Inhu, katakabar.com – Kepolisian Sektor Peranap mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap tiga anak di bawah umur yang merupakan anak tirinya sendiri di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Kasus ini terungkap setelah pengakuan langsung dari para korban kepada kerabat terdekat.
 
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran penangkap berawal dari laporan yang diterima pihak kepolisian dan langsung ditindaklanjuti oleh tim Reskrim Polsek Peranap.
 
"Begitu laporan masuk, personel segera turun ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Saat ini proses hukum terus berjalan, sementara korban mendapatkan pendampingan sesuai ketentuan perlindungan anak," ujar Aiptu Misran pada Kamis (16/7).
 
Peristiwa ini terjadi di salah satu rumah di Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap. Pengungkapan bermula saat ketiga anak tersebut menceritakan perlakuan yang dialaminya kepada anggota keluarga lain. Mendengar hal itu, keluarga kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke kantor polisi.
 
Berdasarkan laporan itu, petugas bergerak ke kediaman pelaku pada Rabu malam, 15 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, ia diduga mengakui perbuatannya.
 
Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti terkait perkara ini, serta memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara.
 
Pihak kepolisian menegaskan akan memprioritaskan perlindungan terhadap identitas dan pemulihan korban. Para anak korban akan mendapatkan pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Inhu, Dinas Sosial, serta menjalani pemeriksaan medis untuk keperluan penyidikan.
 
Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak juncto Pasal 473 KUHP.
 
Polres Indragiri Hulu mengimbau seluruh masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang dapat mengungkap identitas korban demi menghormati hak dan perlindungan terhadap anak. Proses pemulihan korban membutuhkan dukungan keluarga serta pendampingan psikologis yang memadai.