Batang Hari, katakabar.com - Perempuan 18 tahun warga RT 003, RW 001, Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batang Hari, Jambi, rupanya masuk target Operasi Antik Siginjai 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Batang Hari.
Tim Kuda Hitam Satresnarkoba di bawah komando Kepala Unit Operasional Ipda Eric Meibuqhin Nasution berhasil meringkus pemilik nama lengkap Gina Raudatul Jannah sekira pukul 18.20 WIB.
Kapolres Batang Hari Ajun Komisaris Besar Polisi Arya Tesa Brahmana melalui Kasi Humas Iptu Simbang Tetap membenarkan penangkapan tersebut. Tujuh paket narkoba jenis sabu dalam balutan tisu berhasil ditemukan petugas.
"Barang bukti yang diamankan petugas sebanyak 7 paket kecil plastik klip bening seberat 3.80 gram berisi serbuk kristal warna putih diduga narkoba jenis sabu," ujar Simbang dalam keterangan tertulis diterima katakabar.com, Sabtu (11/7/2026).
Keberhasilan petugas, kata Simbang, berbekal informasi masyarakat sekira pukul 15.00 WIB bahwa di RT 001 Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, kerap terjadi tindak pidana narkotika.
"Setelah mendapatkan informasi dan mendapatkan nama yang sudah menjadi Target Operasi Antik tersebut, sekira pukul 15.30 WIB, Tim Kuda Hitam langsung mendatangi lokasi," katanya.
Sekira pukul 18.20 WIB, kata Simbang, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan atas nama Gina dipinggir jalan di atas motor. Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan disaksikan Ketua RT 001, Wajma.
"Petugas tidak menemukan barang bukti sewaktu melakukan penggeledahan badan. Namun dari lokasi penangkapan, petugas menemukan tisu putih berisi 3 paket plastik klip bening berukuran kecil, diduga berisi narkoba jenis sabu," tuturnya.
Hasil interogasi petugas di lokasi kejadian, Gina mengakui temuan tiga paket sabu tersebut miliknya. Petugas selanjutnya membawa Gina menuju kediaman pribadinya guna melanjutkan penggeledahan.
"Di luar rumah tepatnya di dekat WC petugas menemukan tiga bungkus plastik klip ukuran besar yang di dalamnya berisikan plastik-plastik klip ukuran kecil kosong," tuturnya.
Naluri anak buah Ajun Komisaris Polisi Saprizal bahwa Gina masih menyembunyikan sabu berbuah manis. Benar saja, barang haram itu ia simpan di rumah tetangga yang tak jauh dari rumahnya.
"Tim menggeledah rumah tetangga Gina didampingi pemilik dan menemukan empat paket plastik klip ukuran kecil diduga berisi sabu dalam peci hitam di kamar," katanya.
Interogasi terhadap Gina kembali berlanjut. Ia mengakui tujuh paket sabu diperoleh dari perempuan bernama Rosada. Celakanya, kata Simbang, Rosada merupakan ibu kandung Gina yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Pelaku menjelaskan bahwa sang ibu kandung kerap melakukan transaksi narkoba di daerah tersebut," tuturnya.
Pelaku berikut barang bukti telah dibawa ke Polres Batang Hari guna dilakukan pemeriksaan lebih jauh. Pelaku disangkakan melanggar pasal tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Kesatu Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU RI nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Kedua Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Berikut barang bukti milik Gina:
a. Tujuh paket plastik klip bening diduga berisi narkoba jenis sabu, berat bruto 3.80 gram.
b. Dua lembar plastik klip bening ukuran kecil kosong.
c. Tiga bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi plastik-plastik klip bening ukuran kecil kosong.
d. Dua lembar tisu berwarna putih
e. Satu buah kopiah berwarna hitam
f. Satu unit sepeda motor merk Revo berwarna hitam berikut kunci kontak.
Tujuh Paket Sabu Dalam Balutan Tisu
Diskusi pembaca untuk berita ini