Langkat, katakabar.com – Polisi menangkap JM (51) dan SK (30), tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Tosa Sembiring alias Pajak (55), warga Desa Garunggang, Kecamatan Kuala, Langkat.

Keduanya ditangkap dalam tiga hari setelah jasad korban ditemukan. Pengungkapan kasus dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Langkat Ipda Poppi Loveranda Ginting.

Kapolres Langkat AKBP Hannry PH Tambunan mengatakan, kedua tersangka diduga membunuh korban karena sakit hati terkait dugaan pencurian kelapa sawit.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (31/8/2026). JM dan SK diduga menunggu korban di kawasan perkebunan, lalu menyerangnya menggunakan parang. JM juga diduga menembakkan senapan angin.

Jasad korban ditemukan warga pada Kamis (3/9/2026) dan dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk diautopsi.