Indragiri Hulu, katakabar.com - Anggota kepolisian yang bertugas di Unit Reskrim Polsek Rengat Barat, Indragiri Hulu, Riau menangkap seorang pelaku penadah Curanmor, Andri Kurniadi, warga Kelurahan Pasar Muara Tembesi, Batang Hari, Jambi, Selasa (29/7).
Pelaku diduga telah membeli barang yang berasal dari tindak kejahatan atau melakukan penadahan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 ke 1 KUHPidana.
Di operasi itu, penyidik berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku satu unit sepeda motor Yamaha NMAX biru BM 2681 BAD, berikut satu kunci kontak motor.
AKBP Fahrian Saleh Siregar, Kapolres Indragiri Hulu melalui Kasi Humas Aiptu Misran menyampaikan, kasus ini dialami korban bernama Wardiman 29 tahun, warga Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat sebagai pekerja kepala tukang bangunan, Senin (16/6) lalu.
"Kendaraan korban dipinjam ND selaku asisten tukang untuk membeli rokok, tetapi nasib berkata lain motor itu raib atau tak kembali lagi," terangnya.
Korban mulai curiga setelah mengetahui pelaku sempat pulang ke Rumah untuk mengganti pakaian kerja. Ketika handphone pelaku dihubungi namun sudah tidak aktif. Pencarian disekitar Pematang Reba dilakukan dan tidak menemukan pelaku maupun motornya.
"Korban mengalami kerugian Rp30 juta, dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Rengat Barat pada 28 Juli 2025," jelssnya.
Lalu, tim menindaklanjuti laporan korban dan mendapatkan informasi bahwa motor korban berada di Kelurahan Pasar Muara Tembesi, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi.
Tim segera berkoordinasi dengan Polsek Muaro Tembesi dan berangkat menuju lokasi. Sekitar pukul 03.00 WIB, pada tanggal 29 Juli 2025, keberadaan motor berhasil ditemukan di halaman rumah seorang warga.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa motor tersebut telah dijual oleh pelaku ND kepada seorang pria bernama AK 22 tahun, seorang buruh tani asal Kelurahan Pasar Muara Tembesi.
Hingga kini, polisi masih memburu pelaku utama bernama Nanda yang membawa kabur motor korban. Sementara AK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum karena membeli kendaraan hasil kejahatan.
Polisi juga terus mendalami jaringan dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Gegara Rokok Motor Raib, Polisi Inhu Tangkap Penadah di Jambi
Diskusi pembaca untuk berita ini