindakan yang dilakukan dinilai sebagai langkah awal penting meredam situasi. Ketua PKC PMII Riau, Sahabat Ghulam Zaky, menyampaikan langkah cepat tersebut perlu diapresiasi, terutama karena tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga mulai menyentuh aspek edukasi kepada masyarakat. “Respons cepat yang dilakukan patut kita hargai. Ini menunjukkan negara hadir. Tetapi yang lebih penting adalah bagaimana langkah ini dijaga konsistensinya agar benar-benar menyelesaikan persoalan dari hulu ke hilir,” ujarnya. Menurutnya, pendekatan yang menggabungkan penindakan, dan edukasi arah yang tepat, mengingat persoalan narkoba tidak hanya berkaitan dengan pelaku, tetapi juga menyangkut kesadaran dan kondisi sosial masyarakat. “Penindakan itu penting, tapi tidak cukup. Harus diiringi dengan upaya membangun kesadaran, terutama di kalangan generasi muda, agar persoalan ini tidak terus berulang,” tegas Ghulam. Tetapi, PMII Riau mengingatkan agar seluruh langkah yang dilakukan tidak bersifat sementara atau hanya respons situasional. Konsistensi dan pengawasan yang berkelanjutan menjadi kunci dalam memastikan efektivitas penanganan. “Kita berharap ini bukan hanya gerak cepat di awal, tetapi menjadi langkah yang berkesinambungan. Penegakan hukum harus tegas dan merata, sementara edukasi harus dilakukan secara masif,” jelasnya. PMII juga menyoroti dinamika yang sempat terjadi di Panipahan sebagai bentuk keresahan masyarakat yang perlu dipahami. Tetapi, PMII menegaskan bahwa penyampaian aspirasi harus tetap dilakukan secara bijak dan tidak mengarah pada tindakan yang merugikan. “Kami memahami kegelisahan masyarakat, tetapi tindakan yang berujung anarkis bukan solusi. Harus ada kedewasaan dalam menyampaikan aspirasi,” ucapnya. Masih Ghulam, PMII Riau turut mengapresiasi langkah evaluasi internal yang dilakukan oleh pimpinan kepolisian sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalitas institusi. “Langkah evaluasi internal ini penting sebagai bentuk keseriusan. Kepercayaan publik hanya akan tumbuh jika ada ketegasan, baik ke luar maupun ke dalam,” tuturnya. Sebagai organisasi kader, PMII menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pendekatan penanganan narkoba yang tidak hanya represif, tetapi juga humanis dan berorientasi pada pencegahan. PMII Riau juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba melalui cara-cara yang konstruktif. “Ini adalah tanggung jawab bersama. Kolaborasi antara masyarakat dan aparat menjadi kunci agar ruang peredaran narkoba bisa ditekan secara nyata,” sebutnya.

Terjerat Narkotika, Oknum Kades Koto Tandun Dibawa Tengah Malam ke Batam Hukrim
Hukrim
Sabtu, 31 Januari 2026 | 09:20 WIB

