Binjai, katakabar.com – Status ASN melekat pada SS (55), bidan yang kini menjadi tersangka kasus dugaan pembuangan jasad bayi di Kota Binjai. Fakta ini membuat perkara tersebut tak hanya menjadi persoalan pidana, tetapi juga menyentuh tanggung jawab dan pengawasan internal Pemerintah Kota Binjai.
Kepala BKPSDM Kota Binjai Rahmad Fauzi mengakui SS merupakan ASN Pemko Binjai yang bertugas sebagai bidan di salah satu Puskesmas Pembantu (Pustu) di Kecamatan Binjai Selatan.
Setelah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, BKPSDM meminta agar proses pemberhentian sementara terhadap SS segera dilakukan sesuai ketentuan kepegawaian. “Segera lakukan proses administrasi pemberhentian sementara,” kata Fauzi, Rabu (12/8/2026).
Bidan ASN Jadi Tersangka Pembuangan Bayi, Pemko Binjai Diminta Bertindak
Diskusi pembaca untuk berita ini