Tanjungbalai, Katakabar.com – Fakta-fakta baru terkait perkara perdata Nomor 08/Pdt.G/2023/PN Tjb mulai terungkap dalam persidangan.
Salah satunya mengenai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 74 milik Julianty yang diduga diambil dari Kantor ATR/BPN Asahan dan kemudian dijadikan dasar gugatan oleh Sutanto alias Ahai Sutanto.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang perkara Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Tjb dengan agenda pemeriksaan saksi ahli di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Kamis (30/7/2026).
Saksi Ahli Hukum Agraria dan Pertanahan, Dr. Rahmat Ramadhani, SH., MH, dosen Fakultas Hukum UMSU, menjelaskan bahwa hak atas sertifikat hanya dimiliki oleh nama yang tercantum dalam SHM.
Penggunaan sertifikat oleh pihak lain tanpa kewenangan merupakan pelanggaran hukum.
Tabir Kelam SHM Diduga Dicuri yang Jadi Dasar Gugatan Mulai Terungkap di Persidangan
Diskusi pembaca untuk berita ini