Terjerat Narkotika, Oknum Kades Koto Tandun Dibawa Tengah Malam ke Batam

Pasir Pengaraian, katakabar.com - Proses penanganan kasus hukum yang menimpa MTR 41 tahun yang sedari awal dirasakan sebagian pihak terdapat banyak kejanggalan, semakin menimbulkan pertanyaan. Bagaimana tidak, sejak tertangkap, Rabu (28/1), si salah satu warung tuak di daerah Tran-Pol, sikap tarik ulur terkesan ditunjukkan unit reskrim Polsek Ujung Batu. Hingga akhirnya Polres Rokan Hulu memberikan rilis resmi terkait proses penangkapan MTR beserta sejumlah barang bukti yang ikut diamankan, Kamis (29/1). Hasil tes urine yang mengatakan MTR terbukti negatif dari konsumsi zat psikotropika, berbanding terbalik dengan bukti temuan polisi, sehingga muncul spekulasi liar terkait penanganan kasus MTR. Dan, puncaknya terjadi Sabtu (31/1), sekitar dini hari, saat satu unit mobil, jenis Toyota Fortuner hitam metalic, dengan nopol BM 888 MJ, terpantau membawa MTR, diduga bersama empat orang personil unit reskrim Polsek Ujung Batu, keluar dari halaman Polsek. Diketahui MTR akan diterbangkan menuju Batam dari Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Kapolsek Ujung Batu, Kompol Yusup Purba, SH, MH, mengatakan MTR akan dibawa ke Batam untuk menyerahkannya kepusat rehabilitasi Batam. Menurutnya, itu bagian dari aturan BNN. "Hasil dari Asesmaent THT, kita harus menyerahkannya ke pusat rehabilitasi Batam, dan aturannya begitu. Nanti di pusat rehabilitasi Batam akan ada berita acara serah terimanya, sesuai aturan dari BNN," kata Kapolsek Yusup kepada katakabar.com, Jum'at dini hari. Hingga berita ini terbit, Kapolsek Ujungbatu masih enggan memberikan keterangan secara rinci terkait prosedur rehabilitasi oknum Kades Koto Tandun MTR tersebut. Kemudian, belum ada keterangan resmi yang dikeluarkan oleh BNN Provinsi Riau, terkait pemilihan lokasi rehabilitasi MTR. Sebaliknya, dugaan pun mengarah pada proses rehabilitasi MTR, sehingga serta merta menghentikan proses hukum sang kades hingga langsung dirinya akan menjalani proses rehabilitasi. Padahal ia negatif narkoba. Hal ini juga yang dipertanyakan kebenaran informasi nya pada pihak kepolisian, terkait prosedur rehabilitasi, sementara tes urine MTR menunjukkan hasil negatif. Publik berharap pihak kepolisian agar tagas dan tidak bermain-main dalam proses hukum kepada oknum kades Koto Tandun itu. Tidak ada perlakuan khusus untuk meringankan, apalagi seorang kepala desa peminpin yang langsung nersentuham dengan masyarakat. "Kami masyarakat Koto Tandun berharap, penanganan kasus Kades MTR agar terang benderang. Disisi lain MTR negatif jadi kenapapula harus rehabilitasi sampai ke Batam sana. Ini kan aneh, negatif kok rehab, jangan ada upaya melemahkanlah, usah masyarakat dibohongilah," ucap salah seorang warga masyarakat Desa Koto Tandun kepada katakabar.com.

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp10 Juta Hukrim
Hukrim
Kamis, 22 Januari 2026 | 20:12 WIB

