Pekanbaru, katakabar.com - Seorang perempuan berinisial AMW melaporkan pacarnya yang merupakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru berinisial NY ke polisi atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

Laporan tersebut diterima Polresta Pekanbaru dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor LP/B/643/V/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau, tertanggal 23 Mei 2026.

Dalam laporannya, AMW mengaku menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh NY. Peristiwa terakhir yang dilaporkan terjadi pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, di sebuah rumah di kawasan Perumahan Bima Puri 2, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Berdasarkan keterangan korban dalam laporan, kejadian bermula ketika AMW berada seorang diri di rumah. Terlapor kemudian datang dan berusaha masuk ke dalam rumah. Situasi pun memanas hingga berujung pada dugaan tindak kekerasan.

AMW menyebut NY diduga menendang sejumlah bagian tubuhnya, termasuk perut dan pinggul. Kekerasan juga disebut mengenai bagian kepala korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami sejumlah luka lebam dan pendarahan di beberapa bagian tubuh.

AMW mengatakan dugaan penganiayaan tersebut bukan kali pertama dialaminya. Ia mengaku kekerasan serupa kerap terjadi ketika mereka berada di dalam rumah.

“Selama ini kejadian sering terjadi di dalam rumah. Saya tinggal sendiri, dan dia datang. Kalau saya melawan atau berteriak, justru semakin dipukul,” ungkap korban, Selasa (11/8).

Selain dugaan kekerasan fisik, korban juga mengaku kerap mendapatkan ancaman dari terlapor. Menurutnya, terlapor bahkan pernah meremehkan rencana korban untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum karena merasa tidak aman dan berharap mendapatkan keadilan. AMW juga telah menjalani visum untuk mendokumentasikan luka yang dialaminya, di antaranya pada bagian pelipis, tangan, dan sejumlah bagian tubuh.

“Sebenarnya penyebabnya itu tidak ada, hanya masalah-masalah biasa. Namun yang bersangkutan ini orangnya memang temperamen dan kerap memukul saya,” jelasnya.

Laporan tersebut mengacu pada Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Laporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Pekanbaru pada 23 Mei 2026 sekitar pukul 05.12 WIB.

AMW berharap laporan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum sehingga memberikan efek jera dan tidak ada lagi tindakan kekerasan yang dialaminya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah membenarkan bahwa perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan.

“Dalam pemeriksaan,” ujar Anggi singkat saat dikonfirmasi.