Langkat, katakabar.com — Hari Lahir Kejaksaan ke-81 semestinya menjadi momentum memperkuat komitmen penegakan hukum. Namun, di tengah perayaan tersebut, kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat justru dipertanyakan menyusul belum jelasnya langkah eksekusi terhadap Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng.
Akuang merupakan terpidana perkara korupsi terkait penguasaan dan pengalihan fungsi kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut (Hutan Mangrove). Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 2657 K/PID.SUS/2026 menolak kasasi yang diajukannya. Dengan demikian, vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar tetap berlaku.
Persoalannya, publik kini menunggu tindakan konkret jaksa. Jika putusan telah berkekuatan hukum tetap, pertanyaan yang muncul adalah kapan eksekusi terhadap terpidana dilakukan dan bagaimana Kejari Langkat memastikan putusan pengadilan benar-benar dilaksanakan.
Putusan MA Sudah Inkrah, Akuang Sang Perambah Hutan Mangrove Langkat Masih Bebas
Diskusi pembaca untuk berita ini