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp10 Juta

Pekanbaru, katakabar.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru ungkap perdagangan satwa dilindungi jenis owa siamang. Seorang pelaku yang memperdagangkan hewan primata itu diamankan. Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya perdagangan satwa yang dilindungi di Kota Pekanbaru. "Ditindaklanjuti oleh anggota dengan undercover buying, alhamdulillah tertangkap pelakunya," kata Muharman dalam konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (22/1). Dalam pengungkapan kasus ini, Polresta Pekanbaru menangkap seorang tersangka berinisial YUS. Menurut Kombes Muharman Arta, pihaknya saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengejar pelaku lain yang terlibat, termasuk pemilik atau pemelihara satwa langka. Muharman menambahkan pihaknya tidak menutup kemungkinan pemilik atau pemelihara satwa langka juga dapat dijerat pidana. "Saat ini juga sedang melakukan proses pengembangan terhadap pemilik atau pemelihara satwa yang dilindungi ini yang saat ini belum bisa kami ungkapkan. Mudah-mudahan alam waktu dekat bisa kami tangkap," jelasnya. Kata Kombes Muharman, pengungkapan jual beli satwa dilindungi ini sejalan dengan program Green Policing yang diusung oleh Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, yakni polisi tidak hanya memberikan keadilan bagi manusia, tetapi juga untuk lingkungan dan ekosistemnya. Sementara, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah mengungkapkan pelaku ditangkap pada Rabu (21/1) sekitar pukul 11.30 WIB. Berawal dari adanya informasi mengenai adanya transaksi satwa dilindungi jenis owa siamang di Jalan Garuda, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. Tim kemudian melakukan penyelidikan ke pasar-pasar hewan dengan teknik undercover buy. Awalnya, polisi berpura-pura hendak membeli burung. "Dia menyatakan 'saya adanya kenalan yang jual siamang'. Dari situ kami pancing, kami undercover buy dari penjual ini," cerita AKP Anggi. Dari hasil interogasi, ternyata ada pemilik di balik perdagangan owa siamang ini. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan terhadap pemilik satwa dilindungi tersebut. "Saat kami undercover itu, baru bayar DP Rp 2 juta, tetapi dia menjual Rp 10 juta," ulasnya. Owa siamang ini, ucapnya, berasal dari Kampar. Polisi juga telah mencari diduga pemilik satwa dilindungi ini ke Kampar, tapi pelaku tidak ada di tempat. Saat diinterogasi, tersangka mengaku tidak memiliki izin memperdagangkan satwa dilindungi tersebut. Pelaku kemudian dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 40 A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf A juncto Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Jumat Curhat Polres Kepulauan Meranti Sosialsasi 110 Layanan Polisi Hotel
Hotel
Jumat, 14 November 2025 | 15:00 WIB

Jumat Curhat Polres Kepulauan Meranti Sosialsasi 110 Layanan Polisi

Kepulauan Meranti, katakabar.com - Polres Kepulauan Meranti, Polda Riau telah laksanakan kegiatan Jumat Curhat sekaligus Sosialisasi Call Center 110 Layanan polri bebas pulsa Polres Kepulauan Meranti Bersama Perbankan dan pelaku usaha minimarket Kabupaten Meranti di Rupatama Polres Kepulauan Meranti Jumat (14/11) pagi. Kegiatan tersebut merupakan wadah komunikasi, silaturahmi, serta sarana menyerap aspirasi dan keluhan terkait situasi Kamtibmas di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti. Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH Melalui Waka Polres Kepulauan Meranti Kompol Maitertika S.H., M.H, menjelaskan fungsi dan manfaat Call Center 110 sebagai layanan pengaduan cepat, gratis, dan responsif bagi masyarakat, sekaligus mengimbau agar layanan tersebut dimanfaatkan dengan bijak. "Kami ucapkan terima kasih kepada pihak perbankan dan pelaku usaha minimarket yang telah hadir dalam kegiatan Jum'at Curhat dalam rangka Sosialisasi Call Center 110 Layanan Polri bebas pulsa," ujar Waka Polres Kepulauan Meranti, Kompol Maitertika S.H., M.H Kompol Maitertika mengingatkan pihak perbankan dan pelaku usaha untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan seperti pencurian, penipuan digital, skimming ATM, serta pentingnya kualitas CCTV dalam menunjang keamanan. "Kami Mengajak seluruh pihak memperkuat sinergitas dengan Polres Kepulauan Meranti guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif," ucapnya. Ia menjelaskan Kegiatan Jumat Curhat dalam rangka Sosialisasi Layanan Call Center 110 Layanan Polri Bebas Pulsa tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Polres Kepulauan Meranti membangun hubungan yang harmonis dan transparan dengan Perbankan dan pelaku usaha minimarket. "Kebutuhan peningkatan patroli pada jam rawan, minimnya penerangan di sejumlah minimarket, serta ancaman kejahatan perbankan seperti penipuan digital dan skimming ATM, menunjukkan masih adanya potensi kerawanan yang perlu menjadi atensi bersama," terangnya. Sosialisasi Call Center 110 memberikan pemahaman kepada peserta mengenai pentingnya pelaporan cepat, sehingga diharapkan dapat mempercepat respons Polri terhadap gangguan kamtibmas dan meminimalisir dampak kejadian.